Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LB3BH, Manaokwari. (Foto: cahayapapua/Ist) |
Oleh: Yan Christian Warinussy
Belajar dari pengalaman seringkali terlambat dan terkesan tidak mampu dalam
menyusun rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) maupun rancangan
peraturan daerah khususn (raperdasus) selama ini di Provinsi Papua Barat, maka
sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan
Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari saya mengusulkan agar Gubernur segera membentuk
Komsi Hukum Ad Hoc.
Eksistensi Komisi Hukum Ad Hoc tersebut sudah ditegaskan dan diatur
di dalam pasal 32 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun
2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.
Di dalam pasal 32 ayat (2) nya disebutkan bahwa : ..."dalam rangka
meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua,
dana juga Provinsi Papua Barat, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc...".
Kemudian pada penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Komisi Hukum Ad
Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRD/DPRP/DPRB dan MRP/MRP PB dalam
menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan
Undang undang ini (Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tersebut).
Dengan demikian maka menurut pandangan saya bahwa keberadaan Komisi Hukum
Ad Hoc ini sungguh urgen dan penting serta mendesak untuk segera dibentuk oleh
Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai manifestasi dari amanat Undang Undang
Otsus tersebut.
Hal ini dapat dimulai dengan terlebih dahulu membentuk peraturan daerah
provinsi (perdasi) mengenai fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan
keanggotaannya sebagai implementasi amanat pasal 32 ayat (2) dari Undang Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.
Diharapkan dengan dibentuknya komisi tersebut, segenap pekerjaan mengenai
perumusan dan pembentukan produk peraturan daerah, khususnya yang terkait
dengan implementasi regulasi dari Undang Undang Otsus Papua dan Papua Barat
dapat segera teratasi.
Ini disebabkan karena diharapkan kelak, komisi tersebut beranggotakan
orang-orang yang memiliki keahlian di bidang teknis pembuatan undang undang dan
peraturan daerah serta latar belakang sosiologi, antropologi dan hukum tata Negara.
Sehingga mereka mampu membantu dengan sungguh dan baik bagi pelaksanaan
tugas-tugas Gubernur dan Pemerintah Daerah serta DPR PB dan MRP PB, khusnya
dalam konteks pembuatan perdasi dan perdasus tersebut.
Direktur
Eksekutif LP3BH Manokwari-Papua, Yan Christian Warinussy
0 thoughts on “Gubernur Papua Barat Harus Membentuk Komisi Hukum Ad Hoc”