BREAKING NEWS
Search

KNPB : POLDA Papua dan NKRI Tamu di Papua

Aksi Masa KNPB di Yahukimo  Tuntut Refrendum
Papua,(KM)-- KNPB pemilik wilayah teritori West Papua. Yang harus bubar adalah Polda Papua dan NKRI dari bumi Cendrawasih. Kami pemilik dan pewaris negeri ini, NKRI dan Polda Papua tamu yang seharusnya angkat kaki dari Tanah kami Papua Barat.

Kapolda Papua Yotje Mande,sangat keliru dan melanggar undang-undangnya sendiri. Polda Papua anti demokrasi di Papua Barat, dirilis tautan jaringan sosial KNPB (17-04-2015).

Organisasi politik ini diikuti oleh 4.197 orang tautan KNPB dijaringan sosial fecebook mengatakan intruksi Polda Papua kepada seluruh Kapolres di Tanah Papua untuk melarang setiap aktivitas KNPB dan wacana Pembubaran KNPB melalui media cetak cendrawasih pos, jumat 10 April 2015, adalah bertentangan dengan Undang –undang dasar 1945 alinea pertama, yang menjamin kemerdekan setiap orang berhak merdeka, secara Politik dan juga secara ekonomi bebas berbicara secara individu.

Praktek pembubaran KNPB terlihat jelas di tanah Papua seperti kejadian hari ini, Jumat (17/4 2015)  polisi mendatangi di sekertariat KNPB  Purwodadi  di Sentani menggunakan satu buah mobil dalmas. Kedatangan mereka tanpa ijin siapa -siapa. Kemudian mereka mengatakan bahwa tidak boleh ada pertemuan di tempat ini, sebab. Ini organisasi Ilegal.



Anggota KNPB Sektor Sentani Sowyunun Sowi,mengatakan kami tidak takut dengan tindakan mereka sebab itu cara-cara kekalahan akal dan politik. Kami tetap lakukan perlawanan terhadap NKRI karena mereka adalah ILEGAL yang ada di atas tanah West Papua.

Padahal undang-undang tahun 1998 pasal 28 telah menjamin setiap orang berhak berkumpul berserikat dan menyampaikan pendapat secara bebas tanpa dibatasi oleh Negara karena hak adalah secara mutlak dimiliki oleh setiap orang dan tidak bisa dibatasi.

Indonesia salah satu Negara yang merativikasi konvenans internasional tentang Hak sipil dan Hak politik. Maka Polda Papua sebagai salah satu lembaga Negara wajib melaksanakan dan tunduk dibawah undang-undang Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik .


"Pasal 1 Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri".

Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional.


Aktivis lain, Meky Yeimo Sekretaris I KNBP Pusat mengatakan kejahatan negara dan perampasan koorporasi (kekayaan) atas rakyat Papua terus terjadi. Ini terjadi praktek kejahatan besar di Papua. Ini nyata, dan sudah diterapkan lima puluh lebih tahun lamanya, disampaikan melalui pesan elektronik, Kamis (16/4/2015).

Lanjut Meky, perbuatan dehumanize ini telah menghancurkan banyak hal yaitu lingkungan, kultur, tata sosial, sistem nilai, dll. Tidak hanya itu, praktek kejahatan tersebut terlihat sengaja “dilegalkan” oleh negara dengan menempatkan sekelompok rakyat Papua sebagai musuh – karena telah melakukan gerakan separatis yang bisa mengancam keutuhan NKR.


Kejahatan korporasi dan negara terhadap rakyat Papua dipraktekkan dalam bentuk kejahatan ekonomik dan politik. Kejahatan ekonomiknya bisa dilihat dari eksplorasi dan eksploitasi atas sumber daya alam dengan rakus, eksploitasi terhadap buruh dengan terang-terangan, perampokan atas aset rakyat Papua secara besar-besaran; kejahatan politiknya, (tambakan Meky)

Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.

Pasal 19 Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan. Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. 


Pasal 21 Hak untuk berkumpul secara damai harus diakui. Tidak ada pembatasan yang dapat dikenakan terhadap pelaksanaan hak ini kecuali yang ditentukan sesuai dengan hukum, dan yang diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, atau ketertiban umum, perlindungan terhadap kesehatan atau moral umum, atau perlindungan atas hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain.

Pasal 22 Setiap orang berhak atas kebebebasan untuk berserikat dengan orang lain, termasuk hak untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya. Keberadaan KNPB di Papua jamin oleh hukum Internasional dan dan undang-undang Negara Kesatuan Rebublik Indonesia. Pernyataan polda Papua sangat bertentangan dengan undang-undang pasal 28 dan Konvenans Internasional hak sipil dan hak politik.

Selain ini, KNPB menambahkan sikap Polda Papua terlalu kekanak-kanakan dan menunjukan ketidak mampuannya mengunkap pelaku penembakan terhadap rakyat sipil di Paniai 8 Desember 2014 dan Penembakan terhadap rakyat sipil di Yahukimo 19-21 Maret 2015. (Marinus Gobai/ KM)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “KNPB : POLDA Papua dan NKRI Tamu di Papua