Oleh : Mesak Kedepa
Foto,Doc Mesak/KM |
Opini,(KM) --Tiap momentum seluruh polosok tanah papua megenali dengan memandikan darah dari darah kini menjalani 50-an tahun,dengan indikasi stigma yang meminoritaskan rakyat west papua ini bukan dari oknum lain, namun dengan indentitas yang jelas dari sinergi TNI/POLRI,BIN serta oknum agitator lainnya.
UUD 1945 yang melandasi pada bangsa Indonesia yang paling urgen adalah 5 sila Pancasila ,namun lima sila merupakan hanya potresisasikan atau sketsakan pada negaranya, karenakan setiap versi hukum Negara yang skenariokan ini segelintir sekecil apapuan tidak ada yang menerapkan pada job kerja dan seluruh kantor yang rekontruksikan pada bangsa west papua, maupun di pusat suatu asal negaranya.
"Jika nilai pancasila masih di terapkan di Indonesia, mengapa konflik dan kekerasan ,Pelanggaran HAM seolah telah menjadi pemandangan yang biasa di Indonesia? Realitas ini dapat disimak dari banyaknya konflik di Indonesia terutama di Papua, akhir-akhir ini terjadi peristiwa di beberoa tempat di Papu. Kekerasaan itu terus berlanjut sejak tahun 1961 sampai saat ini"
Diantara dalam 5 (lima) sila point yang pertama berbunyi : KETUHANAN YANG MAHA ESA, seakan di manipulasi menjadi KEIBLISAN YANG MAHA KUASA,hanya point pertama ini dikajihkan dari orang asli papua (OAP) takut untuk menyebutkan nama ke-Tuhanan,karena setiap varianya yang menjalankan di dunia ini Tuhanlah yang mencitrai dan ketika melanggarnya sumpa terhadap yang punya kuasa kenah resikonya adalah bangsa khayalak yang terinfensi pada suatu dalam bangsanya.
Untuk bangsa Indonesia ini tidak memiliki pekah terhadap UU point pertama itu. Bagi Orang Asli Papua (OAP) terkejut degan metode ini yang melangar dan tidak mematuhi pada negaranya, mana mungkin poin-point berikutnya dari point 2 hingga 4 mau diterapkan, ini persoalan berat yang koman mereka laluhi pada tiap momentum diseluruh teritori pulau cendrawasih.
Pada bangsa Indonesia skenariokan versi dari tiap UU yang ada pada bangsanya adalah hanya secara formalitas atau ilegal. mengapa dikatakan illegal, karenakan Negara Kesatuan Republic Indonesia (NKRI) tidak berlaku setiap UU yang mengasaskan pada suatu dalam republiknya dimaksudkan dengan metode hukum yang tidak mempedulikan pada Negara ini secara probabilitas besar merupakan tiap UU yang akan dikonsep atau merangcangnya adalah hasil konsep dari Negara lain, hanya bangsa Indonesia imitasikan dan memplagialisasikan pada bangsa bantunya.
Jikalau benar-benar hukum apa yang NKRI menanamkan pada Negara ini di rangcang dan berasal dari bangsanya sendiri maka tentunya Negara menjadi maju dan priayi bagi internasional dan mengikuti seluruh hukum HAM yang terjadi, itupun menyelesaikan secara akurat dan sesuai dengan permintahan pelaku korban atau sesuai dengan pradigma pada rakyatnya konkrit yang realitanya : tragedy paniai berdarah pada 08 Desember 2014 7 bulan yang lalu, serta Pelanggaran HAM Berta Lainnya seperti, Wamena Berdarah, Wasior Berdarah Biak Berdarah, Uncen Berdah dsb, di simultankan dengan kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di seluruh medan keberadaan rakyat papua ditanah air west papua.
Untuk mengungkit Peristiwa Paniai berdarah, Dengan setiap problema DPR-PAPUA dibawah kordinator bidang Hukum dan HAM, Bpk LAURENSIUS KADEPA di akhir-akhir ini menegaskan dengan UUD NO 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) meminta untuk mengakuhi oknum yang di tembaknya, namuan sampai saat ini tidak ada konkret yang sejelasnya dan tidak ada meresposasi dari dibawah pimpinan Joko widodo untuk mengungkap Pelaku yang notabenenya adalah Tni-Polri Paniai.
