(Foto: Dok. Ilustrasi/KM) |
Oleh: Servius Kadepa
YLSM News, 26 Oktober 2016
Artikel, (KM). Pendekatan internal kepada sesama Orang Asli Papua (OAP) untuk menjelaskan Latar Belakang dan Tujuan Agenda gugatan YLSM PTPB - SWP kepada pemerintah kerajaan Belanda telah mulai dilakukan sejak 01 September 2016 lalu dengan route Paniai, Timika, Jayapura, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak Jaya dan seterusnya. Berkas gugatannya telah disampaikan secara simbolis kepada pemerintah kerajaan Belanda pada tanggal 7 September 2016 lalu.
Pemerintah kerajaan Belanda telah menipu Orang Asli Papua dalam isi New York Agreement, 15 Agustus 1962 dengan isinya Satu Orang Satu Suara dalam pemungutan suara saat PEPERA 1969 dilangsungkan di Papua. Orang Asli Papua selaku pemilik tanah adat di pulau Papua Bagian Barat tidak dilibatkan dalam penandatanganan New York Agreement, 15 Agustus 1962.
Ribuan Orang Asli Papua sudah mulai dibunuh oleh Indonesia melalui berbagai cara sejak 01 Mei 1963 hingga 2016. Dalam tahun 1967 Amerika telah menanamkan modal asing di Indonesia untuk operasikan tambang tembaga dan emas di Tembagapura, Papua.
Pelaksanaan PEPERA 1969 telah dipercepat untuk menangkan NKRI di bawah kontrol TNI. Pasca pelaksanaan PEPERA 1969, di Paniai terjadi peristiwa pertumpahan darah antara TNI dan Orang Asli Papua di bawah pimpinan Karel Gobai dengan menggunakan jubi dan anak panah. Alm. Yohanes Bunai Degepa tertembak dalam peristiwa 69 di Pasir Putih tersebut. Peristiwa itu bukti penolakan hasil PEPERA 1969.
Indonesia juga telah melanggar keputusan Satu Orang Satu Suara dalam pemungutan suara pada PEPERA 1969. Indonesia tidak memberikan waktu bagi setiap Orang Asli Papua untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua. Karena pemilihan secara kolektif itu terbukti melanggar hak Orang Asli Papua.
Peristiwa penembakan Paniai berdarah, 08 Desember 2014 lalu. Peristiwa itu sudah terbukti kasus pelanggaran HAM berat yang dinilai tidak mampa selesaikan hingga saat ini 27 Oktober 2016.
Keluarga korban dan seluruh Orang Asli Papua (OAP) Barat di Paniai dengan sangat menolak cara-cara presiden Jokowi, Wiranto, KAPOLDA Papua dan PEMDA Paniai untuk mau membayar kepala kepada orang tua korban seperti yang telah dilakukan terhadap keluarga korban Zondegau di Sugapa, Intan Jaya, Papua. Semua suku-suku di Papua tidaklah sama bidaya dan prinsipnya.
ULMWP dan YLSM PTPB-SWP sudah bersatu untuk segera akan menggugat pemerintah kerajaan Belanda, antara lain:
Pertama, Belanda menyampaikan minta maaf kepada Orang Asli Papua pada kesempatan pertama.
Kedua, Dengan sendirinya Papua akan kembali wilayah tak berpemerintahan karena hasil REKAYASA PEPERA 1969 akan dibatalkan demi hukum.
Ketiga, Orang Asli Papua punya kesempatan emas untuk lepaskan Papua dari NKRI sesuai mekanisme PBB yang berlaku.
*) Penulis adalah Ketua YLSM Meepago – Papua
Editor: Muyepimo Pigai
0 thoughts on “ Pendekatan Internal Kepada Orang Asli Papua Untuk Menggugat YLSM PTPB-SWP ”