Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Nabire (Meepago) saat usai mengadakan ibadah dan diskusi lanjut.( Foto: Dego/KM) |
Yogyakarta, (KM)--Komite Nasional
Papua Barat (KNPB) wilayah Nabire
(Meepago) mengadakan ibadah dan diskusi lanjut. KNPB Nabire Nyatakan Rakyat
Papau Barat mengutuk keras atas Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962 silam. Kami rakyat Papau menuntut segera gerakan
refrendum di Papua Barat.
Karena, Persoalan Perjanjian New
York 15 Agustus 1962 Kesepakatan Internasional yang Ilegal, Segera gelar
Referendum di West Papua. Penandatanganan Perjanjian New York (New York
Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New
Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan
satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan
keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Hal ini dilaporkan oleh, Komite
Nasional Papua Barat Wilayah Nabire (Meepago), yang diterima oleh Media www.kabarmapegaa.com,
secara tertulis melalui press Release,
Senin, (15/08) Via Messager FB.
Perjanjian ini, tulis KNPB
Wilayah Nabire, mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal
yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang ““Penentuan
Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional
yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang
mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’
kepada Indonesia.
Setelah transfer administrasi
dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi tanggungjawab untuk
mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak
menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New york.
Indonesia malah melakukan
pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan
prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib
dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara
imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah
Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua sudah
dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum
Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang
memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan
cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi
Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror,
intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan yang demikian ; teror,
intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus
terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua
tidak ada nilainya bagi Indonesia.
Maka, dalam rangka peringatan 54 Tahun Perjanjian New York/New York Agreement yang Ilegal, Komite Nasional Papua
Barat (KNPB) Wilayah Nabire menyatakan sikap politik kami kepada Rezim
Jokowi-JK, Belanda dan PBB untuk segera :
Pertama, Berikan Kebebasan dan
Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.
Kedua, Rakyat West Papua Mendesak
Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Meninjauh Kembali Perjanjian New York Agreemend
Tersebut
Ketiga, Rakyat West Papua
Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Segera Melaksanakan Referendum Ulang di
West Papua Karena PEPERA 1969 tidak dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian New
York Agreemend.
Kemudian, Ketua PRD wilaya Nabire, Akulian
Mote, mengatakan, kami rakyat west Papua
di Nabire mengutuk dengan tegas dan menolak perjanjian yang di lakukan pada
tanggal 15 Agustus 1962.
“Kami juga mendesak kepada
negara-negara dalam artian PBB untuk segerah merefiu ulang
perjanjian-perjanjian tersebut dan
segera melakukan referendum ulang di west papua,” tegasnya saat wawancara via FB oleh media
ini.
Jubir KNPB, Desederius Goo alias Dego, mengatakan, perjanjian New York Agreemant adalah ilegal kerena tidak melibatkan orang Papua.
Jubir KNPB, Desederius Goo alias Dego, mengatakan, perjanjian New York Agreemant adalah ilegal kerena tidak melibatkan orang Papua.
"Maka kami rakyat
papua di wilayah Nabire mengutuk keras atas perjanjian yang di lakukan tampa
melibatkan orang papua asli yang mempunyai hak ulayatnya," ujarnya
Dan, lanjut Dego, kami dengan tegas
menghimbau kepada PBB untuk segera turun dan melihat, merefiu perjanjian new
york dan perjanjian lainnya yang dilakukan untuk kepentingan Amerika, Belanda,
dan indonesia tersebut.
"Juga kami menghimbau kepada PBB untuk segera lakukan
Referendum di West Papua," pintanya.
Pewarta: Manfred Kudiai
0 thoughts on “KNPB Nabire: Perjanjian New York Ilegal, Segera gelar Referendum di Papua Barat”