Pelangaran HAM yang sangat berat untuk menewaskan 4 pelajar yang memakai dengan pakaian sekolah, serta puluan rakyat setempat yang mengalami krisis di rumah sakit madi 7 bulan yang lalua di Kabupaten Paniai. Penembakan kilat ini yang jelas ditiktakan oleh sindikat anti Negara NKRI kini pada saat inipun belum ada titik pusat yang mempungkasnya. ini semuanya kelalayang dari pimpinan Negara Jokowi-JK.
JOKOWI dinilai TIDAK ADA BERTOLERANSI TERHADAP PERMINTAHAN DARI DPR-PAPUA Ketika DPR-PAPUA menyeruhkan kepada Pemerintah Indonesia lebih spesifik kepala Negara Republik Indonesia (NKRI) untuk memintah mengungakapkan pelangaran HAM berat yang termelintasi di seluruh tanah Papua, Pulau cendrawasih, dengan menegaskan hukum Negara UU NO.39 tahun 1999 tentang HAK ASASI MANUSIA ( HAM). Semua permintahannya membungkam begitu saja hingga saat ini belum ada konkretnya.
Dengan Ini Kami Dari Bangsa Papua Memintah Kepada Seluruh Lapisan Pemerintah Indonesia Segera Menyurati Komisi HAM PBB, maksud dan tujuan kami Pelanggaran HAM Berat Yang Menyereboti di tanah teritori West Papua ini agar HAM PBB yang menuntaskan KEPADA YTH : Presiden JOKO WIDODO di tempat, PANG LIMA TINGGI di temapt, KOMNAS HAM di tempat, PEMDA PROVINSI PAPUA & PAPUA BARAT di tempat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRP) di temapat, POLDA PAPUA di temapat,Setiap Kepala Daerah/BUPATI di tempat untuk menghimbaukan kepada seluruh fraksi yang terinklusif pada bangsa Indonesia yang medapatkan informasi ini segera mengakomudirkan dan mempersatukan setiap idealisasinya. Agar tiap kasus yang tidak secara manusiawi NKRI membungkam ini komisi HAM PBB yang menginvestigasikan dan menyelesaikan tiap kasus di tanah papua.
Maksud dari penulis menghimbahukan untuk menyurati komisi HAM PBB merupakan rakyat papua tiap moment pembunuhan, Siksasaan, mempoligami,dan berbagai hal ugal agalan laninnya, secara brutal yang tidak mamandang hukum HAM dan tidak ada peka secara berinsani atau kemanusiaan. Dan segala konflik yang terjadi di tanah papua, ketika awal peristiwanya pelaku korban memberitahu kepada pihak berwajib TNI/POLRI itupun tidak mampu untuk investigasi yang akurat dan tidak menyelesaikan masalah sesuai dengan alur masalanya dan tidak memberi argument yang jelas kepada pradigma total pada rakyatnya.Sewajarnya setiap actor TNI/POLRI yang bernilai tinggi untuk membangkitkan negaranya bila perlu bernalar berdualisme dan mesti punya berderajat induktif dan netral terhadap setiap masalah yang terjadi regional ataupun nasional secepat waktunya mengsutkan dan mengamankan secara alur masalah yang menyeluhuru dan terarah .
Begitupun juga setiap masalah pasti punya formulanya berlainan ada yang masuk pada hukum pidan ada juga yang masuk pada hukum perdata, dilihat dari pada bangsa ini tidak ada orang satupun yang berjiwa hakim yang beriafan untuk berderajat makroisasinya atau berjiwa umum melainkan yang ada berjiwa konduktif atau bertaraf buntut.
Mak, segera agar Presiden Jokowi-JK bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Papua. Kalau tidak jangan halangi kami untuk berjuang menentukan nasib sendiri adalah solusi demokrasi bagi rakyat Papua. apalagi situasi saat ini di papua dimana anggota militer yang ada di Papua, hanya bisa membuat rakyat Papua menjadi tidak aman lantaran terlalu represif dalam bertindak demi kepentingan mereka juga tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat di Bumi Cendrawasih.
Mau bertanggungjawab atau tidak atas semua Pelanggaran-pelangaran yang terjadi di papua, tetap Rakyat papua akan terus bersuara Untuk keluar dari negara NKRI dan berdiri sendir menjadi di tanah kami sendiri.
Penulis adalah mahasiswa Papua, Kuliah di Sulawesi Selatan.
0 thoughts on “Pelanggaran HAM terus Meningkat, Jokowi-JK Dimana Pedoman Negara Yang Hakikatnya”