Foto Saat sesi tanya jawab asisten Jusuf Kalla, Indonesia (Sumber Tv.un.org)/ KM |
Yogyakarta,(KM)-- Indonesia menolak keras pernyataan yang
dibuat oleh Salomon island dan Tonga Sidang umum perserikatan bangsa-bangsa (PBB) mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dan Papua barat dalam sesi tanya jawab, (04/10/2015) dengan jede waktu 3:32, waktu United Nations (UN).
Asisten Jusuf Kalla (JK), kembali menghantam argumen yang
dibuat oleh Kedua Negara Pasifik itu pada tanggal 29 Sebtember dan 01 Oktober
lalu pada sidang umum (PBB) “Referensi mengenai isu pelanggara (HAM) Papua dan
Papua Barat adalah suatu hal yang bahaya berakal dari kurangnya kepemimpinan.
“Indonesia mempunyai konstitusi hak asasi manusian
dan legislasi yang mengatur setiap orang dan termonitor, kami mengendepankan
hukum dan hal tersebut sudah dimiliki oleh Indonesia, Indonesia adalah negera
hukum urutan ke-4 di dunia,” tuturannya
Penegakkan hukum Indonesia ditegakkan secara protectif dan
promotif kepada masyarakat yang sudah di atur dalam hukum konstitusinasional
Indonesia dan kami sangat mengahargai itu. Penegakan hukum ini telah di
sebarluaskan di negara kami termasuk penegakan hak asasi manusia. Untuk itu,
konstitusi hukum kami selalu mereview secara independent untuk meyakinkan
penegakkan hukam kepada masyarakat kami. Tambah nama yang tidak disebutkan itu.
Katanya,“Di Papua dan Papua Barat terlindung dari hukum dan
hak asasi manusia (HAM) dan kami pun sedang menjalankan misi pembangunan
kesejahteraan dan infrastruktur selain memberikan otonomi khusu kepada Papua
dan Papua Barat sehingga Papua dan Papua barat sudah diatur dalam hukum nasionl
Indonesia alias tidak ada masalah, tidak seperti pernyataan yang dibuat oleh
kedua negara pasifik sebab keterangan yang disampaikan oleh kedua negara
pasifiK itu berangkat dari kepentingan politik bukan dari pelanggaran hak asasi
manusia di Papua dan Papua Barat”.
Sistem hukum Indonesia sudah termonitor oleh institusi
penegak hukum Indonesia, sehingga didaerah tertentu pun sudah diatur seperti
Papua dan Papua barat. Di provinsi Papua dan Papua Barat, pemimpin berhak
mengatur semuan pembangunan termasuk penegakkan hukum di daerah tertentu dan
pembangunannya.
Kami juga mengikuti berbagai pertemuan penegakkan hukum
internasional termasuk mengadakan sharing kedaulatan hukum Indonesia, juga
mempromosikan penegakkan yang protektif kepada masyarakat dan institusi
nasional dan internasionl.
Bukan hanya itu, kami juga membangun hubungan kerja sama
yang baik negara-negara pasifik untuk meMperkuat pertahanan keamanan dan
pembangunan ekonomi. (Kadepa Agust/KM).
0 thoughts on “Indonesia Tolak Pernyataan Salomon Island dan Tonga pada Sidang Umum PBB”