Luhut Binsar Pendjaitan. |
Jakarta, KM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan tahanan politik (TAPOL) asal Papua Filep Karma, dibebaskan dari tahanan serta mendapatkan kebebasan berpendapat.
Pernyataan Luhut ini keluar menyikapi rencana Filep yang disebut enggan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura karena tidak merasa akan mendapatkan hak-hak dasarnya seperti hak mengeluarkan pendapat dan ekspresi.
"Kalau dia tidak mau keluar, tidak ada masalah. Tapi soal kebebasan berpendapat, saya kasih tahu sama dia, saya akan lindungi dia, sepanjang ikuti aturan main," ujar Luhut saat di kantor Kemenko Polhukam, Selasa,(18/8/15) kemarin malam di Jakarta.
Luhut menuturkan, aturan yang ia maksud adalah tidak boleh menyebarkan berita bohong kepada masyarakat. Luhut yang saat ini juga berstatus sebagai Kepala Staf Kepresidenan berkata, berita bohong atau fitnah berbeda dengan komplain.
Luhut menambahkan, pemerintah tidak akan melakukan persiapan apapun jelang keluarnya Filep dari lapas. Ia bertutur, meskipun dinyatakan bersalah karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora (lambang Organisasi Papua Merdeka), apa yang dilakukan Filep sebenarnya tidak masuk kategori tindak pidana makar.
"Makar itu kan harus bersenjata," ujar Luhut.
Pada tahun 2014 lalu, Jacob Karma juga menolak pemberian remisi di HUT RI ke - 45 setelah integrasi wilayah Papua ke Indonesia. kata dia "Saya menolak remisi itu karena sampai sekarang saya tidak merasa bersalah.
Penulis buku "Seakan Kitoran Setengah Binatang" yang diterbitkan pada tahun 2014 ini berkali - kali mengatakan "ini masalah Ideologi Bangsa Papua dan Bangsa Indonesia, sedangkan "Mereka bilang saya dinyatakan bersalah lalu dihukum karena mengaku salah. Saya mengaku salah karena saya mengumpulkan massa lalu mengibarkan bendera (Bendera Bintang Kejora) lalu orasi, tapi dari aspek hukum tidak terpenuhi unsur hukum yang menyatakan makar, makanya saya tetap merasa tidak bersalah.
Filep dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena mengibarkan Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2004, sebelum masa tahanan habis kurang lebih 3 tahun "Karma" akan dibebaskan ditahun 2015 dengan kepaksaan pemimpin Indonesia.
Admin/KM
0 thoughts on “Luhut Berikan Jaminan Kebebasan Berpendapat Bagi Filep Karma Tapi Jangan Fitna”