BPP-KNPB Aksi Damai
Mendukung ULPMWP Masuk di Msg: Foto/Hagimuni
|
Jayapura, (KM) - Aksi demo damai yang dimediasi oleh Badan Pengurus
Pusat Komite Nasional Papua Barat (BPP KNPB) berama Rakyat Papua dengan tujuan
mendukung ULMWP masuk ke anggota Penuh di Melanesian Spearhead Group (MSG). Aksi berlangsung pada, Selasa (31/05) yang dimulai pukul 08-30 WP
sampai dengan pukul 17:00 WP bertempat depan putaran taksi Perumnas Tiga (P3) Waena, Papua.
Pada moment ini juga beberapa tempat titik kumpul masa aksi
semua diarahkan ke P3 karena semuanya dihalang oleh anggota TNI/Polri. Rakyat Papua melalui KNPB ingin menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) dikantor Provinsi Papua
"Aksi ini sesuai dengan undang-undang dasar tahun
1945 pasal 28 mengatakan bahwa, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat
dimuka umum. Masa aksi yang dimediasi oleh
KNPB, saat turun jalan dengan tujuan menyampaikan aspirasi
kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, tetapi tidak sampai pada tempat
sasaran karena kami dihadang oleh gabungan aparat TNI/Polri,” kata Mecky Yeimo, Korlap aksi kepada media ini saat diwawancara.
Lanjut, Stekmen Politik BPP KNPB wilayah teritori Papua Barat Sorong
sampai Merauke, wilayah yang masih belum memiliki pemerintahan sendiri Sesuai
Perjanjian Canberra tanggal 6 Februari 1947 Bangsa-bangsa di wilayah Pasifik
Selatan mulai dari bawah Garis 0 LS di bagian Vanuatu serta bagian selatan di
New Caledonia.
"Bangsa Papua memiliki hak politik yang sama untuk merdeka
dan membentuk pemerintah sendiri sama seperti saudara lain Ras Melanesia di
Pasifik Selatan. 54 Tahun Kolonial Indonesia menduduki di Papua Barat, hak
politik terus dibungkam dan dihancurkan atas keterlibatan kapasitas, Impralisme
dan kelaborasi memperoleh hak dasarnya, yaitu kemerdekaan penuh melalui
mekanisme legal PBB, sebagaimana telah dapat dilaksanakan terhadap
bangsa-bangsa lain di muka bumi yaitu Hak Menentukan Nasib Sendiri
(Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang Demokratis dan bermartabat," Jelas Yeimo
Menurutnya, Resolusi PBB No. 1752 yang mengesahkan Perjanjian New York dan Resolusi PBB No.
2504, Merupakan pelecahan dan melanggar Hak Politik Orang Papua, sebab
Pemerintah Sendiri (Non Self Governing Territory) sehingga Papua dimasukkan ke daftar Non Self Governing Territory Pada Komisi Dekolonisasi PBB (UN 24 Tahun).
Maka dibentuklah sebuah Komisi Pasifik Selatan (South Pacific Committee),
melalui Perjanjian Camberra tanggal 06 Februari 1947 untuk mempercepat
pembangunan bagi bangsa-bangsa di Wilayah Pasifik Selatan mulai dari bawah
garis 0 LS dan dibeberapa bagian yang lain termasuk Utara dan Timur.
Maka hal
ini dilakukan, lanjut Yeimo, sesuai Piagam PBB Pasal 73 yang disahkan melalui Resolusi PBB No.
1514 dan Resolusi PBB No. 1541 karena Rumpun Bangsa Melanesia tidak sama dengan
Rumpun bangsa Indies (Indos Nesos, Indonesia), maka Belanda mendaftarkan terpisah
seperti Netherlands Antilles dan Suriname. Konfrensi Meja Bundar yang
dilaksanakan di Den Haag Belanda Tanggal 23 Agustus sampai dengan 02 November
1945 disepakati bahwa mengenai status Quo wilayah Nieuw Guinea tetap berkalu
seraya ditentukan bahwa dalam waktu setahun sesudah tanggal penyerahan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat, Masalah kedudukan Kenegaraan
Papua Barat akan diselesaikan dengan jalan perundingan antara Republik
Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda.
