(Foto.Sekjen PBB /KM) |
PBB
membuat Papua Barat wilayah kepercayaan dan pemerintah Indonesia saat ini
adalah melanggar pasal 76 dari Piagam PBB yang Majelis Umum membuat anggota
subjek PBB ketika itu membuat resolusi 1752 (XVII).
Para anggota PBB termasuk anggota PBB Pacific memiliki kewajiban hukum untuk memberitahu Sekretaris Jenderal bahwa ia perlu untuk menambahkan resolusi Majelis Umum 1752 (XVII) dengan agenda Dewan Perwalian, yang Sekretaris Jenderal diperlukan tetapi gagal untuk melakukannya pada tahun 1962. PBB mengirim tentara Indonesia ke Papua Barat,
selama lima puluh tahun mereka telah diperkosa, disiksa, dan dibunuh;
itu sudah terlambat untuk Dewan Perwalian PBB
membuka mata terhadap wilayah ini kepercayaan.
Apa
koloni?
Ini adalah “Sebuah daerah dikendalikan secara politis oleh sebuah negeri yang jauh” *, wilayah dan orang-orang di bawah kontrol politik dari administrasi remote atau asing.
Sebuah koloni, atau “non-self-mengatur wilayah”, juga eksternal untuk keanggotaan PBB meskipun Negara pengadministrasian pendudukan asing atau mungkin menjadi anggota dari PBB, lihat UN Charter bab XI.
Papua Barat dan orang-orang Papua Barat menjadi subjek klaim kolonial Belanda pada abad ke-19 dan menjadi tunduk pada aturan nominal Belanda sampai PBB menguasai koloni di bulan Oktober 1962.
Kolonisasi PBB telah lima puluh tahun teror squashing hak berbicara, berkumpul, dan kehidupan di bawah PBB yang dipilih administrator Indonesia ..
TAPOL Laporan: “Tidak ada tahanan politik Penindasan protes politik di Papua Barat?”
Yale studi sekolah hukum dari tahun 2004, Pelanggaran HAM Indonesia di Papua Barat: Penerapan Hukum Genosida untuk Sejarah Contro Indonesia
Apa
yang dimaksud dengan wilayah perwalian?
Ini
adalah konsep yang dibuat dalam bab 12 * Piagam (konstitusi) Perserikatan
Bangsa-Bangsa, itu adalah koloni yang PBB telah menerima tanggung jawab hukum.
Salah satu jenis “wilayah perwalian” adalah koloni yang PBB telah memutuskan
untuk Administrasi berdasarkan Pasal 85 dan Bab XII dari Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa sesuai dengan Pasal 77 bagian 1 (c) bab itu.
Papua
Barat menjadi wilayah perwalian PBB ketika Majelis Umum membuat resolusi 1752
(XVII) menyetujui pendudukan PBB dan administrasi Irian Barat (Papua Barat)
sebagai pasal 85 Piagam PBB memungkinkan Majelis Umum dapat dilakukan.
Legacy
hari
Piagam
PBB membutuhkan PBB untuk melindungi wilayah kepercayaan di bawah artikel 76,
87, dan 88 sampai wilayah-wilayah telah menjadi sesama anggota PBB yang telah
disepakati dalam pasal 78 Piagam PBB. Meskipun PBB memutuskan pada tahun 1963
untuk menarik diri dari Papua Barat dan memungkinkan Indonesia untuk menduduki
koloni, PBB (Dewan Keamanan) masih diperlukan untuk latihan artikel 76 (untuk
melindungi hak asasi manusia), 87 (untuk mendengar petisi), dan 88 (untuk
memantau kondisi) di Papua Barat hingga Papua Barat menjadi sesama anggota PBB
yang telah disepakati dalam pasal 78 Piagam PBB.
Kesulitannya
adalah bahwa masyarakat dan negara-negara Melanesia tidak tahu bahwa Papua
Barat adalah wilayah perwalian PBB. Hal ini karena Amerika Serikat untuk
kepentingannya sendiri seperti yang dijelaskan oleh Departemen Luar Negeri AS,
menyusun perjanjian kepercayaan tanpa menyebutkan Bab XII dari Piagam PBB atau
perwalian meskipun Sistem Perwalian (Bab XII) adalah satu-satunya sarana yang
PBB bisa setuju untuk menempati koloni.
Persyaratan
hari ini adalah bagi PBB untuk melanjutkan tugas hukum untuk melindungi rakyat
Papua Barat dari Indonesia dan lain-lain setelah PBB telah mengakui kapasitas
hukum dan tugas untuk melakukannya di bawah Sistem Perwalian Bab XII dari
Piagam PBB. Metode termudah untuk mencapai ini adalah untuk anggota
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mulai meminta PBB, “adalah Papua Barat
merupakan wilayah perwalian?”
Apa
“Majelis Umum” dan “Dewan Keamanan”?
