BREAKING NEWS
Search

Hukum Negara di Hadapan Hukum Kodrat

Goo Poyee (Foto: Dok. Prib/KM)
Oleh: Goo Puyee

“Hukum Negara Ada Setelah Adanya Hukum Kodrat, Hukum Kodrat Ada Sebelum Adanya Hukum Negara”

Bertolak dari hukum Negara yang selalu menyimpang dari sesungguhnya menyebabkan suatu batusandungan bagi perkembangan hukum kodrat. Padahal hukum kodrat adalah paling tertua dan berlaku dari lahir-sampai mati terhadap pribadi manusia. Oleh sebab itu mau dan tidaknya, hukum kodrat adalah yang lebih utama, penting dan harus diakui dari hukum Negara. Sebab sekalipun hukum kodrat itu berupa lisan (tak tertulis) namun memiliki hukum karmanya. Dengan demikian hukum kodrat bedah dengan hukum Negara karena biarpun hukum Negara itu tertulis, tetapi kenyataannya hukum Negara dalam pemberlakuan telah banyak melanggar hukum kodrat.

Hal ini diakibatkan karena! Hukum Negara selalu berlaku untuk dan kepada sekelompok orang saja. Berarti bahwa ini melanggar yang namanya “hukum itu buta” artinya apapun hukumnya dalam pemberlakuan harus merasakan kepada semua orang, pada semua komponen lapisan bagi semua paguyuban. Yang tanpa membedakan/melihat SARA (Suku, Adat, Ras dan Agama). Misalnya salah satu pelanggaran yang dilakukan dalam SARA yaitu dalam pencalonan Presiden, bahwa yang berhak untuk mencalonkan Presiden adalah seorang islam, ini melanggar kode etik dari hukum agama. Dan masih banyak kesalahan lagi yang kita biasa lihat atas kesewenangan hukum pemerintah. Adalah sebagai suatu artikulasi kesalahan besar bagi hukum kodrati martabat manusia.

Mengapa Hukum Negara yang Berjaya?

Kebenaran tak bisa disalahkan. Begitupun ketidakadilan tak dapat dibenarkan. Seyogyahnya, hukum pemerintah/Negara itu Berjaya karena untuk dan demi merebut kepentingan masyarakat. Hingga masyarakat menjadi objek dalam semua dimensi pembangunan. Maka disini muncul “hukum rimba” berarti yang kaya tetap kaya dan yang miskin tetap termiskin.

Sekarang yang jadi pertanyaan adalah bagaimana dengan kejayaan bagi hukum kodrat? Merupakan sebuah problematika yang pantas disorotinya. Bahwa, kejayaan bagi hukum kodrati harus dikembalikan kepada kebersahajaan pribadi manusianya. Itu demi sebuah penghormatan hidup. Demi pengabdian kepada martabat yang mulia. Dan demi kelangsungan moralitasnya.

Hukum Kodrat yang Penting

Mau atau tidak, terima atau menolak. Yang paling penting adalah hukum kodrat bukan hukum Negara atau pemerintahnya. Maka perlu hargai hidupnya. Hargai identitasnya. Hargai kodratinya dan hargai atas keseluruhan dari pribadi manusianya.
Jika dengan pemberlakuan/pengabdian ini yang dalam kejelasannya pasti akan menjamin keamanan dan kedamaiannya.

Hukum Uang

Demikianlah sifat hukum pemerintah. Dalam hukum pemerintah yang paling penting adalah uang bukan manusianya, maka selanjutnya yang dimenangkan adalah orang yang punya uang (menang uang). Orang yang tidak punya uang (tidak bayar masalah pakai uang) walaupun benar tapi disalahkan.

Sekarang yang paling penting itu apa? Apakah uang yang penting atau manusia? Ini terjadi dimana-mana “jadinya uang yang berkuasa” jika tidak ada uang selamat tinggal, dikalahkan dan disalahkan akhirnya dibuang dalam objek sesampahan. Sekalipun orang yang tidak punya uang bias tanggung-jawab atas kepastian kebenarannya. toh ini sudah menyimpang dari hukum kodrat. Karena yang dimenangkan adalah yang punya uang sementara yang tidak punya uang walau benar disalahkan berarti yang menang adalah uang bukan manusianya.

Hukum pemerintah adalah hukum uang, dan telah nyata membunuh martabat manusia. Yang pada akhirnya, martabat manusia dilupakan, ditinggalkan dan dijadikan sebagai sepak terjang kebiadaban. 
Penulis adalah Komunitas Anak Jalanan Papua (KAJP)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Hukum Negara di Hadapan Hukum Kodrat