Ilustrasi@, terjadi Pemekaran. |
Yogyakarta, Suara-Agadide- Persoalan
pembentukan daerah baru, yakni pemekaran baru di Tanah Papua adalah Persoalan
brutal pribadi bukan persoalan untuk publik masyarakat. Persoalan ini tidak
akan menjamin kebutuhan masyarakat papua sampai
selesai. Namun, persoalah ini akan memunculkan banyak
penderitan ditanah papua dengan adanya pemekaran.
Dalam hal ini, Anggota DPD RI Dapil Papua Drs Paulus
Sumino menegaskan, DPD RI telah menyetujui 10
Kabupaten/Kota Pemekaran dari 31 Kabupaten/Kota
Pemekaran di Provinsi Papua yang diusulkan dibahas di
DPRP. Masing masing Katemban, Yahukimo Utara, Yahukimo Timur, Yahukimo
Barat Daya, Yahukimo Barat Pegunungan Seir, Memberamo Hulu, Kota Merauke,
Yapen Barat, Yapen Timur serta Grimenawa. (bintangpapua, 30/8).
Melihat
pemekeran yang terjadi di Tanah Papua merupakan salah satu hal yang tidak
benar. Kondisi di Papua saja
masih dalam taraf tidak benar pula. Apa dengan diadakan pemekaran baru ini,
akan menjamin kebutuhan masyarakat dengan sepenuhnya. Ataukah apa dengan
melalui pemekaran di Tanah Papua ini, nantinya akan membawa dampak positif
terhap masyarakat Papua?
Pembentukan
pemekarana baru ini, yang telah disetujui oleh anggota DPD RI Dapil Papua, Drs.
Paulus Sumino untuk 10 kabupaten di Tanah Papua. Merupakan hasil dari
masyarakat papua yang tidak benar. Dan mereka mengadakan hal ini, mungkin dalam satu sisi akan membuat kehidupan masyarakat papua jauh lebih baik ditanah papua.
Penegasan
yang ketat yang dilakukan oleh pejabat-pejabat papua untuk masyarakat Papua.
Dengan melihat kondisi yang terjadi di Papua. Banyak masyarakat Papua yang
menderita karena kelaparan, kehausan dll. Akan hal ini, buat apa kita (orang Papua) meminta pemekaran banyak-banyak di Tanah Papua. Hal ini, Sangat lucuh sekali bukan?
Penderitaan
dari hari ke hari semakin memanas. Banyak penyakit yang diderita oleh masyarakat
Papua,, kemiskinan di Papua semakin meningkat. Pemekeran dibentuk secara terus-
menerus ditanah papua. Apa dengan melihat hal ini, mereka tidak memikirkan
keadaan orang papua. Apa masyarakat papua sengaja membentuk pemekaran baru
ditanah papua sehingga orang papua hidup dalam penderitaan?. Kata tokoh
masyarakat kami membentuk pemekeran baru karena memunyai tujuan, yakni
tujuannya ialah dengan terbentuk kabupaten baru ini, agar semua
keterbatasan-keterbatasan orang papua dapat diwujudkan dengan adanya pemekaran baru ini. Dan agar kehidupan masyarakat
lebih sejahtera di tanah papua.
Begitupun juga dengan keadaan Otsus di Tanah
Papua. Otsus pun sama sekali tidak
jelas. Kadang-kadang masyarakat Papua berpikir bahwa dengan adanya Otsus ini
membuat kami orang Papua hidup menderita di Tanah kami sendiri. Kata masyarakat
papua.Otsus saja
masyarakat papua melakukan seperti itu. Apalagi yang lain-lain.
Lalu yang
paling mengerikan ialah Celakanya
lagi, hampir seluruh Kabupaten/Kota Pemekaran di Papua tak melaksanakan
PP No. 78 Tahun 2007 Tentang Pembentukan dan Penghapusan Daerah. Padahal,
hal ini harus dipahami secara benar.
“DPRP akan membuka paripurna berdasar pada pasal 12,13,14,15 dan 16 PP No. 78 Tahun 2007 apabila diminta Gubernur. Tanpa permintaan Gubernur DPRP tak akan membuka paripurna,” ujarnya.
Karenanya, tukas dia, Komisi A DPRP telah dua kali membuat surat kepada Gubernur untuk dikirimi semua data-data Kabupaten/Kota Pemekaran di Provinsi Papua. Komisi A DPRP hanya memiliki data yang bersifat tembusan dari 31 Kabupaten/Kota Pemekaran.
Dia mengatakan, 31 Kabupaten/Kota Pemekaran itu bukan Gubernur yang kirim tapi Tim Pemekaran ini yang kirim, sehingga Komisi A DPRP harus lebih hati-hati karena didalam PP No. 78 Tahun 2007 terdapat 3 syarat yaitu syarat administrasi menyangkut kelengkapan surat-surat, syarat teknis menyangkut potensi daerah termasuk luas wilayah. (bintangpapua, 30/8)
“DPRP akan membuka paripurna berdasar pada pasal 12,13,14,15 dan 16 PP No. 78 Tahun 2007 apabila diminta Gubernur. Tanpa permintaan Gubernur DPRP tak akan membuka paripurna,” ujarnya.
Karenanya, tukas dia, Komisi A DPRP telah dua kali membuat surat kepada Gubernur untuk dikirimi semua data-data Kabupaten/Kota Pemekaran di Provinsi Papua. Komisi A DPRP hanya memiliki data yang bersifat tembusan dari 31 Kabupaten/Kota Pemekaran.
Dia mengatakan, 31 Kabupaten/Kota Pemekaran itu bukan Gubernur yang kirim tapi Tim Pemekaran ini yang kirim, sehingga Komisi A DPRP harus lebih hati-hati karena didalam PP No. 78 Tahun 2007 terdapat 3 syarat yaitu syarat administrasi menyangkut kelengkapan surat-surat, syarat teknis menyangkut potensi daerah termasuk luas wilayah. (bintangpapua, 30/8)
Sangat
aneh, melihat hal ini. Tidak ada persetujuan dari Gubernur dan stafnya dengan
diadakan pemekaran ini. Malah tokoh masyarakt yang membut berkas-berkas
pemekaran ini. Kacau sekali. Lebih baik tidak usa melakukan pemekaran baru lagi
ditanah papua.
Lebih baik
memintah kebebasan atas NKRI. Dari pada meminta pemekaran kabupaten baru
ditanah papua. Apa hal itu salah. Benar kan. Kita orang papua selalu dibodohi oleh
mereka. Oleh karena itu, mintalah kebebasan dari pada minta pemekaran. (Alexander Gobai/MS)
0 thoughts on “Lucu Terjadi Pemekaran 10 Daearah/Kabupaten, di Tanah Papua”