Mereka
adalah organ (bagian) dari PBB didefinisikan dalam pasal 3, 4, dan 5 dari
Piagam PBB. Biasanya hanya Dewan Keamanan di bawah bab 7 pasal 42 dan 48 dapat
menggunakan pasukan PBB. Pengecualian adalah pasal 85 dari Piagam PBB yang
memungkinkan Majelis Umum PBB untuk mengotorisasi pekerjaan dari setiap koloni
yang Majelis menyetujui perjanjian perwaliamanatan bawah Perwalian Sistem Bab
XII pasal 85 dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kronologi
Apr 1961 – NSC (Dewan Keamanan Nasional Amerika) menjalankan kampanye untuk meyakinkan Presiden AS Kennedy untuk mendukung skema NSC untuk mendapatkan Indonesia ke Papua Barat
Apr 1961 – Belanda ingin menjadikan Papua Barat sebagai wilayah perwalian PBB
Apr 1961 – sedikit AS Barat dewan Papua
Sep 1961 – ulangi Belanda berharap untuk Papua Barat menjadi wilayah perwalian
Oktober 1961 – kesepakatan masyarakat Belanda perwalian
Feb 1962 – Robert F Kennedy komentar pada situasi
Agustus 1962 – * Pernyataan tentang perjanjian *
Sep 1962 – Laporan PBB untuk 1962
Sep 1962 – Agenda 1962 Majelis Umum, lihat butir akhir
Mei 1963 – Indonesia menjadi administrator yang ditunjuk PBB wilayah
posting 1973 – ringkasan PBB Sejarah Administrasi
-Pemberitahuan-Jika PBB mengganti nama file lagi, ini adalah salinan dari itu ag-059 UNTEA.pdf
Apakah
Papua Barat merupakan wilayah perwalian?
Majelis Umum menyetujui Perjanjian New York pada tahun 1962 dengan membuat resolusi Majelis Umum 1752 (XVII), lihat sesi ke-17 Majelis Umum.
Juga
pada tahun 1962 tentara PBB menduduki Papua Barat, lihat Ringkasan Sejarah PBB
dan 1962 PBB Yearbook halaman 124-128.
Masalahnya
adalah bahwa AS dan orang lain yang bersedia mengorbankan West New Guinea untuk
mendapatkan hubungan dagang dengan Jenderal Indonesia. Para anggota PBB
memiliki motif mementingkan diri sendiri untuk membuat subjek koloni ke Sistem
Perwalian sebagai sarana untuk memungkinkan masuknya militer Indonesia,
sedangkan anggota PBB tidak berniat pernah mengakui pilihan rakyat Papua Barat untuk
indepndence.
Kesimpulan:
Ya Papua Barat adalah wilayah perwalian PBB karena itulah satu-satunya cara
bahwa resolusi Majelis Umum 1752 (XVII) mampu untuk mengizinkan penggelaran
pasukan PBB dari Pakistan untuk menduduki koloni Papua Barat.
Kesimpulan: Ya saat Anda membaca persyaratan bab XII dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Anda akan menemukan bahwa perjanjian 1962 yang ditulis sesuai dengan masing-masing beberapa persyaratan, termasuk persyaratan akhir yang disetujui oleh Majelis Umum. Perjanjian 1962 memiliki bentuk dan melakukan fungsi dari perjanjian perwaliamanatan karena ini adalah perjanjian perwaliamanatan untuk PBB untuk menerima tanggung jawab atas West New Guinea, Papua Barat.
perbandingan
Persetujuan Majelis Umum untuk kesepakatan mengenai Somaliland, 442 (V)
Persetujuan Majelis Umum persetujuan untuk kesepakatan mengenai Irian Barat, 1752 (XVII)
Pernyataan Majelis Umum PBB mengenai Somaliland, 1479 (XV)
Pernyataan Majelis Umum PBB mengenai perjanjian 1962, 2504 (XXIV)
Pernyataan PBB tentang West New Guinea, dokumen arsip
Melakukan
“Act of Free Choice” perubahan apa-apa?
Tidak,
acara yang Indonesia menyebut “Act of Free Choice” tidak diakui oleh PBB (baik
Majelis Umum atau Mahkamah Internasional) baik sebagai referendum atau tampilan
“penentuan nasib sendiri” oleh orang-orang Papua Barat . Tidak peduli apa yang
dikatakan Indonesia, dan tidak peduli apa yang pendukung Jakarta seperti Bob
Carr mengatakan.
Hanya
Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki yurisdiksi untuk mengatakan dengan
otoritas jika rakyat Papua Barat telah memberikan kedaulatan mereka kepada
kekuatan asing.
1962
Perjanjian (Perjanjian New York) tidak menggambarkan kebutuhan normal untuk
pengakuan keputusan rakyat oleh Majelis Umum PBB mayoritas, pemungutan suara
oleh semua orang dewasa laki-laki dan perempuan yang bukan warga negara asing.
