Gereja DAKABO, Paniai |
Timika,
(KM)—Uskup
Keuskupan Timika, Mrg. Jhon Philip Saklil, Pr mengatakan kalau umat katolik Dauwagu,
Katuwobaida dan Budatadi (DAKABO) dan seluruh umat katolik Komopa, mau
meresmikan gereja dakabo, segera meminta Pastor Paroki Kristus Jaya Komopa,
Pastor Robertus Yosep Santo, Pr untuk menyurati surat izin kepada keuskupan
timika.
“karena,
tanpa melalui surat izin dari pastor paroki, tak bisa kita menghadirkan acara peresmiaan gereja katolik.
Harus ada surat izin dari pastor yang berwenang,”kata Uskup Keuskupan Timika,
Mrg. Jhon Philip Saklil, Pr kepada www.kabarmapegaa.com, Selasa,
(01/07) kemarin.
Menurutnya,
surat zin yang dibuat oleh panitia pelaksana peresmiaan gereja dakabo, Yulius
Bunia dan anggotanya, tidak cukup. Perlu ada surat yang diakui langsung, disurati
oleh pastor paroki,”jelasnya.
“sebab,
melalui pastor yang bersangkutan, yang mengetahui kondisi dan rill pada tempat
sekitar yang rencananya, gereja diresmikan sebagai paroki,”katanya.
Ia
menambahkan, untuk meresmikan gereja dakabo sebagai paroki, perlu ada
persyaratan-persyaratan yang mendukung dibangunya paroki. Seperti, letak
geografisnya, berapa stasi yang ada, berapa jarak antara paroki induk dengan
yang baru mau diresmikan gereja dan berapa umat yang ada/SDMnya.
“jika,
persyaratan itu sudah dipenuhui, apa salahya. Kita mendukung untuk membuat satu
paroki yang induknya dari paroki komopa.
Jika tidak, buat apa,”katanya.
Kata
dia, kalau untuk meresmikan gereja saja, maka saya akan datang, sebagai mana
yang dirindukan oleh umat katolik untuk kedatangan saya,”jelasnya.
Ia
berharap, panitia dan pastor paroki perlu menyurati kepada keuskupan timika. Sehingga,
saya bisa menganggendakan waktu,”mintanya.(Alexander Gobai/KM)
0 thoughts on “Uskup Timika : Kalau Mau Resmikan Gereja DAKABO, Minta Pastro Paroki Surati Surat Izin di Keuskupan”