By : Marthen Yeimo
Foto/Doc Maerhen Yeimo |
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua diharapkan dapat menyelesaikan
banyak masalah di tanah Papua. Pekembangan otonomi khusus di Provinsi Papua tidak
sesuai dengan harapan, masih banyak rakyat Papua yang tidak menikmati hasil
dari otsus yang di berikan oleh Pemerintah pusat. Konflik di tanah papua pun
tak kunjung berakhir, lantas kemanakah dana yang diberikan? Siapakah yang harus
bertanggungjawab terhadap dana tersebut? Kedua pertanyaan ini harus di jawab
oleh pemangku kepentingan di Papua.
Banyak
Pejabat di Papua mengeluh ke Pemerintah pusat dengan dalil bahwa dana yang
diberikan masih amat kurang. Dengan berbagai keluan dan kenyataan dilapangan
otsus tidak berhasil diterapkan.
Pemerintah pusat menawarkan program Unit Percepatan pembangunan Provinsi
Papua dan Papua Barat (UP4B) untuk menjawab ketidakberhasilan otsus.
Wakil
ketua DPR Priyono Budi menyatakan DPR menyetujui adanya otsus, sekarang Papua
telah diberikan dana sebesar Rp.28,8 triliun
plus dana-dana regular lain.
Mengenai pengalokasian dana otsus yang
diberikan yang nilainya cukup besar ini
pun belum membewa perubahan. Hal ini tentunya petinggi di Papua yang harus
bertanggungjawab. Masalah penegakan hukum dibidang korupsi pun harus ditangani
secara serius oleh para penegak hukum.
Akibat
dari korupsi yang dilakukan para petinggi di papua, menyebabkan papua merupakan daerah yang jumlah penduduk miskin
tertinggi dibandingkan dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia. Jumlah penduduk
miskin di Provinsi Papua Saat ini jumlah penduduk miskin di
Papua per Maret 2013 sebesar 1.017 ribu orang atau sebesar 31,13 persen.
Dibandingkan dengan penduduk miskin pada enam bulan sebelumnya yaitu
September 2012 yang berjumlah 976,370 jiwa atau 30,66 persen artinya jumlah
penduduk miskin bertambah sebesar 41 ribu orang atau 0,47 persen.
Dengan
demikian tingkat korupsi di Papua semakin bertambah, padahal jumlah penduduk
pada tahun 2014 meningkat menjadi 3,09 juta jiwa. Jika para koroptor ini dibiarkan
maka kedepannya pembangunan dipapua tidak berjalan dengan baik dan masyarakat
yang menjadi korbannya, oleh sebab itu saatnya bagi kita orang Papua dan
Non-Papua harus berbenah diri, khususnya pemangku kepentingan di tanah
Papua.
Penulis
oleh Mahasiswa Papua yang sedang
mengenyam pendidikan di kota Pasundan Tangerang ,Jawa Barat
Sumber : http://communitycarepapua.blogspot.com
0 thoughts on “Penyalagunaan Dana Otsus oleh Pemangku Kepentingan di Papua”