Apa
kewajiban hukum para anggota PBB ke wilayah perwalian?
Pasal 76
Pasal 76
Tujuan dasar dari sistem perwalian, sesuai dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa ditetapkan dalam Pasal 1 Piagam ini, harus:
bagi perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut; untuk mempromosikan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk wilayah kepercayaan, dan perkembangan progresif mereka terhadap pemerintahan sendiri atau kemerdekaan yang mungkin sesuai dengan keadaan tertentu dari masing-masing wilayah dan masyarakat dan keinginan dinyatakan bebas dari masyarakat terkait, dan yang mungkin disediakan oleh ketentuan setiap perjanjian perwaliamanatan; untuk mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, dan untuk mendorong pengakuan saling ketergantungan dari masyarakat dunia, dan untuk menjamin perlakuan yang sama dalam masalah sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara mereka, serta perlakuan yang sama untuk yang kedua dalam administrasi peradilan, tanpa mengurangi pencapaian tujuan tersebut di atas dan tunduk pada ketentuan Pasal 80.
Pasal
87
Majelis Umum dan di bawah wewenangnya, Dewan Perwalian, dalam menjalankan fungsinya, dapat:
Mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh otoritas administrasi; menerima petisi dan memeriksa mereka dalam konsultasi dengan otoritas administrasi; menyediakan untuk kunjungan berkala ke masing-masing wilayah kepercayaan pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, dan
mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Pasal
88
Dewan Perwalian harus merumuskan kuesioner pada kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan penduduk wilayah masing-masing kepercayaan, dan otoritas administrasi untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum wajib membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut.
Resolusi
Majelis Umum 1514 (XV)
1514 (XV). Deklarasi tentang pemberian kemerdekaan kepada negara-negara kolonial dan masyarakat
Majelis Umum,
Mengingat penentuan dicanangkan oleh masyarakat dunia dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menegaskan kembali. . .
Menyatakan bahwa:
1. Penundukan rakyat untuk penaklukan asing, dominasi dan eksploitasi merupakan pengingkaran hak asasi manusia, bertentangan dengan Piagam PBB dan ini merupakan hambatan untuk promosi perdamaian dunia dan kerjasama.
2. Semua bangsa memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, dengan hak mereka bebas menentukan status politik mereka dan bebas mengejar pembangunan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
3. Memadainya kesiapan politik, ekonomi, sosial atau pendidikan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda kemerdekaan.
4. Semua aksi bersenjata atau tindakan represif dari segala jenis diarahkan terhadap masyarakat yang bergantung akan berhenti untuk memungkinkan mereka melaksanakan damai dan bebas hak mereka untuk menyelesaikan kemerdekaan, dan integritas wilayah nasional mereka harus dihormati.
5. Langkah segera harus diambil, dalam Trust dan Non-Pemerintahan Sendiri Wilayah atau semua wilayah lain yang belum mencapai kemerdekaan, untuk mentransfer semua kekuatan untuk masyarakat wilayah-wilayah, tanpa syarat apapun atau pemesanan, sesuai dengan kehendak mereka dinyatakan bebas dan keinginan, tanpa membedakan ras, keyakinan atau warna, untuk memungkinkan mereka untuk menikmati kemerdekaan penuh dan kebebasan.
6. Setiap upaya yang ditujukan untuk gangguan parsial atau total kesatuan nasional dan integritas wilayah suatu negara tidak sesuai dengan tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
7. Semua Negara harus amati setia dan ketat ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Deklarasi ini atas dasar kesetaraan, non-campur tangan dalam urusan internal semua Negara, dan penghormatan terhadap hak berdaulat dari semua bangsa dan integritas teritorial mereka.
Rapat pleno 947,
14 Desember 1960.
Tapi,
bisa orang mengatakan Papua Barat bukan wilayah perwalian?
Sebuah kesalahan umum adalah untuk mencari kata formular, fase tertentu Anda ingin melihat dalam dokumen, tetapi tidak ada persyaratan dalam Bab XII untuk kesepakatan untuk menggunakan kata “amanah”. Sebuah alasan logis tidak Perjanjian New York atau Majelis Umum persetujuan res.1752 (XVII) menggunakan amanah kata adalah karena Indonesia merasa tidak nyaman dengan kenyataan hukum, Indonesia tidak akan menandatangani perjanjian kecuali PBB dan perjanjian tidak menggunakan kata perwalian.
Kesalahan
lain oleh orang-orang baru untuk pertanyaan perwalian, adalah untuk
membingungkan ‘System’ dari Piagam PBB Bab XII dengan ‘Dewan’ dari Piagam PBB
Bab XIII. Tidak ada kebutuhan untuk Dewan Perwalian untuk menjadi administrator
PBB, dan pada kenyataannya Pasal 81 dari Piagam memerlukan perjanjian untuk
“menunjuk pihak yang akan melaksanakan administrasi wilayah trust”. Penciptaan
UNTEA adalah sarana memenuhi persyaratan Bab XII sementara tidak menempatkan
koloni di bawah kendali Dewan Trustesship dimana Indonesia tidak akan menerima,
dan tanpa menempatkan administrasi PBB di bawah kontrol Indonesia yang Belanda
tidak akan menerima.
