BREAKING NEWS
Search

KNPB Nabire: Perjanjian New York Ilegal, Segera gelar Referendum di Papua Barat

Komite Nasional Papua Barat (KNPB)  wilayah Nabire (Meepago) saat usai mengadakan ibadah dan diskusi lanjut.( Foto: Dego/KM)


Yogyakarta, (KM)--Komite Nasional Papua Barat (KNPB)  wilayah Nabire (Meepago) mengadakan ibadah dan diskusi lanjut. KNPB Nabire Nyatakan Rakyat Papau Barat mengutuk keras atas Perjanjian New York Agreement 15 Agustus 1962  silam. Kami rakyat Papau menuntut segera gerakan refrendum di Papua Barat.

Karena, Persoalan Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Kesepakatan Internasional yang Ilegal, Segera gelar Referendum di West Papua. Penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.

Hal ini dilaporkan oleh, Komite Nasional Papua Barat Wilayah Nabire (Meepago), yang diterima oleh Media www.kabarmapegaa.com, secara tertulis melalui  press Release, Senin, (15/08) Via Messager FB.

Perjanjian ini, tulis KNPB Wilayah Nabire, mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang ““Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’ kepada Indonesia.

Setelah transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang diberi tanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New york.

Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.

Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.

Keadaan yang demikian ; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.

Maka, dalam rangka peringatan 54 Tahun Perjanjian New York/New York Agreement yang Ilegal, Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-JK, Belanda dan PBB untuk segera :

Pertama, Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua.

Kedua, Rakyat West Papua Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Meninjauh Kembali Perjanjian New York Agreemend Tersebut

Ketiga, Rakyat West Papua Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB Segera Melaksanakan Referendum Ulang di West Papua Karena PEPERA 1969 tidak dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian New York Agreemend.

Kemudian, Ketua PRD wilaya Nabire, Akulian Mote,  mengatakan, kami rakyat west Papua di Nabire mengutuk dengan tegas dan menolak perjanjian yang di lakukan pada tanggal 15 Agustus 1962.

“Kami juga mendesak kepada negara-negara dalam artian PBB untuk segerah merefiu ulang perjanjian-perjanjian  tersebut dan segera melakukan referendum ulang di west papua,” tegasnya saat wawancara via FB oleh media ini.

Jubir KNPB, Desederius Goo alias Dego, mengatakan,  perjanjian New York Agreemant adalah ilegal kerena tidak melibatkan orang Papua.

"Maka kami rakyat papua di wilayah Nabire mengutuk keras atas perjanjian yang di lakukan tampa melibatkan orang papua asli yang mempunyai hak ulayatnya," ujarnya

Dan, lanjut Dego,  kami dengan tegas menghimbau kepada PBB untuk segera turun dan melihat, merefiu perjanjian new york dan perjanjian lainnya yang dilakukan untuk kepentingan Amerika, Belanda, dan indonesia tersebut. 

"Juga kami menghimbau kepada PBB untuk segera lakukan Referendum di West Papua," pintanya.



Pewarta: Manfred Kudiai



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “KNPB Nabire: Perjanjian New York Ilegal, Segera gelar Referendum di Papua Barat