Ilustrasi.Ist |
Jayapura, (KM) -- Dominikus Dendagau, Badan Pengurus Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Intan Jaya Jayapura , Papua (BP.IPMI-J), hari sabtu, tadi siang, (02/04/16) mengatakan, Dewan Keputusan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) Pusat dan dan Dewan Keputusan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), Provinsi Papua segera mengumumkan hasil gugatan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Intan Jaya.
''Kapan mau diumumkan hasil gugatan KPUD Kabupaten Intan Jaya, oleh DKPP Pusat dan DKPP Provinsi Papua, yang pernah mengadakan gugatan pada tanggal 08/03/2016 lalu bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua,'' tegas Dominikus saat Wawancarai di depan Asrama Mahasiswa Kabupaten Intan Jaya, Expo Waena (Jl.Buper).
Harapan kami Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Intan Jaya,lanjut Dominikus, diminta DKPP Pusat dan DKPP Provinsi Papua, Segera digugatkan, Apabila tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, maka, gugatkan (PAW) kan saja, pasti ada orang lain yang akan kerja.
“Kalau hasilnya begini, sudah sejauh mana, selama beberapa minggu ini, mulai terhitung dari tanggal 08/03/2016 sampai dengan saat ini, tidak ada informasi mengenai gugatan itu. Maka itu, DKPP Pusat dan DKPP Provinsi Papua, segera mempercepatkan hasil gugatan tersebut, bilaperlu Mahasiswa dan Masyarakat Kabupaten Intan Jaya, mengetahui bahwa hasil keputusan DKPP Pusat dan DKPP Provinsi Papua, seperti demikian'', Lanjut tegas Dominikus.
Sementara itu, salah satu Mahasiswa Asal Kabupaten Intan Jaya, Oten Tipagau, mengatakan “DKPP Pusat dan DKPP Provinsi Papua, Harus serius menangani masalah-masalah seperti ini, jangan biarkan begitu saja,” ungkapnya
“Apabila kita biarkan masalah semacam ini, memang bagi kita orang-orang besar itu hanyalah masalah simpel saja, namun yang korban adalah masyarakat kecil di daerah kabupaten intan jaya. Sehingga hal ini perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang terkait'', tutupnya. (Hagimuni/KM)
Editor : Manfred Kudiai
0 thoughts on “IPMI Jayapura Meminta Hasil Gugatan KPUD Kabupaten Intan Jaya Segera di Umumkan ”