Suasana ibadah Deklarasi Minuman Keras, Depan Kantor Knpb dan Prd Wilayah Timika: Foto (AO/KM) |
TIMIKA, (KM)—Gerakan Anti Minuman
Keras Lintas Bangsa Papua (GAMKLBP), dimediasi oleh Komite Nasional Papua Barat
(KNPB), sebagai media nasional bangsa Papua dan Penanggung Jawab Politik
Parlemen Rakyat Daerah (PRD) wilayah Timika, melakukan deklarasikan larangan memproduksi, menjual dan
membeli, serta menkomsumsi minuman keras
atau Alkohol, di Timika dan papua pada umumnya. Dikantor Knpb dan Prd
Bendukangan Kebun Sirih, pada kamis (27/08/2015) Pukul 10:00 Waktu setempat.
Dari pantauan awak media online www.kabarmapegaa.com, kegiatan tersebut, dengan sorotan thema ”Selamatkan
Generasi Penerus Bangsa Papua Dari Virus Minuman Keras“, diawali dengan ibadah bersama dipimpin oleh
bapak pendeta Daniel Bagau, dalam kotbanya, mimunan keras bisa penyebabkan
krisis dalam diri sendiri, keluarga, Suku dan bangsa.
“Maka itu, kita harus berhenti
dari pengaruh dunia ini, kita menciptakan rasa nyaman dalam pribadi, keluarga, suku, dan di
kota ini. Berdasarkan alat Alkitab perjanjian lama (Kejadian 9:20), “Nuh seorang petani, dan dialah yang
pertama-tama membuat kebun anggur”.
Sebelumnya Knpb dan Prd megeluarkan seruan gerakan anti minuman keras lintas bangsa papua, diajak dihadiri semua elemen Toko yang ada di Timika, yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Toko Agama Papua, Toko Adat Papua, Toko Perempuan Papua, Toko,
Pemuda Papua, dan Mahasiswa Papua, Namun perwakilan Pemerintah, DPR, Tni dan Polri tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam bentuk mendukung deklarasi larangan minuman keras
ditanah Amungsa dan Papua pada umumnya, GAMKLBP, mengajak semua
para undangan yang hadir tanda tangan secara terbuka, dan menyatakan sikap
secara bersama yaitu ada lima point deklarasi penolakan diantaranya.
Pertama, Bahwa Kepada Bangsa Papua
mulai dari tanggal 27 agustus 2015, dan seterusnya mendeklarasikan larangan
memproduksi, menjual, dan membeli, serta menkomsumsi, dalam lingkungan masyarakat Papua Barat dan segera berhenti dari minum beralkohol atau minuman
keras adalah salah satu minuman pemusnaan ras etnis Melanesia Papua Barat.
Kedua, Bahwa pelaku
pengedar, pengadaan dan penjual minuman keras diTimika Papua Barat baik itu
orang Papua maupun orang pendatang segera tutup dari sejak surat deklarasi
bersama larangan minuman keras ini keluar, karena anda adalah actor pembunuh dan
pemusnaan etnis bangsa Papua Barat.
Ketiga, Bahwa anda yang
pelaku pengedar, pengadaan, penjual tidak taat point kedua diatas ini kami akan
datang dengan masa untuk menanyakan, anda kenapa memperpanjang penusnaan
etnis bangsa Papua Barat melalui minuman keras ini.
Keempat, Bahwa kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika dalam hal ini Dinas Perindustrian dan
perdagangan kabupaten Mimika yang mengijinkan melalui surat Ijin Usaha
perdangan minuman keras kepada aktor-aktor pemusnaan etnis bangsa Papua yaitu
pedagang-pedangang minuman keras dengan tujuan secara tidak langsung atau
langsung untuk melaksanakan pemusnaan bagsi bangsa Papua, kami mohon agar segera
cabut Surat Ijin Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kelima,
Surat deklarasi larangan minuman keras ini, ditanda tangani dan dilaksanakan
secara bersama untuk melawan arus pemusnaan bangsa Papua Barat melalui Minuman
keras ini.
Saat deklarasi
larangan minuman keras, Knpb dan Prd juga melakukan Gerakan pameran lintas bangsa menjual atribut
Papua seperti noken, baju, gelang,
kalung, topi, stiker dan ramuan tradisional untuk penyembuhan berbagai penyakit,
dan burung cenderawah harganya bervariasi (Andy Ogobay/KM).
0 thoughts on “Knpb & Prd Timika : Selamatkan Generasi Papua Dari Virus Minuman Keras”