"Kesempatan yang sama pula status Papua Barat (Nederland Nieuw Guinea) secara Eksplesit dinyatakan oleh
Mohammad Hatta, Ketua Delegasi Indonesia, bahwa maslah Irian Barat tidak perlu
dipersoalkan karena bangsa Papua berhak menjadi bangsa yang merdeka. Namun kami
tidak akan berhenti selama hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua belum
terpenuhi,” jelas korlap aksi
kemudian, seperti ynag dilancsir dalam press realese, Tanggal 31 Mei 2016, Kami berdiri bersama rakyat
kami menyatak sikap kami secara damai dan bermartabat, Perlawanan kami hari ini
berdasarkan alasan yang dapat kami pertanggungjawabkan dengan logika hukum dan
moral di Indonesia dan Internasional, bahwa:
Pertama, kehendak Bangsa Papua untuk
bergabung dalam organisasi sub-regional, Melanesian Spearhead Group (MSG)
bagian dari restorasi sosial, ekonomi, dan politik bangsa-bangsa Melanesia,
diregional Melanesia,
Kedua, sebagai bagian dari rumpun Melanesia di Pasifik, hak
penentuan Nasib Sendiri bagi West Papua harus menjadi Isu yang harus diangkat
dalam pertemuan kelompok negara-negaraAfrika, Caribbean, dan Pacific (ACP), di
Port Moresby, 30-31 Juni 2016 Mendatang, Negara-negara Afrika dan Caribia dalam
sejarah Aneksasi West Papua, telah berdiri di PBB menolak hasil rekayasa Pepera
(act of free choice) tahun 1969 di West Papua,
yang menyebabkan PBB hanya mencatat (take note) hasil rekayasa itu tanpa
keputusan tetap,
Ketiga, ini adalah sesuatu yang penting mengingat tensi politik
yang sangat panas dimana Indonesia terus menciptakan konflik kekerasan,
penangkapan Aktivis Politik, Pembunuhan, dan Eksploitasi Sumber Daya Alam secara
seriu.
Berdasarkan ketiga poin ini, Tulis KNPB, kami rakyat west Papua yang dimediasi oleh
KNPB menyampaikan Bahwa:
- Kami Rakyat West Papua sudah siap untuk menjadi anggota penuh MSG, dan dan berpartisipasi dalam membangun bangsa-bangsa Melanesia sesuai prinsip-prinsip dan Komunikasi MSG,
- Kami meminta Kepada Negara-negara Afrika, Caribia, dan Pasifik yang tergabung dalam ACP agar memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua di teritory West Papua,
- Kami mendesak pembebasan tanpa syarat terhadap seluruh tahanan politik, termasuk Steven Itlay yang ditahan di Timika hanya karena memimpin Ibadah bagi Pejuang Bangsa Papua Bersama Rakyat West Papua,
- Kami Rakyat Papua Barat menolak TIM Invetigasi Pelanggaran HAM yang dibentuk Oleh Pemerintah Kolonial Indonesia melalui Menko PolHukam dan Komnas HAM dan mendukung TIM Pencari Fakta dari Pasifik Islands Forum (PIF) untuk menginvetigasi Pelanggaran HAM di Papua,
- Hentikan Teror dan Intimidasi Wartawan Lokal di Papua dan segera membuka Akses bagi Jurnalis Asing Ke Papua,” Jelasnya.
Sementara itu, tambah Koorlap Mecky Yeimo, mengapa tidak
tangakap kami KNPB bersama massa aksi, sebab tujuan kami demo supaya dingkap,
seperti di daerah lain, sebab tujuan kami tanggal 31 Mei 2016, itu jelas ataukah
Kolonial Indonesia takut? Atau apa alasannya, bagimana di sentani dapat
tangkap lalu kami disini? Apa bedanya.
Kemudian, perwakilan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Laurenzus
Kadepa, menyikapi sikap gabungan aparat kepolisian yang menghadan massa aksi.
"Mengapa selalu saja terjadi seperti ini, mereka punya hak untuk
menyampaikan Aspiraasi kepada kami DPRP, apa gunanya DPRP Papua ini, sesuai
undang-undang dan peraturan sudah jelas, atau dimanakah salah mereka ini, jika
selalu saja buat seperti ini," tegas Kadepa.
Pewarta : Hagimuni
Editor : Mako/03/KM
0 thoughts on “Halang Massa Aksi Dukung ULMWP ke Kantor DPRP , Legislator Menanyakan Sikap Polisi”