BREAKING NEWS
Search

Hukum Kecewa Kepada Penegak Hukum Republik Indonesia

Foto Yulianus Edowai, Dok. KM

Oleh: Yulianus Edowai 
Opini, (KM)-- Sebab pertikaian yang telah terjadi antara kedua Kubu di Kwanky Narama di Timika bukan terjadi pada tahun ini saja, tetapi sejak lahirnya Kabupaten Timika hingga saat ini. Dari tahun ke tahun terulang terjadi pertikaiannya. Menurut Roh dari hukum, bahwa hal ini terjadi, hanya karena lemahnya penegakkan hukum bukan warga masyarakat setempat. 

Karena itu pembayaran denda bukanlah sebuah resolusi mutlak penyelesaikan antara kedua kelompok masyarakat yang bertikai. Namun, penegakkan hukum positif adalah upaya yang terbaik agar kasus tersebut tidak terulang lagi di kelak hari mendatang. Dan ada efek yang ditimbulkan kepada masyarakat tersebut komflik sosial. Oleh sebab itu, maka hukum positif sebagai tanggung gugat utama oleh uapaya pemerintah terhadap warga masyarakat setempat.

Dengan  dengan pertikaian ini penulis siap dirumuskan ada bebarapa identifikasi masalah, antara lain, yaitu komflik Sosial Budaya, Penegak hukum, dan Perilaku ekonomi yang berlangsung, serta politik identifikasi malasah yang telah diidentifikasikan ini menjadi sumber pertikain ditengah-tengah warga masyarakat. 

Sesungguhnya itu, alangkah yang solek untuk kondisi yang di perlukan dari hukum positif berharap kepada penegak hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia tidak di ganggu. Sebab hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai puncak keadilan.

Kondisi yang diperlukan oleh hukum positif kepada penegak hukum, bahwa tegaknya sistem hukum di dasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai Yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undang yang menjamin ketertibaan dan kepastiaan hukum.

Sehubungan dengan identifikasi pertikaiaan tersebut penulis berpendapat kedua kubu warga masyakat setempat tidak bersalah kendati mereka melanggar aturan. Sebab tidak ada arah kebijakkan dari penegak hukum, arah kebijakan yang perlukan adalah upaya pemerintah untuk menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten, Infrasial dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia yang hakiki itu.

 Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus pada umumnya dan pertikaian antara kedua kubu di Kwanky Narama Timika secara khususnya, serta pelanggaraan hak asasi manusia (HAM) yang perlu mengambil arah kebijakkan dengan jenius, agar terwujudnya tujuan hukum Nasional dan terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas dan trampil bukan hukum itu di berlakukan bagi rakyat akar rumput.

Penulis adalah Yulianus Edowai Mahasiwa Papua


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Hukum Kecewa Kepada Penegak Hukum Republik Indonesia