Yogyakarta, (KM)--Sejak pagi tadi, Jumat,
(15/0716), Asrama Kamasan Papua, Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijaga
ketat gabungan Aparat TNI/Polri
setempat.
Rencana aksi damai mahasiswa Papua dan aktivis pro-demokrasi
mendukung Persatuan Pergerakan Pembebasan untuk Papua yang tergabung dalan Gerakan Rakayat Bersatau
(GRPB) untuk mendukunug united Liberration Movement for West Papua (ULMWP) masuk sebagai anggota Penuh di Melanesia
Spearheaded Group (MSG) dan Hak menentukan nasib sendiri solusi demokratis bagi
rakyat Papua.
Sebelum aksi
berlangsung dikepung ratusan personel
gabungan dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Brigade Mobil dan Organisasi
Masyarakat Sipil (Ormas).
Yulia Pigai, Kordinar Aksi ,
Kepada kabarmapegaa.com melalui Fb
dari asrama Kamasan Satu, Jln. Kusumanegara,
sore ini , mengatakan, Sebelum Kami
kumpul di Kamasan, aparat kepolisian sudah kepung asrama dari jam 07.00
WIB, jadi kami tidak sempat adakan aksi.
“Mereka terlalu over represif, mereka halangi
gerbang masuk asrama, sampai teman-teman
yang mau masuk saja harus paksa
dan beradu mulut dulu dengan kepolisian,
baru mereka bisa masuk,” katanya
Lanjut Yulia, Sampai-sampai
teman-teman lain yang dalam perjalanan
juga di cegat dan motor ditilang tiba-tiba.
Mereka keliling asrama dari
depan sampai belakang. “Setelah Ormas datang menuju ke asrama, Polisi malah tidak halangi mereka, bahkan sampai
Ormas itu mendekat ke depan Asrama dan
berorasi untuk memancing emosi kawan-kawan AMP, tapi
untungnya kawan-kawan tidak terpancing dengan
ulah mereka,” ujar Yulia mahasiswai papua yang kuliah di salah satu
perguruan tinggi di yogyakarta , yang juga menjadi Korlap aksi kali ini.
Kemudian Sekretaris AMP
Yoyakarta, Mikael Kudiai, juga membenarkan hal itu. “Di depan Asrama masih ada
polisi stand by dengan mobil Polisi. Mereka masih mengawasih kami. Gembok pintu
masuk belum bisa dibuka,” katanya
kepada media ini seketika dihubunginya.
Dan kami, lanjut Mikael,
Kawan-kawan yang dari awal dalam asrama belum bisa keluar, begitupun juga
kawan-kawan yang mau datang dari luar pun belum bisa masuk.
“Bagaimana mau keluar, kami
dijaga ketat, untuk menjaga itu, kunci pitu belum kami buka,” katanya.
Miakel menjelaskan, Polisi
sudah keliling asrama dari sejak pagi
tadi, kemudian setiap sepanjang jalan menuju asrama Papua telah ditutupi
ketat oleh gabungan TNI/Polri.
Pantauan media ini di lapangan sejak pagi
tadi, sepanjang Jln. Tomoho menuju asrama Kemasan; Jln. Kusumanegara; dari
lapangan Mandala Krida, ruas jalan depan makam Pahlawan; Depan, belakang, samping kiri-kanan Asrama
Kamasan satu Yogyakarta, dibanjiri gabungan Polisi, Brimob dan TNI lengkap dengan senjata berlaras
panjang serta beberapa unit kendaraan beroda empat sampai beroda dua. Puluhan
unit kendaran itu parkir di sepanjang jalan
tersebut.
Tidak hanya pihak keamanan,
melainkan dari berbagai ormas yang ada di Yogyakarta pun turut ambil bagian
dalam menghalangi rencana aksi tadi.
Jalan kusumanegara pun ditutupi oleh kepolisian dan menjadi jalan satu arah pada jumat pagi hingga
sore. Motor dan mobil polisi terlihat di
parkir di tengah persimpangan Jalan Kusumanegara.
Selain itu, Laporan lain
datang dari Lembaga Badan Hukum DIY dalam penanganan massa aksi, Polisi
Praktekkan Penanganan Anarkis dan Penanggulanggan.
Seperti yang diliris dalam
laporannya, edisi Jumat, (15/07) yang
diterima oleh Kabar Mapega terjadi Huru-Hara Secara Ilegal Terhadap Mahasiswa
Papua untuk Membangun Diskriminasi dalam kehidupan Bermasyarakat di Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY). "Adili
Polisi Pelanggar Kode Etik dan Pelaku Pelanggaran Hak Konstitusi Mahasiwa
Papua" tegasnya dalam laporan tertulis LHB DIY.
