BREAKING NEWS
Search

Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Tak Bisa Dikatakan Pelanggaran UUD Negara Indonesia

Foto: Dok. Prib, Yulianus N/KM
Oleh, Yulianus U. Nawipa

ARTIKEL, KABARMAPEGAA.Com - Penentuan nasib sendiri bukan pelanggaran Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, namun setiap orang atau setiap bangsa manapun hak penentuan nasib sendiri. Hal ini telah dijamin oleh hukum internasional dan juga telah termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Kemerdekaan Itu Ialah Hak Segala Bangsa, Maka Penjajahan di Atas Dunia Harus Dihapuskan.” Oleh karena itu,rakyat Papua menuntut hak penentuan nasib sendiri (The right of Self-determination) adalah jalur mekanisme.

Rakyat West Papua harus menjadi penentuan nasib sendiri demi massa depan di tanah papua adalah suatu komitment oleh rakyat Papua itu sendiri sehinga Indonesia. Jangan ditawaran paket politik kolonial melalui Otsus, Pemekaran, dan segala bentuk rupa adala penipuan politik

Sehingga lebih baik rakyat Papua Barat tidak ada jalan lain demi massa depan hanya satu jalan untuk melepaskan diri dari bingkai NKRI itu suatu solusi yang tepat agar kita akan merdeka bangsa Papua Sorong hingga Samarai.

Sebagaimana diungkap melului tulisan yang disampaikan oleh Victor Conde (1999) bahwa “Hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan suatu prinsip hukum internasional yang dapat ditemukan sebagai norma dalam berbagai perjanjian internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) yang memuat tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tertentu dan hak ini menyatakan bahwa semua negara (all states) atau bangsa (nation) mempunyai hak untuk menentukan nasib bangsanya sendiri. 

Apa Indonesia malas menanggapi tututan oleh oleh rakyat Papua dan Indonesia sudah di gagal integrasi sosial Papua ke Indonesia. Mengapa Indonesia masih tetap ditawarkan banyak progrem yang tidak sesuai harapan rakyat Papua? Apa tujuan mereka adalah rakyat papua dipertahankan keutuhan NKRI, namun rakyat Papua disampaikan melalui tulisan maupun lisan pernyataan sikap bahwa benar benar sesungguhnya Rakyat papua keluar dari bingkai NKRI adalah harga mati. 

Seluruh pejuang Papua telah membawa masalah West Papua kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PPB) dengan maksud untuk mendaftarkan deklonisasi PBB. Tetapi, para pembuat kebijakan dan akademisi senior (link bersifat eksternal) oleh Bambang Dharmono, mantan kepala Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (Yudhoyono Papua Barat) pada 28 September lalu kemudian dua hari sebelumnya, Benny Wenda, atas nama Gerakan Pembebasan Bersatu untuk Papua Barat (ULMWP), telah menyerahkan sebuah petisi kepada PBB yang ditandatangani oleh 1,8 juta orang Papua.

Kritik Dharmono terhadap kebijakan pemerintah di Papua sesuai dengan analisis di "Peta Jalan Papua" Indonesia Institute (LIPI) yang direvisi (link eksternal). LIPI mencatat bahwa kelompok perlawanan berbasis Papua dan diasporik telah menjadi lebih kuat dan terkoordinasi dengan baik dalam perjuangan mereka untuk melakukan referendum dan kemerdekaan.

Sejak didirikan pada tahun 2015 lalu, ULMWP telah mendapatkan legitimasi sebagai wakil dari banyak orang Papua yang pro-kemerdekaan. Sebagian karena lobinya, isu Papua telah sering diangkat pada pertemuan regional di Pasifik dan di PBB.

Diangkat isu West Papua adalah masalah pelanggaran hak asasi manusia menjadi isu utama lobi internasional . Permintaan untuk penentuan nasib sendiri itu bukan pelanggaran Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada interpretasi Papua yang pro-kemerdekaan terhadap integrasi Papua ke Indonesia selama tahun 1960-an.

Laporan ini menyoroti sekuritisasi pemerintahan dan kegagalan untuk mengintegrasikan orang Papua ke negara Indonesia. Pentingnya permohonan ini adalah bahwa ini adalah kesempatan pertama ULMWP telah berusaha memberikan bukti fisik dukungan rakyat Papua atas permintaan penentuan nasib sendiri dan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.

ULMWP mengklaim bahwa petisi tersebut ditandatangani oleh 1.804.421 orang dengan populasi 3.122.854. Bagaimana jumlah tanda tangan ini bisa dirangkai di bawah pengawasan pihak berwenang Indonesia mengundang beberapa skeptis tentang angka tersebut.

Namun, mengesampingkan kebenaran angka tersebut, salah satu tujuan dari petisi tersebut adalah untuk membedakan dirinya sendiri, sebagai ungkapan opini populer, dari Act of Free Choice 1969, (tautan bersifat eksternal) di mana 1.026 orang Papua yang dipilih pemerintah memilih dengan suara bulat untuk penggabungan di Indonesia Seolah-olah petisi ULMWP meminta PBB memperbaiki kesalahannya pada tahun 1969, dengan memberi orang Papua suara (nother.)

Menurut LIPI, isu Papua sering diajukan di PBB dalam beberapa tahun terakhir. Itulah banyak pidato para pemimpin Kepulauan Pasifik di Majelis Umum dan Dewan Hak Asasi Manusia yang membuka jalan untuk presentasi petisi ULMWP. Pidato para pemimpin Pulau Pasifik telah memberi orang Papua yang pro-kemerdekaan suara di PBB.

Penulis adalah Jurnalis muda Papua media www.kabarmapegaa.com, Tinggal di Paniai, Papua

Editor: Muyepimo Pigai



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Penentuan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Tak Bisa Dikatakan Pelanggaran UUD Negara Indonesia