Surat Asli Pemberhentian Hak Protokloler dan Keuangan Bagi DPRD Timika |
Timika
(KM) ---Menindaklanjuti surat Bupati Mimika No 019/1790 tentang pemberhentian
hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika sangat tidak berdasarkan hukum.
Hal ini dikatakan oleh Elminus Mom, SE Ketua DPRD Kab. Mimika periode 2014-2019
dihubungi media ini melalui pesan elektronik Rabu, (30/11/2016) sore tadi.
Menurut
dia, surat tersebut sudah didaftarkan di Ombudsmen RI, Mahkamah Agung RI dan
Departemen Keuangan RI, dan Menkopolhukam RI maka sebagai barang bukti untuk
Mendagri ajukan kepada Presiden untuk Bupati Mimika diberhentikan tetap.
Dalam
waktu dekat DPRD Mimika sesuai aturan akan Paripurna pemberhentian Eltinus
Omaleng,SE.MH sebagai bupati Mimika dan akan mengangkat Yohanes Basang sebagai pengganti bupati Mimika.
Surat yang telah diterbitkan tertanggal (28/11/2016) dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE.MH
untuk pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No ; 104/B/2016/PT.TUN MKS tanggal 26 oktober
2016, mengabulkan pencabutan banding tergugat (pembanding) dengan pengajuan
berkas banding perkara nomor : 34/G 2015 PTUN JYP tanggal 6 Juni 2016 oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura.
Dalam surat tertulis diperintakan kepada
Sekretaris Dewan dan para kepala bagian di lingkungan Sekretaris DPRD Kab.
Mimika untuk tidak merealisasi hak protekolor dan keuangan bagi pimpinan dan
anggota DPRD Kab. Mimika.
Alasan
karena amar putusan pengadilan tata usaha negara Jayapura menyatakan pembatalan surat keputusan Gubernur Papua nom
155.2/385/tahun 2015 tertanggal 30 November 2015 tentang peresmian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika periode tahun 2014-2019.
Pewarta :
Marinus Gobai
0 thoughts on “Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan ”