Foto Anggota DPRP Laurensuz Kadepa/ Ist /KM |
Jayapra, (KM)--Pernyataan pihak
Komnas HAM RI yang menyatakan rencananya melakukan otopsi terhadap mayat korban
penembakan Paniai pada 8 Desember 2014 lalu, anggota Komisi I DPR Papua bidang
Hukum dan HAM, Laurenzus Kadepa. Ia justru mempertanyakan komitmen Komnas HAM
menuntaskan kasus penembakan itu.
“Saya
mempertanyakan komitmen Komnas HAM dalam menuntaskan Kasus Paniai. Apa alasan
utama sehingga kini Komnas HAM menyatakan akan melakukan otopsi terhadap mayat
korban penembakan Paniai.
Kalau
alasannya untuk memperkuat bukti, itu sama sekali tak mendasar. Secara tegas
saya menolak. Karena itu bertentangan dengan adat Suku Mee,” kata Kadepa kepada
www.kabarmapega.com Jumat (27/3/2015).Kemaring
Ia
meminta Komnas HAM RI lebih bijak, dan tak berpolemik. Katanya, otopsi bukan
solusi. Jika melakukan otopsi, Komnas HAM justru menambah persoalan dan tak
akan menemukan solusi akhir. Menurutnya, kalau memang Komnas HAM RI sudah tak
bisa berbuat banyak dalam mengungkap kasus Paniai, sebaiknya Komnas HAM RI
membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Katanya.
Saya
rasa Komnas HAM membentuk komisi penyelidik (KPP HAM ).Itu akan lebih baik, Tak
perlu menimbulkan polemik baru. Bisa saja ada intevensi terhadap Komnas HAM
kini. Tak menutup kemungkinan itu terjadi. Kini komitmen Komnas HAM menuntaskan
kasus Paniai kembali dipertanyakan,” ucapnya.
Dikatakan,
dugaan adanya intervensi dari pihak lain tak menutup kemungkinan benar. Alasannya,
kenapa tiba – tiba Komnas HAM berniat melakukan otopsi.
“Saya
benar – benar kecewa dengan kinerja Komnas HAM. Saya rasa pihak korban juga
akan kecewa cara Komnas HAM itu,” kata anggota Komisi I DPR Papua bidang Hukum
dan HAM.
Sebelumnya,
setelah melakukan pertemuan dengan pihak Polda Papua dan Kodam
XVII/Cenderawasih, Komnas HAM RI berencana mengotopsi lima jenazah korban kasus
Paniai.
Namun
katanya, meski belum menyimpulkan hasil penyelidikan, tapi tak ada indikasi
yang mengarah kepada pihak ketiga atau kelompok bersenjata. Indikasinya pelaku
adalah pihak pemerintah atau negara.
“Tapi
untuk pertanggungjawabannya, bukan pemerintah atau negara, namun individu.
Individu yang akan mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku,”
Tandasnya. (Mateus A Tekege/KM)
0 thoughts on “Rencana Komnas HAM Tuntaskan Kasus Paniai Berdarah, Ini Tanggapan DPR Papua ”