Ini adalah JUGA alasan bahwa pasal 12 dari Persetujuan New
York memberi PBB pilihan untuk memungkinkan pemerintahan Indonesia atau tidak,
karena Belanda bersikeras PBB harus memiliki pilihan.
Sebuah
kesalahan umum ketiga adalah untuk melihat ke un.org halaman web mengharapkan
bahwa mereka adalah sumber otoritatif informasi, tetapi mereka tidak. Semua
halaman web di un.org dilindungi oleh penyangkalan hak cipta dan persyaratan
pernyataan kebijakan penggunaan, website jelas memperingatkan pengguna bahwa
mereka menggunakan informasi tersebut ada pada risiko mereka sendiri.
Yang
paling penting, para pekerja kantor menulis halaman web dan yang mengumpulkan
daftar wilayah Non-berpemerintahan sendiri tidak pengacara menempatkan nama
mereka ke halaman web un.org klaim menyangkal status kolonial Papua Barat.
Hanya
Mahkamah Internasional (ICJ) memiliki yurisdiksi untuk memutuskan apakah Papua
Barat adalah wilayah kepercayaan, tapi akal sehat mengatakan Papua Barat dan
media harus bertanya “Apakah Papua Barat merupakan wilayah perwalian?”
Secara
teknis ini berarti Presiden saat Wilayah Kepercayaan bawah kekuasaan 1
peraturan Dewan prosedur harus memanggil pertemuan langsung ofthe Dewan
Perwalian untuk latihan resolusi Majelis Umum 171 (III) sehingga ICJ dapat
menjawab pertanyaan.
Hal
ini juga berarti setiap anggota PBB memiliki kewajiban moral dan hukum mungkin
untuk mengirimkan keinginan mereka untuk Majelis Umum untuk meminta ICJ
pertanyaan yang sama.
Sebagai
anggota Dewan dan tetangga Papua Barat Keamanan, Australia harus bersemangat
untuk memenuhi kewajibannya dengan mengajukan pertanyaa
di Dewan Keamanan.
Tapi Australia anggota PBB jujur atau akan menempatkan hubungan
perdagangan dengan Indonesia menjelang HAM regional???
Siapa
saja anggota Dewan Perwalian? Para anggota Dewan Keamanan ditambah mana anggota
PBB dalam pendudukan wilayah perwalian, lihat bab 13 dari Piagam PBB.
Pernyataan terakhir oleh PBB tentang status wilayah Papua Barat dalam dokumen ini menggambarkan Indonesia sebagai “administrator saat ini”.
Harap
diingat bahwa SEMUA-halaman web pada UN.
ORG ditutupi oleh penolakan PBB untuk
efek: “Situs ini mungkin berisi saran, pendapat dan pernyataan dari berbagai
penyedia informasi PBB tidak mewakili atau mendukung keakuratan atau keandalan.
saran, pendapat, pernyataan atau informasi lain yang disediakan oleh penyedia
informasi, setiap Pengguna dari Situs ini atau setiap orang atau badan lain.
Ketergantungan pada saran tersebut, pendapat, pernyataan, atau informasi lain
juga akan beresiko Pengguna sendiri. ”
Ingatlah juga bahwa Indonesia dan Reuters telah menerbitkan mis-informasi tentang Resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1969, dan itu terlalu banyak akademisi gagal untuk membaca dokumen itu sendiri karena mereka menganggap Reuters memahami dan mengungkapkan seluruh cerita … Resolusi Majelis Umum 2504 (XXIV) mengatakan apa-apa tentang kedaulatan Papua Barat, dan tidak mengklaim telah dicabut status kepercayaan PBB wilayah yang masih dan sedang diadministrasikan oleh Indonesia sambil menunggu “tindakan penentuan nasib sendiri” ketika PBB mudah-mudahan akan mengakui pilihan berdaulat rakyat Papua Barat.
Isu PBB
Isu
PBB
PBB
tampaknya berada dalam penundaan dari Piagam PBB dan telah sejak tahun 1962,
yang akan menjadi masalah media bisa query di New York dan Jenewa.
Dengan tindakan PBB dan kelalaian tindakan, hak asasi manusia telah ditangguhkan dalam koloni West New Guinea (Papua Barat) karena menjadi koloni diadministrasikan PBB (trust wilayah) pada tahun 1962. Ratusan ribu orang telah tewas, nomor tidak diketahui telah diperkosa, dan bangsa telah ditolak kebebasan (penentuan nasib sendiri) selama lima puluh tahun.
