BREAKING NEWS
Search

Deklarasi KPP, Tuntut Freeport, Harus Jadi Hak Penuh Anak Adat Sebagai Hak Ulayat



Perkerj Karywan PT. Freeport Saat Demo. Ist@/KM

Timika, (KM)—Kordinator Komunitas Pekerja Papua yang bergabung dalam Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPP-SP-KEP-SPSI) Kabupaten Mimika menjelaskan, kami mendirikan orgnisasi ini berdarakan kekayaan yang seharusnya menjadi hak penuh 9 wilayah di Pegunugan Papua Tengah.

“dibentuk dan didekalaraikan KPP, dari tanggal 4 Desember 2014, dengan melihat berbagai macam persoalan di Freeport, antaranya masalah pembayaran, masalah penindasan karyawaman, ditupi dan dimarginalkan oleh pihak penguasa Freeport,” kata Kordinator Komunitas Pekerja SP-KEP-SPSI di Papua, Aser Gobai, ST, disela-sela konferensi pers di warung makan, di jalan Kartini, Timika, Selasa (6/1/15) kemarin.

Perluh diketahui bahwa, kami mendekalarasikan KPP ini dengan tujuan menuntut Freeport agar anak adat yang sebagai karyawaman haru menjadi milik hak penuh di tembagapura (9 wilaya di pegunungan papua),”katanya.

“juga perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya. Jangan hanya tahu membuat sebuah kegiatan atas nama 7 suku hanya untuk kepentingan,”tegasnya.

Ia menilai di Freeport, sebenarnya banyak masalah yang seharusnya dituntaskan oleh pemilik hak Freeport. Tetapi, kadang tidak dilakukan, juga selalu ditipu oleh pihak Manajemen dan Pemimpin Freeport,”jelasnya.

“atas dasar itu, kami (KPP-Red) juga tidak menginginkan masalah, terjadi pada generasi  kami. KPP hadir untuk menuntuk Freeport agar karyawan yang sebagai hak penuh di Freeport harus menjadi bagia miliki Freeport yang sebenarnya,”tegasnya.

KPP, dibuat bukan hadiri untuk bersaing dengan organisasi-organisasi yang ada di Freeport, tetapi hadir untuk menyelamatkan karyawan yang selau ditidas atas kerja manajemen dan pimpinan Freeport yang tidak benar.

“oleh karena itu, kami membuat KPP , demi membantu dan melursukan karyawan yang sebagai hak pemilik PT. Freeport,”pintah.

Ia menjelaskan juga bahwa, Kami telah memberikan 19 Pernyataan Sikap kepada Moffet yang sebagai pemilik Perusahaan Freeport dan Presiden Freeport Indonesia, Rozik bahwa kami hadirkan KPP atas dasar pemilik hak ulayat yang harus menjadi pemilik di Freeport.
“karena karyawana selalu seja ditindas dan dibuat menjadi karyawanan kerja kasar yang bukan sebagai pemiliknya,”katanya.

Ia tambahkan lagi bahwa semua organisasi yang ada di Freeport, harus jalan sesuai dengan topoks tidak perlu ada ada saling menentang dan ditantang. Yang penting arahnya jelas menuju pada titik puncak, yaitu, kesejahteraan karyawan dan harus merasakan hak penuh di Freeport,”harap. (Alexander Gobai/KM)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Deklarasi KPP, Tuntut Freeport, Harus Jadi Hak Penuh Anak Adat Sebagai Hak Ulayat