BREAKING NEWS
Search

Jujur Itu Sakit Kah? Pak Tentara dan Polisi Kata Kunci Membuka Kasus Paniai

Foto : Jhon N.R Gobai  Ketua Dewan Adat Paniai/ Doc Jhon N.R
Oleh : JOHN GOBAI 

Pengantar 

Kasus Paniai telah sampai pada saat yang dilematis, disatu sisi masyarakat, saksi dan korban segera dibawah ke pengadilan namun disisi lain ada permintaan otopsi terhadap jenasah, korban penembakan, padahal ada saksi korban telah menyampaikan kesaksian bahwa pelakunya semakin jelas. Hal itu jika dikaitkan dengan Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,disebutkan ada sembilan perbuatan yang dikategorikan Pelanggaran HAM Berat. Kesembilan perbuatan tersebut, yakni; pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan’ dan ‘penghilangan orang secara paksa.

Bentuk-bentuk perbuatan yang disebut, masing-masing dalam Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sekarang telah jelas bahwa salah satu saja tindakan dalam pasal 9 jika dilakukan oleh aparat negara maka aparat negara telah melakukan Kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga disebut Pelanggaran HAM Berat. 

Otopsi Bertentangan Dengan Budaya. 

Permintaan otopsi sebetulnya dilakukan sejak awal, bukan setelah beberapa bulan, namun jika baru setelah beberapa bulan, maka ini hanya sebuah upaya untuk menyembunyikan kasus paniai, karena dari kesaksian telah sangat jelas, siapa pelakunya, sehingga tidak perlu institusi menyembunyikan anggotanya. Jika institusi menyembunyikan maka akan merusak citra negara dimata dunia, karena kasus Paniai berdarah telah mendunia bahkan harus diingat jarum jatuh dihutan saja dunia akan tau melalui media social atau media elektronik. 

Dari kronologis yang telah disebarkan lewat media, tentunya telah jelas, ini kami tidak perlu melakukan otopsi terhadap jenasah, karena telah jelas siapa yang bertanggung jawab, sehingga institusi dan negara tidak perlu menyembunyikan pelaku dibalik hukum karena belum melakukan otopsi hanya untuk membuktikan siapa yang memiliki peluru yang bersarang dalam tubuh korban. Diduga berbagai pihak telah memperoleh informasi tentang budaya suku Mee, yang biasanya tidak membolehkan orang untuk membuka peti jenasah yang telah dikubur dalam tahun dalam waktu yang masih belum lebih dari setahun. 

Permintaan otopsi terhadap jenasah jelas merupakan sebuah jebakan bagi kita karena jelas pasti ditolak oleh keluarga, jika ditolak jelas akan dikatakan kami sulit membuktikan pemilik peluru, dan bisa saja kasus ini dianggap pelanggaran ham biasa, padahal ini sebuah pelanggaran ham berat sesuai dengan pasal 9 UU No 26 Tahun 2000, karena dikasus ini tidak hanya terjadi pembunuhan tetapi juga penyiksaan dan penganiyaan, sehingga kasus ini adalah Pelanggaran HAM berat.

Penutup
Untuk menutupi aksi Aparat Negara yang melanggar hak asasi warga sipil adalah tindakan yang melalaikan kewajiban utama dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negaranya. Sebagaimana, setiap Negara termasuk Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban melaksanakannya pasca Deklarasi Umum HAM (DUHAM, 10/12/1948). 

Dengan demikian, dapat terlihat jelas bahwa serangan yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil di Paniai diduga dilakukan secara terencana atau sistematis dan meluas. Dua unsur terencana atau sistematis dan meluas dalam kasus ini dapat terpenuhi kriteria pelanggaran berat HAM yang diatur dalam hukum dan HAM. Terutama tentang kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 104, sehingga telah dibentuk Tim Ad Hoc Kasus Paniai.

Kasus ini adalah pelanggaran HAM berat, dilihat dari keterangan saksi dan saksi korban kasus. Pertanyaan mendasar adalah dimana kelompok aparat dan oknum mana yang terlibat dalam kasus ini. Apakah pelaku adalah dari kelompok Brimob, Polsek, PASKHAS, KORAMIL,POLRES, TIMSUS ?.

Pertanyaan lanjutan adalah pihak aparat ada dimana saat kejadian itu ?. Komandan siapa (Brimob, Polsek, PASKHAS, KORAMIL,POLRES, TIMSUS) perintahkan apa ?. Ini Pertanyaan-pertanyaan kunci, namun pihak aparat terlihat sangat tidak jujur dan menghalangi penegakan HAM di Papua serta mereka sebenarnya punya data tetapi aparat melakukan sortir berita. 

Jhon N.R Gobai adalah Ketua Dewan Adat Kab. Paniai Papua.


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Jujur Itu Sakit Kah? Pak Tentara dan Polisi Kata Kunci Membuka Kasus Paniai