Penangkapan Anggota KNPB di Polsek Nabire (Foto: Ist suara Papua) |
Kabar Mapegaa.com .10 Aktivis KNPB
dijerat dengan Pasal Makar dengan bukti yang tidak jelas Polda Papua dan
Polres Nabire mengambil keputusan untuk melakukan Proses penyelidikan tanpa mempertimbangkan Hak Asai Manusia (HAM)..seharusnya
Kegiatan makar harus
dibuktikan dengan adanya deklarasi sehingga polisi tidak dapat mengambil keputusan menyebut sebuah
gerakan sebagai tindakan makar.
Dalam hal ini 10 aktivis tersebut masih ditahan di Polres
Nabire dan dikenakan pasal 160, pasal 106 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Daftar nama-nama Mereka
adalah; Bacah selengkapnya di http://suarapapua.com/read/2014/12/05/2140/ini-namanama-10-anggota-knpb-yang-dikenakan-pasal-makar
Apakah terbukti aktivis KNPB makar ?, Ataukah Polisi setempat memiliki
asumsi lain. Aktivis KNPB bisa jadi dibuat
sebagai jalan untuk mendapatkan
keuntungan untuk mereka (Polisi)
Karena ke -10 aktivis KNPB ini tidak
pernah melakukan tindakan yang melawan Hukum, mereka hanya melakukan demo damai
untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh Undang-undang pasal 28
tahun 1998. Hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis, dan bebas
berkumpul dan berserikat. Bukan hanya hukum Nasional namun hak untuk
berekspresi dijamin oleh hukum PBB. Baca selengkapnya di http://suarapapua.com/read/2014/12/05/2139/polisi-kenakan-pasal-makar-untuk-10-anggota-knpb-di-nabire-ini-pernyataan-knpb
Maka perluh adanya perlakuan yang yang benar terhadap aktivis KNPB mereka bukan teror, mereka bukan Makar, mereka menyuarakan suara atas dasar kebenaran dan atas dasar fakta sejarah ,jadi melihat situasi yang sebenarnya, karena negara ini berdiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945 dan negera ini berbentuk Demokrasi " kekuasaan penuh berada pada rakyat".(Kudiai Manfred)
0 thoughts on “10 Aktivis Dijerat Dengan Pasal Makar”