BREAKING NEWS
Search

Sepuluh Hari Batas Pengisian Formulir LHKPN Tertekan Bagi PNS Di Paniai

Saat Bupati Paniai,Hengky Kayame Memberikan arahan kepada PNS-PNS di Gedung Uwatawogi Yogi.( Foto: Yulianus/KM)

Paniai,(KM)—Perasaan tertekan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Setelah Bupati Kabupaten Paniai, Hengki Kayame, membuka kegiatan Sosialisasi Pengisian Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
 Pihak Penyelenggara Negara telah melaksanakan sesuai berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan  bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 “Kegiatan ini, diadakan disetiap kabupaten-kabupaten di Provinsi Papua, sehingga kewajiban kita untuk melaporkan harta kekayaan kepada pihaknya,” Ujar Bupati.
 Hengky telah  mengajak kepada  seluruh SKPD Kabupaten Paniai untuk segera mengisi formulir  LHKPN.
 “ Pihaknya mendesak kami untuk pertama kalinya melaporkan harta kekayaan mulai dari PNS Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paniai,”  tegas Kayame beberapa waktu lalu, Senin,(15/08)  bertempat Gedung Uwatawogi.
Sebelum bulan  September 2016, Lanjut Hengky,  segera mengisi formulir , juga lupa dan wajib melaporkan Nomor Rekening pribadi, SK Tanah jika ada, mobil pribadi, Rumah pribadi dan lain sebagainya.
Data-data yang diminta, kepala Inspektorat  kabupaten Paniai akan membawa dan melaporkan pihak penyelenggara Negara di Jakarta.
Sementara itu, Kepala  Inspektorat Kabupaten Paniai, Anwar sudah menjelaskan kepada seluruh SKPD maupun Seluruh DPRD mengenai ketentuan dan format cara pengisian formulir LHKPN.
“caranya sudah dijelaskan, tentu  semua dapat memahami dan mengerti gambaran besarnya, sehingga yang  lebih jelasnya kita akan melakukan  pengisian dimulai dari tanggal 20 s/d 30 Agustus 2016,” ujarnya saat diwawancara media ini.


Pewarta: Yulianus U Nawipa
Editor  : Manfred Kudiai



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Sepuluh Hari Batas Pengisian Formulir LHKPN Tertekan Bagi PNS Di Paniai