Berdasarkan
Piagam PBB, kondisi di setiap koloni harus dilaporkan kepada organisasi baik di
bawah pasal 73 (e) Piagam, atau di bawah artikel 87 dan 88 Piagam jika itu
adalah “wilayah perwalian”. Namun PBB menghentikan kondisi pemantauan di koloni
West New Guinea (Papua Barat) pada tahun 1962, dan tidak berusaha menerapkan
artikel 73 (e), 87, atau 88 dari Piagam PBB sejak saat itu.
Kenapa? Emas, uang,
keuntungan, alasan umum untuk menutup mata dengan genosida dan pertambangan
kolonial.
Latar
Belakang tambang Amerika dan New York Agreement
Koloni
memiliki terkaya emas dunia & desposit tembaga, Ertsberg, yang Rockefeller
dan pemegang saham lain dari corporattion Freeport inginkan. Pada tahun 1961
seorang direktur Freeport Robert Lovett mendapat McGeorge Bundy temannya
ditunjuk sebagai penasehat keamanan nasional di Washington DC dari mana mereka
dapat mempengaruhi kebijakan luar negeri AS untuk keuntungan mereka.
Secara
hukum PBB tidak dapat membeli atau menjual orang (perbudakan) tetapi di bawah
pasal 12 Piagam PBB dapat menjadi administrator dari seluruh koloni sampai
mereka diperbolehkan untuk menentukan kedaulatan mereka, penentuan nasib
sendiri dengan suara publik yang masih belum diperbolehkan di Papua Barat.
Seperti
con-artis atau lier, perusahaan-perusahaan dan teman-teman mereka bercerita
yang berbeda untuk orang yang berbeda, mereka mengatakan kepada Presiden AS
bahwa mengorbankan Papua Barat akan menyelamatkan dunia dari komunisme, mereka
mengatakan kepada anggota PBB lainnya yang mengorbankan Papua Barat akan
menyelamatkan dunia dari perang dengan Indonesia, dan mereka mengatakan kepada
pengacara bahwa transfer administrasi dari Belanda ke PBB adalah untuk kepentingan
rakyat Papua. -Mereka adalah kebohongan yang bertentangan. Sebenarnya
sederhana, direksi Freeport ingin izin usaha pertambangan emas murah untuk
Papua Barat, tembaga, perak, dll, yang mereka beli dari Jenderal Suharto pada
tahun 1967. Mereka tidak berniat memungkinkan “tindakan penentuan nasib
sendiri” berjanji akan diizinkan oleh 1969.
Tambang
bernilai $ miliaran ke Jenderal Indonesia dan pemegang saham Amerika, mereka
tidak berniat memungkinkan “tindakan penentuan nasib sendiri” didefinisikan
dalam perjanjian 1962 PBB. Dan mereka masih akan melakukan apa pun yang mereka
bisa untuk mencegah Papua Barat yang disebutkan di Majelis Umum PBB.
Ketika
Majelis Umum PBB membuat resolusi 1752 (XVII), PBB secara hukum diharuskan
untuk menambahkan Papua Barat ke dalam agenda Dewan Perwalian, tapi ini belum
pernah dilakukan. Para dermawan dari PBB masih belum menambahkan Papua Barat ke
dalam agenda Dewan Perwalian telah Freeport dan Bechtel perusahaan dan mitra
bisnis mereka di Jakarta dengan mengorbankan rakyat Papua Barat.
Freeport
adalah pertama pertambangan asing lisensi Jenderal Suharto ditandatangani dan
pengusaha terus membuat tak terhitung $ miliar dari pengaturan para
pengusaha dapat dan pengaruh latihan di Washington dan di antara anggota
Majelis Umum PBB
Orang-orang
Papua Barat sudah memilih merdeka tapi media Amerika tidak melaporkan hal ini.
Daftar pemilih telah dibuat dan di Januari 1961 koloni wakil-wakil terpilih
untuk Dewan New Guinea pada bulan April 1961 yang menjadi bagian mereka dari pemerintahan
Irian Barat. Enam bulan kemudian Dewan New Guinea mendengar rencana Amerika,
dan untuk mencegah teror pemerintahan Indonesia itu menciptakan manifesto ini
kemerdekaan menyatakan keinginan rakyat mereka untuk bebas, untuk menjadi
sebuah negara merdeka yang disebut Papua Barat yang ingin “hidup dalam damai
dan untuk berkontribusi pada pemeliharaan perdamaian dunia “.
Amerika
dan kemudian PBB telah mengabaikan Papua Barat menginginkan kebebasan, hak
asasi manusia, kemerdekaan mereka.
1962
Kesepakatan Perjanjian
Pada
bulan September 1961 Belanda mengumumkan bahwa mereka ingin koloni menjadi
wilayah perwalian PBB, tanpa Indonesia diperbolehkan untuk menduduki Papua.
Tapi Amerika menolak untuk mendukung perwalian PBB kecuali Indonesia menjadi
administrator wilayah PBB.
