Saat Bupati Paniai,Hengky Kayame Memberikan arahan kepada PNS-PNS di Gedung Uwatawogi Yogi.( Foto: Yulianus/KM) |
Paniai,(KM)—Perasaan tertekan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Setelah Bupati Kabupaten Paniai, Hengki
Kayame, membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Formulir Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebelum bulan September
2016, Lanjut Hengky, segera mengisi
formulir , juga lupa dan wajib melaporkan Nomor Rekening pribadi, SK Tanah jika
ada, mobil pribadi, Rumah pribadi dan lain sebagainya.
Data-data yang diminta, kepala Inspektorat kabupaten Paniai akan membawa dan melaporkan
pihak penyelenggara Negara di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Paniai, Anwar sudah
menjelaskan kepada seluruh SKPD maupun Seluruh DPRD mengenai ketentuan dan
format cara pengisian formulir LHKPN.
“caranya sudah dijelaskan, tentu
semua dapat memahami dan mengerti gambaran besarnya, sehingga yang lebih jelasnya kita akan melakukan pengisian dimulai dari tanggal 20 s/d 30 Agustus
2016,” ujarnya saat diwawancara media ini.
Pewarta: Yulianus U
Nawipa
Editor : Manfred Kudiai
0 thoughts on “Sepuluh Hari Batas Pengisian Formulir LHKPN Tertekan Bagi PNS Di Paniai”