Logo : KNPB |
Latar belakangan kegiatan 1 Mei merupakan hari penolakannya Aneksasi Bangsa Papua Ke dalam NKRI.
Selain ini KNPB se- tanah air mendukung gerakan ULMWP dari tiga faksi besar perjuangan pembebasan bangsa Papua.
Mereka yang diperiksa yaitu Nataniel Kaninggai Ketua KNPB Wilayah Fakfak, Sekertaris KNPB Fak-Fak, sekertaris PRD Fak- Fak dan Jubir KNPB Fak-Fak datang di Kapolres Fak- Fak guna menanggapi surat panggilan kepolisian dengan nomor surat SP/312/V/2015/RESKRIM Fak - Fak.
Hingga pukul 12.00 waktu setempat melakukan pemeriksaan dalam pengawasan yang ketat dan juga melarang mengambil gambarnya.
Sedangkan acuan hukum surat Panggilan menurut kepolisian yaitu
- Pasal 7 ayat 1 huruf g, pasal 11 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 113 KUHP.
0 thoughts on “Kriminal atau Makar ? KNPB FAK - FAK Memenuhi Surat Panggilan POLRES”