Di
New York, Amerika menyusun perjanjian yang sesuai dengan pasal 12 dari Piagam
Perserikatan Bangsa Amerika mulai berlaku ketika Majelis Umum PBB aproved
kesepakatan. PBB pada Oktober 1962 menegaskan pekerjaan yang bermusuhan yang
ditolak izin untuk rapat umum di Papua dan menolak untuk mendengar petisi
berdasarkan Pasal 87 dari Piagam PBB, dan sebagai administrator, PBB Mei 1963
memilih untuk memungkinkan Indonesia untuk menduduki & Administrasi koloni
sambil menunggu “tindakan penentuan nasib sendiri” selambat-lambatnya tahun
1969.
Perjanjian
tersebut menjadi “perjanjian perwaliamanatan” ketika Majelis Umum PBB mendukung
kesepakatan tersebut dalam resolusi 1752 (XVII), sebagaimana disyaratkan dari
perjanjian perwaliamanatan berdasarkan Pasal 85 dari Piagam PBB.
Pada
tahun 1967 Indonesia secara ilegal menjual hak pertambangan dugaan koloni
kepada perusahaan Freeport.
perwalian
Piagam
PBB ditulis sehingga setelah PBB menjadi administrator koloni apapun, wilayah
itu akan tetap menjadi “wilayah perwalian” bahkan jika PBB memutuskan untuk
mengizinkan satu anggotanya untuk mengambil alih administrasi wilayah
kepercayaan. Satu-satunya ketentuan yang piagam PBB membuat “trust wilayah”
status untuk mengakhiri adalah pasal 78 – “The sistem perwalian tidak berlaku
untuk wilayah yang telah menjadi anggota PBB, hubungan antara yang didasarkan
pada penghormatan terhadap prinsip persamaan kedaulatan. “.
Dengan
kata lain, Papua Barat akan tetap menjadi wilayah Kepercayaan PBB hingga Papua
Barat telah menentukan kedaulatannya (suatu tindakan penentuan nasib sendiri),
dan telah diterima sebagai anggota PBB berdaulat oleh anggota lain. Atau
Mahkamah Internasional latihan yurisdiksi peradilan sendiri untuk efek yang
sama.
“Aturan
hukum mensyaratkan bahwa anggota PBB memungkinkan “pemerintahan sendiri” dan
“damai” mereka berjanji dalam Piagam PBB.
Aturan hukum mengharuskan anggota PBB untuk melindungi hak asasi manusia dari “penentuan nasib sendiri” yang dijanjikan dalam Resolusi Majelis Umum 1514 (XV), dan resolusi 1541 (XV).
Aturan hukum mengharuskan anggota PBB untuk melindungi hak asasi manusia dari “penentuan nasib sendiri” yang dijanjikan dalam Resolusi Majelis Umum 1514 (XV), dan resolusi 1541 (XV).
Aturan hukum menuntut PBB untuk memungkinkan “tindakan penentuan nasib sendiri” yang dijanjikan dalam perjanjian perwaliamanatan.”
Seperti
yang telah didokumentasikan dalam US Department of record Negara, Amerika untuk
kepentingannya sendiri dibuat Perjanjian ini ditandatangani oleh Belanda, PBB,
dan Indonesia menyepakati istilah untuk pekerjaan mereka dan administrasi Irian
Barat sebagai koloni sampai Sekretaris Jenderal laporan PBB “kepada Majelis
Umum pada pelaksanaan tindakan penentuan nasib sendiri dan hasil daripadanya”
dan “pihak-pihak” .. “mengenali dan mematuhi hasil tindakan penentuan nasib
sendiri”.
Hal
ini tidak relevan dengan status teritorial PBB Papua Barat apakah kesepakatan
belum selesai, tapi saat itu terjadi perjanjian tidak akan selesai sampai
Sekretaris Jenderal PBB dapat memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas
mencatat sebuah “tindakan penentuan nasib sendiri “seperti yang dipersyaratkan
oleh pasal 21 perjanjian.
Sebagai
kesepakatan internasional yang melibatkan PBB, hanya Mahkamah Internasional
memiliki yurisdiksi untuk menyelesaikan perdebatan apapun jika itu ada.
Dalam
istilah hukum, Indonesia ditinggalkan klaimnya kedaulatan pada tahun 1962
dengan menandatangani perjanjian New York Agreement dalam pertukaran untuk
administrasi koloni hingga tujuh tahun sebelum mengizinkan suatu “tindakan diri
detrermination” sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian.
Indonesia
memiliki TIDAK BERHAK untuk menjual izin pertambangan ke Freeport atau BP,
tidak berhak untuk mengibarkan bendera Indonesia selama Morning Star.
Kedaulatan dan hak milik milik rakyat Papua Barat, selalu memiliki, dan mereka
TIDAK properti untuk diperdagangkan antara kekuatan asing.
