Aser Gobai Aktivis Buruh Kabupaten Mimka/ Foto : Yunus. E Gobai/KM |
Jakarta, (KM)—Koordinator
Pekerja Papua, Pimpinan Unit Kerja SPKEP
SPSI di Timika Aser Gobai meminta
pekerja papua PT Freeport Indonesia jangan jadikan pelindung dosa.
Karena,
sejak 50 tahun lebihnya perusahaan asing milik (Amerika Serikat) beroperasi di Papua, kita orang papua itu
jadikan alat untuk pemenuhan kepentingan pribadi oknum dan kelompok, Maka keseluruhan
pekerja papua tidak maksimal melakukan pemberdayan melalui beberapa organisasi
yang di bentuk mengatasnamakan pekerja papua. Kata Aser Gobai kepada www.kabarmapega.com senin (30/03/2015) di
Ibu kota Negara Indonesia.
Kata
Aser, memang merasa bahwa kebijakan memprioritaskan pekerja papua sesuai komitmen pemilik perusahan yang sudah ataur di dalam buku PKB dan PHI yang di
sepakati kedua belah pihak yaitu, pekerja yang di wakli oleh serikat dan pengusaha yang
di wakili oleh pimpinan PT Freeport Indonesia.
Dengan
kenyatahan yang di maksud, sedang di
alami oleh pekerja papua merasa penyelia di departemen tidak maksimal
menjalangkan tugas dan tanggung jawab yang di perintahakan pasal PKB dan PHI PT Freeport Indonesia. Tandasnya.
Salah
satu contoh yang di alami terhadap pekerja papua adalah kasus empat pekerja fungsionaris PT Kula pelabuhan Indonesia yang sedang menjalani
9 bulan di RFD. Yang sebenarnya adalah kurang lebih dua bulan massa RFD . Berarti
pimpinan PT KPI masih menggunakan hukum suka dan tidak suka pada hal masalah tersebut sudah ada perintah
Presiden Direktur PTFI Maroef sjamasoddin sesuai aturan yang berlaku. Ujarnya
Selain
itu, kata Gobai, Untuk memperhatikan pekerja papua agar ada persaingan yang
sehat, perusahan memberikan peluang melalui Tonggoi Papua dan Departemen PAD. Karena
menilai belum maksimal mejalankan harapan seluruh pekerja papua yang bekerja PT
Freeport Indonesia, Privatisasi, Kontraktor
dan sub kontraktor yang diberi untuk bekerja mendukung operasional PT Freeport
Indonesia.
Kami
pekerja papua punya harga diri jangan kami di jadikan tempat perlindungan oknum pimpinan untuk membela diri kesalahan dan pelanggaran yang di lakukan
selama ini. Ujar aser
Namun
,mari kita bersama wujudkan kesepakatan
new era yang telah sepakti 20 November 2014 lalu , jangan ada perbedaan
pandangan di antara pekerja untuk menciptakan masalah tetapi kita bersama
syukuri perjuangan yang telah berhasil. Harapanya
Kemudian,
Aser minta kepada pemerintah daerah melalui Dinas ketenagakerjaan kabupaten dan provinsi mampu memberikan pemahaman terhadap pimpinan dan pekerja yang
melakukan perlawanan Undang-Undang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaan. Di
berikan telahan hukum demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran produksi menjawab harapan
pekerja dan pengusaha. Tegasnya
Agar
pekerja papua yang di bentuk
kelompok-kelompok bisa memahami masalah hubungan industrial dapat di
selesaikan antara serikat pekerja dan pengusaha.
Oleh
sebab itu, Dinas ketenagakerjaan punya tugas dan tanggung jawab menyelesaikan
aksi-aksi illegal yang di buat atas ketidak puasaan keputusan tim arbitrase.
Kalau
di lihat masalah-masalah tersebut pemerintah punya tugas untuk memanggil
pimpinan depertemen yang ada di jobsite
untuk kelarifikasi dan memberikan telahan hukum.
Bukan
di tuntut pengusaha yang di selesaikan masalah di lapangan, masalah di lapangan
dapat di selesaikan pimpinan tertinggi depertemen
masing-masing sebagaiman di perintahakan buku PKB dan PHI. Bagian dari pengawasan
dan pelakasanaan yang telah sepakati serikat dan pengusaha. Tandasnya. (Yunus. E Gobai/ KM)
0 thoughts on “Aser Gobai ;Pekerja Papua PT Freeport Indonesia Di Minta Jangan Jadikan Pelindungan Dosa ”