Ilustrasi.Ist |
Oleh, Samuel Yobe
Yogyakarta,(IT/KM) - Tingginya penggunaan internet seiring
dengan maraknya keterkaitan internet dengan kehidupan sehari-hari,
mengakibatkan frekuensi serangan dan kejahatan Cyber Space semakin meningkat
hingga mencapai volume teratas. Pandangan kejahatan Cyber Space atau yang
dikenal dengan istilah cybercrime tersebut meliputi pencurian Indentitas, Data,
(sumber daya informasi), pembajakan account (email, IM, social network),
penyebaran malware dan malicious code, fraud, spionase industry serta
cyberwarfare atau perang di dalam dunia maya.
Rata-rata insiden serangan di dalam
dunia maya di Indonesia mencapai satu juta insiden, dan cenderung meningkat tiap harinya. Analisa
data sistem monitoring traffic ID-SIRTII menunjukan bahwa serangan ke
infrastruktur Internet Indonesia
sebagian besar disebabkan oleh kelemahan system dan aplikasi yang diketahui
(common vulnerability).
Institusi pemerintah
di Indonesia juga
tak luput dari
serangan, dalam kurun waktu
1998 - 2009 sebanyak 2138 serangan
telah dialamatkan terhadap website
domain milik pemerintah. Web defacing
rally (vandalism) dengan teknik
eksploitasi database SQL masih
menempati posisi tertinggi, disusul oleh serangan malware/malicious code
terutama virus lokal dan
phising, scam serta spam yang juga
mulai menyebar ke media selular (SMS dan MMS).
Serangan Distributed Denial of Service
pada sistem Domain
Name Service (DNS) CCTLD-ID
yaitu domain .id terutama
.co.id. Sekitar 30% hingga 40%
utilisasi traffic Internet internasional
digunakan untuk akses konten negatif terutama pornografi, warez activity
dan konten multimedia ilegal. Banyaknya kesalahan prosedur pengamanan dan kelalaian
pengelola sistem. Maraknya kebocoran
data, baik data-data penting pemerintah ataupun data pelanggan.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah
Indonesia terkait Cyber Security berdasarkan Undang-Undang Darar Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Surat Keputusan
Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 133/KEP/M/KOMINFO/04/2010 tentang
pembentukan Tim Koordinasi
Keamanan Informasi Indonesia. Surat
Edaran Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor
01/SE/M.KOMINFO/02/2011
tentang Penyelenggaraan Sistem
Elektronik Untuk Pelayanan Publik
Di Lingkungan Instansi Penyelenggara Negara. (*)
Penulis adalah mahasiswa Papua, kuliah di STIMIK Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Jurusan Teknik Informatika.
0 thoughts on “Kondisi Cyber Security di Indonesia”