Papua
Barat menjadi tunduk pada sistem Perwalian ketika Majelis Umum, termasuk
Indonesia dan Netherlans mendukung resolusi 1752 (XVII).
Terakhir
Pernyataan PBB
Terakhir
pernyataan PBB tentang Papua Barat bebas dari penolakan tampaknya telah dalam
dokumen ini dari tahun 1970 yang menyatakan:
Sejarah administrasi
PBB Otoritas Sementara di Irian Barat (UNTEA) dibentuk untuk mengelola Irian Barat, yang terletak di pulau New Guinea. Pada tahun 1963 Nugini Belanda menjadi Irian Barat, yang pada tahun 1973 berubah nama menjadi Irian Jaya dan saat ini dikelola oleh Indonesia. UNTEA diberikan Irian Barat dari Oktober 1962 sampai Mei 1963. Administrator adalah Djalal Abdoh.
Sejarah administrasi
PBB Otoritas Sementara di Irian Barat (UNTEA) dibentuk untuk mengelola Irian Barat, yang terletak di pulau New Guinea. Pada tahun 1963 Nugini Belanda menjadi Irian Barat, yang pada tahun 1973 berubah nama menjadi Irian Jaya dan saat ini dikelola oleh Indonesia. UNTEA diberikan Irian Barat dari Oktober 1962 sampai Mei 1963. Administrator adalah Djalal Abdoh.
Harap
dicatat bahwa halaman web yang diterbitkan di un.org tunduk pada penolakan
dalam “persyaratan penggunaan” dan atau “hak cipta” pemberitahuan, seperti
“Situs ini mungkin berisi saran, pendapat dan pernyataan dari berbagai penyedia
informasi The United.
bangsa tidak mewakili atau mendukung keakuratan atau
keandalan saran, pendapat, pernyataan atau informasi lain yang disediakan oleh
penyedia informasi, setiap Pengguna dari Situs ini atau setiap orang atau badan
lain. Ketergantungan pada saran tersebut, pendapat, pernyataan, atau lainnya
informasi juga akan menjadi beresiko Pengguna sendiri.
“
Sebuah
catatan samping: 1969 (tapi penting bagi Ban Ki-moon)
“Tindakan
pilihan bebas” acara pada tahun 1969 adalah tidak relevan karena bukan suatu
tindakan penentuan nasib sendiri, juga tidak Sekretaris Jenderal atau klaim
Umum Majelis itu.
Peristiwa
tahun 1969 itu tidak relevan karena mereka tidak mempengaruhi kedaulatan Papua
Barat dan karena itu tidak mempengaruhi status wilayah perwalian. Bahkan
administrator yang sama, Indonesia, tetap dalam administrasi koloni.
Seperti
yang terjadi, Perjanjian New York tidak berhasil diselesaikan. Meskipun Majelis
Umum dalam Resolusi 2504 (XXIV) keliru menuduh Sekretaris Jenderal telah
menyelesaikan tugasnya, tetapi tugas dalam pasal 21 perjanjian tidak selesai
sampai laporan Sekretaris Jenderal pada suatu tindakan penentuan nasib sendiri.
Pemerintahan
saat koloni
Video ringkasan tentang Papua Barat
Akses pada tahun 2012, Prt 2, jurnalis Swiss ditangkap di Jayapura – 2010, wartawan Belanda ditahan – 2009
Operasi militer di Papua Barat
Freeport Freeport 1996 2006 Ertsberg – Wikipedia
lingkungan
Video ringkasan tentang Papua Barat
Akses pada tahun 2012, Prt 2, jurnalis Swiss ditangkap di Jayapura – 2010, wartawan Belanda ditahan – 2009
Operasi militer di Papua Barat
Freeport Freeport 1996 2006 Ertsberg – Wikipedia
lingkungan
Permohonan
Saya telah menyusun petisi ini yang saya mengundang anggota masyarakat Papua Barat jika Anda ingin, untuk mendukung dan secara terbuka memberikan salinan surat langsung kepada Presiden dan anggota Perserikatan Bangsa Dewan Perwalian Serikat.
Saya
percaya Papua Barat adalah wilayah Bangsa Amerika kepercayaan yang Perserikatan
Bangsa Dewan Perwalian Serikat harus bertanya tentang dan harus meminta Komite
Khusus Dekolonisasi PBB tentang.
Konsep
hukum – Kedaulatan
Baik
Belanda maupun PBB yang dimiliki kedaulatan rakyat Papua dan tanah air mereka.
Sama
seperti Amerika dilakukan penentuan nasib sendiri pada tahun 1776, demikian
juga setiap bangsa memiliki hak untuk memilih kemerdekaan atau tunduk pada
beberapa pemerintahan lainnya.
Baik
Belanda maupun PBB bisa memberikan Indonesia sesuatu yang mereka tidak sendiri,
Perjanjian itu hibah untuk memungkinkan masing-masing untuk menduduki dan
menegakkan kontrol koloni, tetapi JUGA adalah kesepakatan untuk memungkinkan
dan mengakui penentuan nasib sendiri.