Indonesia adalah negara
hukum sehingga perlindungan HAM adalah tanggungjawab negara melalui pemerintah
sesuai dengan pasal 28 i ayat (4), UUD 1945. Dalam rangka menjamin HAM warga
negara, negara telah memberikan mandat kepada pihak kepolisian sebagai
pelindung, pengayom dan penegak hukum di dalam masyarakat.
LBH DIY menjelaskan, salah
satu hak konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat dimuka umum sebagaimana
dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta UU HAM dan terkait mekanismenya dijamin
dalam UU No 9 Thn 1998 Ttg Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum.
Berdasarkan realitas
ketidakadilan struktural yang terjadi di Papua selanjutnya mahasiswa papua
menggunakan hak konstitusi utk mengembangkan diri melalui pendidikan (Psl 28c
ayat 1, UUD 1945) selanjutnya berjuang memajukan diri dalam perjuangan kolektif
untuk membangun masyarakat bangsa dan negara (Pasal 28c ayat 2, UUD 1945)
dengan cara melawan ketidakadilan di Papua menggunakan hak berserikat berkumpul
berdiskusi dan menyatakan pendapat dimuka umum merupakan perjuangan
kostitusional yg wajib didukung dan dilindungi oleh seluruh warga negara dan
terlebih khusus pihak kepolisian yang bertugas untuk melindungi HAM.
Meskipun demikian sejak awal
tahun 2016 hingga tanggal 14-15 Juli 2016 perjuangan konstitusi yang dilakukan
mahasiswa papua di DIY didiskriminasikan dengan berbagai bentuk dan bahkan
direpresi oleh aparat keamanan (TNI dan POLRI) sehingga hak demokrasinya
berjalan tidak maksimal.
Berdasarkan data yang ada, beberapa tindakan pelanggaran hak
konstitusi oleh polisi terhadap mahasiswa Papua di DIY. (Baca: Laporan LBH )
Pada kesempatan yang sama
pula, Ketua Mahasiswa Papua DIY, Aris Yeimo, juga mengatakan, hari ini, gabungan aparat
TNI/Porli jaga ketat baik di pintu depan hingga pintu belakang asrama kamasan.
“Kami tidak tahu apa alasan
mereka menjaga asrama itu,”ujar Yeimo.
Menurutnya, sekitar 250-an
penghuni asrama maupun di luar penghuni asrama masih di dalam asrama. Tidak
bisa keluar untuk beraktivitas seperti biasa.
(Baca Juga : YogyakartaAsrama Kamasan Papua dijaga Ketat)
Untuk menanggapi tindakan
Ormas yang memancing kemarahan AMP, Legislator Papua, Laurenzus Kadepa, kepada
Kabar Mapegaa juga mengatakan, lawan tindakan represif berbasis diskriminasi
dan rasis. Pertahankan demokrasi. Dan mengutuk keras tindakan Kepolisian dam
Ormas Yogyakarta.
“Atas nama pribadi
saya, mengutuk tindakan ormas dan pihak
kepolisian DIY terhadap mahasiswa Papua yang telah menutup ruang demokrasi dan
tindakan represif, diskriminatif dan rasis terhadap mahasiswa Papua
Yogyakarta,” pungkasnya.
Legislator menanyakan
tindakan mereka terhadap mahasiswa Papua, yang mana kepolisian dan Organisasi Masyarakat Sipil
(Ormas) Yogya kepung asrama mahasiswa
Papua.
Dalam peristiwa tersebut,
Polda Yogyakarta menagkap 3 mahasiswa
Papua yang berlangsung sekitar pukul
09.30 WIB. Tiga orang tersebut ditangkap di tempat yang terpisah,
diantaranya: Nus Tabuni, Obi Kogoya, dan Debi Kogoya ditangkap sejak hendak
masuk asrama.
Kemudian, Korlap II, Yesaya
Goo mengatakan Via FB, dalam kejadian tersebut juga, ada 6 orang mahasiswa Papua yang ditangkap oleh Polda Yogyakarta.
Keenam mahasiswa
diantaranya: 1)Terianus Aud, 2) Demi
Daby, 3) Benediktus Degei, 4) Obet Hisage, 5) Kudi Gagal, dan 6) Ferry Tagii.
Dalam aksi kali ini,
diperkirakan ada 900 personil yang diturunkan. Sejumlah truk polisi dan aparat
bersenjata terlihat berjaga ketat sejak
pagi di sekitar asrama. Bahkan otoritas
keamanan masih terlihat di lokasi hingga saat ini.
Pewarta: Manfred Kudiai
0 thoughts on “GRPB: Sebelum Aksi, Ratusan Personil Polda DIY Kepung Asrama Kemasan I”