Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat (Foto:Ist) |
PAPUAN,
Manokwari — Pada tanggal 7 September 2007,
dalam sesi ke-61 pada agenda ke-68, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) telah
mengesahkan sebuah deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, dimana dalam
deklarasi tersebut diberikan hak kepada Masyarakat Adat untuk menentukan
nasibnya sendiri.
Sebagaimana
tersirat di dalam pasal 3 yang selengkapnya berbunyi, “Masyarakat Adat berhak
untuk menentukan nasib sendiri”, atas berkat hak itu, mereka berhak untuk
memutuskan status politik mereka, dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi,
sosial dan budaya mereka. Hal ini disampaikan Direktur LP3BH Manokwari,
Yan Christian Warinussy, dalam siara pers yang dikirim ke redaksi
suarpapua.com, Selasa (30/10) siang tadi.
Warinussy
menjelaskan, dalam pasal 4 dari deklarasi PBB tentang hak-hak Masyarakat Adat
tersebut, juga disebutkan bahwa Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak menentukan
nasib sendiri mereka, berhak untuk otonomi atau berpemerintahan sendiri dalam
hal-hal yang terkait dengan urusan-urusan ke dalam dan lokal mereka, sekaligus
juga jalan dan cara untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi mereka.
“Selaku
aktivis hak asasi manusia di Tanah Papua, saya ingin mengatakan bahwa kini
menjadi penting bagi Dewan Adat Papua dan Masyarakat Adat di Tanah Papua untuk
bersatu dan merumuskan agenda kerja bersama yang lebih strategis dalam
menyikapi ruang poltiik yang telah dilegitimasi dengan lahirnya deklarasi PBB
tersebut, yang sebenarnya juga sudah diadopsi di dalam Konstitusi Indonesia dan
instrumen hukum lainnya, seperti Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM),”kata Warinussy.
Warinussy
melanjutkan, persoalannya sekarang adalah, apakah pimpinan elit politik Papua
dan Dewan Adat Papua mau kembali menjalankan peran, fungsi dan tugasnya sesuai
dengan statuta yang sudah disepakati bersama sejak awal.
Sebab,
lanjutnya, di dalam Statuta Dewan Adat Papua jelas-jelas sudah ada
ruang untuk menjalankan misi utama dalam melakukan perlindungan terhadap hak
hak dasar orang asli Papua, khususnya Masyarakat Adat Papua terlebih dahulu.
“Hak
dasar dimaksud meliputi hak atas indentitas (the rights of identity), hak atas
informasi (the rigths to information), hak atas pelayanan kesehatan (the rigth
to health service), hak atas pembangunan (the right to development) dan hak
untuk memperoleh pengakuan dan perlakukan yang sama di mata hukum (equality
before the law).”
Karena
itu, menurut salah satu pengacara senior ini, Dewan Adat Papua perlu segera
mengambil langkah dini untuk menempatkan dirinya pada posisi sentral yang mampu
merangkul semua komponen dan faksi dalam masyarakat Papua.
Dikatakan
jug, Dewan Adat tidak perlu terbawa masuk dalam kegiatan-kegiatan berbau
politik praktis seperti menjadi bagian dari salah satu faksi atau badan negara
tertentu.
“DAP
harus menjadi wadah pemersatu semua pihak dalam masyarakat adat Papua sebagai
dijamin di dalam aturan perundangan yang berlaku, seperti halnya Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua sebagaimana
dirubah di dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 serta Deklarasi PBB tentang
Hak-hak Masyarakat Adat itu sendiri,” harap Warinussy.(OKTOVIANUS POGAU)
Sumber telah dimuat di website : Suarapapua
0 thoughts on “Ada Jaminanan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Masyarakat Adat Papua”