Kedaulatan
masih milik rakyat Irian Barat sampai mereka memutuskan itu milik mereka
sendiri atau pemerintah lainnya, proses yang disebut penentuan nasib sendiri
yang PBB belum diakui telah dieksekusi.
Jakarta
tidak memiliki hak legal untuk menjual lisensi tambang Freeport pada tahun 1967
atau BP sekarang. Para Jenderal Indonesia tidak memiliki hak hukum untuk
menebang hutan Papua Barat. Dan Jakarta tidak memiliki hak hukum untuk mencoba
dan membagi Papua Barat terhadap dirinya sendiri, atau untuk menunda
bertentangan penentuan nasib sendiri untuk tanda tangan itu pada Perjanjian dan
bertentangan dengan dugaan penerimaan itu dari PBB Resolusi Majelis Umum 1514
(XV).
Konsep
hukum – Sistem Perwalian
Ketika dunia mengesahkan piagam Bangsa Amerika merupakan bagian penting dari tujuan itu adalah untuk mengakhiri penjajahan dan mendukung bahwa piagam termasuk tiga bab berjudul:
BAB
XI: PERNYATAAN TENTANG NON-DIRI-PENGATUR WILAYAH
BAB XII: INTERNASIONAL SISTEM WALI
BAB XIII: THE WALI COUNCIL
BAB XII: INTERNASIONAL SISTEM WALI
BAB XIII: THE WALI COUNCIL
Konsep
Hak Asasi Manusia – Penentuan nasib sendiri / Dekolonisasi
Majelis Umum PBB Resolusi 1514 (XV),
14 Desember 1960: PERNYATAAN TENTANG PEMBERIAN KEMERDEKAAN KE NEGARA KOLONIAL DAN MASYARAKAT
Majelis Umum PBB Resolusi 1541 (XV),
14 Desember 1960: Sebuah deklarasi yang menggabungkan persyaratan disepakati untuk “Penentuan nasib sendiri”, PRINSIP YANG HARUS GUIDE ANGGOTA DALAM MENENTUKAN BAIK NOR AN KEWAJIBAN ADA MENGIRIM INFORMASI UNTUK DISEBUT DALAM PASAL 73e OF THE CHARTER
Kontak,
Anda dapat menghubungi,
Penulis
di Amerika daeron@optushome.com.au
Papua Barat Netork di http://www.wpaction.org, blog, atau facebook Australia West
Papua Association di http://www.zulenet.com/awpa/, surat-daftar, atau
facebook Inggris Gratis kampanye Papua Barat di http://www.freewestpapua.org,
blog, atau facebook
AK Rockefeller Soundtrack untuk New World Order Belanda “Tanahku Papua Barat” Jerman Panduan West Papua Kampagne
Halaman
lain yang menarik
Papua Barat Media – urusan berita dan arus
Informasi Papua Barat Kit
Sebuah arsip untuk peneliti dan orang lain tertarik dekolonisasi yang berkaitan dengan Papua Barat
Web Papua
Sebuah arsip (2008) untuk mahasiswa, peneliti, pekerja pembangunan, tokoh masyarakat, instansi pemerintah dan lainnya yang bekerja pada isu-isu yang relevan dengan Papua Barat.
Sebuah Edith Cowan University proyek untuk menggunakan infographics untuk menyampaikan latar belakang zona konflik.
Pesawat Sea, Penjelajah Belanda dan Coral tercekik
Free
West Papua,
sebuah puisi oleh Bill Anderson 2010.
Surrey Hills, Australia.
sebuah puisi oleh Bill Anderson 2010.
Surrey Hills, Australia.
Dengan
Waters Papua Barat,
Sedih Pulau Teman,
Kami duduk dan menangis.
Sedih Pulau Teman,
Kami duduk dan menangis.
Lihatlah
Kuda Pale …
Jika
kita lupa Anda Papua Barat,
Sedih Pulau Teman,
Biarkan lidah kami split,
tangan kita kehilangan keterampilan mereka.
Dan namanya …
Sedih Pulau Teman,
Biarkan lidah kami split,
tangan kita kehilangan keterampilan mereka.
Dan namanya …
berapa
lama
harus kita melihat Utara,
Sedih Pulau Teman,
ngeri dan Malu?
harus kita melihat Utara,
Sedih Pulau Teman,
ngeri dan Malu?
Adalah
kematian …
Sumber
: http://colonywestpapua.info/
0 thoughts on “PBB membuat Papua Barat Wilayah Kepercayaan Dan Pemerintah Indonesia Saat Ini Adalah Melanggar Pasal 76 dari Piagam PBB Yang Majelis Umum Membuat Anggota Subjek PBB Ketika Itu Membuat Resolusi 1752 (XVII). ”