AMP. |
Yogyakarta,
(KM)---Mahasiswa dan Mahasiswi yang telah bergabung dalam
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Se-jawa-Bali khsusnya di Kota Yogyakarta menggelar
Aksi yang memberikan thema dalam spanduk Perjanjian New York 15 Agustus 1962 Kesepakatan
Internasional Yang Ilegal, “Hak Menentukan
Nasib Sendiri Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat”, Sabtu, (15/08)
kemarin, di Yogyakarta.
Penandatanganan Perjanjian New York (New York
Agreemnent) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New
Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 dilakukan tanpa keterlibatan
satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan
keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua
Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21
mengatur tentang ““Penentuan Nasib
Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu
satu orang satu suara (One Man One Vote)”. Dan pasal 12 dan 13 yang
mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB ‘UNTEA’
kepada Indonesia.
Setelah transfer administrasi dilakukan pada 1
Mei 1963, Indonesia yang diberi tanggungjawab untuk mempersiapkan pelaksanaan
penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan
dalam Perjanjian New york.
Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah
melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua.
Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib PEPERA 1969 dilakukan, tepat 7
April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika
telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh
Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat
Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak, hanya
diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang
memberikan pendapat. Musyawarah untuk
Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak
demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM
berat.
Keadaan yang demikian ; teror, intimidasi,
penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi
hingga dewasa ini diera reformasinya indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak
ada nilainya bagi Indonesia.
Maka, dalam rangka peringatan 53 Tahun Perjanjian
New York/New York Agreement yang Ilegal, Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] menyatakan
sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-JK, Belanda dan PBB untuk segera :
1. Berikan
Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi
Rakyat Papua.
2. Menuntup
dan menghentikan aktifitas eksploitasi semua perusahaan Multy National
Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis ; Freeport, BP, LNG Tangguh,
Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua.
3. Menarik
Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik dari seluruh Tanah Papua
untuk menghentikan segala bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan oleh negara
Indonesia terhadap rakyat Papua.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, kami akan
terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan, penindasan dan
penghisapan terhadap Bangsa dan Rakyat Papua Barat.
Salam Pemberontakan!
Agustus, 15/08/2015
Kordinator aksi
.............................
0 thoughts on “Ini 3 Pernyataan Sikap Aksi AMP di Yogyakarta”