BREAKING NEWS
Search

Hegemoni Pusat: Membangun Smelter PT. Freeport di Gresik, Menginjak Martabat Tanah Papua

Jakarta - Papua
Oleh : Willem Wandik, S.sos

Kabar Mapegaa/Artikel Papua : Papua tidak terbantahkan lagi sebagai daerah yang kaya dengan sumber daya alam. Tambang emas-tembaga Freeport salah satu mercusuar kekayaan alam di Tanah Papua yang melimpah, selain sumber daya alam lainnya yang masih belum di eksploitasi “hidrokarbon dan hutan”. Perpanjangan kontrak PT. Freeport atas tambang emas-tembaga di Tanah Papua oleh Pemerintah Pusat, menambah daftar panjang hegemoni pusat atas Tanah Papua.

Rezim kontrak karya telah lama dicabut, karena dipandang tidak lagi sesuai dengan kepentingan nasional dan menciptakan kesenjangan/konflik bagi daerah penghasil yang selama ini menjadi objek eksploitasi sumber daya alam namun memiliki pendapatan yang hanya sedikit.

Kewenangan pusat yang terlampau besar dalam rezim kontrak karya, sering mengabaikan kepentingan daerah penghasil. Namun, sejak diberlakukannya rezim pertambangan minerba yang baru, sejak terbitnya UU No.4 Tahun 2009, kepentingan eksploitasi tambang emas-tembaga PT. Freeport di Tanah Papua masih saja mempertahankan hegemoni Pusat yang kuat atas sumber daya alam Papua.

Belum lama ini, klausul perpanjangan kontrak baru PT. Freeport yang rencananya akan di mulai pada tahun 2019, untuk masa waktu hingga tahun 2041 mendatang, di dominasi oleh kepentingan pemerintah pusat. Salah satu ketentuan dalam klausul yang akan di dorong adalah opsi pembangunan smelter PT. Freeport di daerah Gresik.

Klausul perpanjangan kontrak PT. Freeport yang di inisiasi oleh pemerintah pusat telah merampas kewenangan pemerintah daerah di Tanah Papua untuk memutuskan sendiri aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ketentuan dalam rezim undang-undang minerba, memberikan hak dan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memberikan perizinan atas setiap kegiatan eksplorasi dan operasi produksi pertambangan di wilayah administrasinya, termasuk perizinan untuk pembangunan smelter.

Dengan lahirnya keputusan untuk membangun smelter PT. Freeport di luar Tanah Papua, hal tersebut telah menghina rakyat di Tanah Papua, seolah-olah wilayah Papua tidak pantas untuk dijadikan lokasi pembangunan smelter. Padahal sumber daya alam yang dihabiskan berasal dari Tanah Papua, bukan dari daerah Gresik.

Dengan alasan apapun, Pemerintah Pusat tidak boleh membangun smelter PT. Freeport di luar Tanah Papua, sebab daerah Papua masih membutuhkan banyak kehadiran investasi yang berbasis pembangunan industri, termasuk industri hilir pertambangan emas-tembaga yang diharapkan dapat mendorong banyak pembangunan di Tanah Papua.

Rencana pembangunan smelter di wilayah Gresik, hanya akan semakin memperpadat pulau Jawa dengan pusat-pusat industri dengan kategori Giant Capital. Disisi lain, Pusat hanya menyisakan bagi Tanah Papua warisan kerusakan alam, konflik dan sasaran utama eksploitasi bahan mentah serta pengerukan sumber daya alam.

Efek multisektoral dari hilirisasi pertambangan akan menstimulasi pertumbuhan berbagai sektor lainnya yang ada diluar sektor pertambangan. Misalkan hilirisasi pertambangan dapat mendorong tumbuhnya sektor jasa, penyerapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur disekitar kawasan smelter, dan partisipasi kontraktor lokal Papua dalam suplly chain.

Pembangunan hilirisasi industri pertambangan dapat melindungi ketersediaan sumber daya mineral yang bersifat tidak terbarukan di Tanah Papua. Rezim pengelolaan sumber daya pertambangan yang hanya mengirim material mentah “bukan konsetrat” hasil pengolahan hanya akan mempercepat habisnya sumber daya alam di Tanah Papua.(kudiai Manfred)

Penulis Pernah menjabat sebagai anggota MPR Tahun Periode 2009-2014 lalu.



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Hegemoni Pusat: Membangun Smelter PT. Freeport di Gresik, Menginjak Martabat Tanah Papua