Ilustrasi rokok. (via: istimewa) |
Jakarta,(KM)- - Direktor Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji usulan kenaikan harga rokok
menjadi Rp 50 ribu per bungkus. Namun kenaikan ini dinilai akan memicu masuknya
peredaran rokok ilegal di dalam negeri.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, potensi meningkatkan
peredaran rokok ilegal merupakan konsekuensi dari adanya kenaikan harga ini.
Namun demikian, pemerintah pasti akan menyiapkan
langkah-langkah antisipasi terhadap dampak-dampak yang akan terjadi, bukan
hanya soal rokok ilegal saja.
"Kalau sudah kebijakan diambil itu berarti
ada konsekuensi tindak lanjut yang harus kita siapkan. Itu otomatis," ujar
dia di Kantor Kemendag, Jakarta dilansir
Liputan6 edisi , Jumat (19/8/2016).
Oke menyatakan, ada atau tidak kenaikan harga
rokok, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok
ilegal. Ini bagian dari upaya pemerintah melindungi masyarakat dan industri di
dalam negeri.
"Kita tetap melakukan pengawasan,
jangan sampai ada rokok ilegal. Itu berdampak pada itu. Berarti langkah kita ya
awasi penyelundupan atau peredaran rokok ilegal," kata dia.
Oke mengungkapkan, peredaran rokok ilegal ini
merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai. Jika kenaikan ini jadi
diterapkan, maka pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran
rokok ilegal.
"Kalau ilegal selundupan, itu Bea
Cukai. Artinya ada barang-barang yang tidak dikenakan cukai, atau cukainya
palsu. Atau barang-barang impor tapi selundupan. Itu pasti akan
ditindaklanjuti. Kita antisipasi,"
tandas dia.
Pewarta: Yunus E Gobai/Liputan6
0 thoughts on “Harga Rokok Rp 50 Ribu Picu Peredaran Rokok Ilegal”