Foto Bersama Ketua Umum KAPP beserta Pemprov.(Foto: Yan You) |
Jayapura, (KM)---Ketua umum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Merry
Cristina Yoweni meminta 48 Badan Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KAPP
se-kota kabupaten, Provinsi Papua untuk mendatangani Peraturan Gubernur
(Pergub) untuk menindaklajuti kamar Adat Papua di Pusat.
“karena adanya KAPP di Jayapur, belum adanya tanda tangan dari 48 DPC
se-kot kabupaten untuk kami menindaklanjuti ke pusat, agar 7 wilaya Adat dapat
mengembangkan usaha kecil dan besar bagi Orang Asli Papua (OAP),”kata Ketua
Umum Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP), Merry Cristina Yoweni, kepada wartawan,
Rabu, (23/09) di Jayapura.
Kata dia, kami akan tindaklanjuti wadah Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP)
di Pemerintah Pusat dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Pusat " tutur Yoweni.
“agar melalui persetujuan itu,
pengurus Provinsi Papua dan Papua Barat terhadap Kamar Adat Pengusaha
Papua dan 48 pengurus DPC Kamar Adat Pengusaha Papua Kabupaten/kota
berkomitmen untuk membuka usaha dari Orang
Asli Papua (OAP).
Untuk mewujudkn hl itu, yoweni juga memint, Pemda Provinsi segera
tandatangan Pergub juga agar kami bisa menindaklanjuti KAPP di pusat, Jakarta,”katanya.
(Yan
Goo/KM)
Edito: Alexander Gobai
0 thoughts on “Ketua KAPP, Minta 48 Pengurus DPC KAPP Tandatangani Pergub untuk Tindaklanjuti KAPP di Pusat”