BREAKING NEWS
Search

KEBENARAN Atau PEMBENARAN Penyelesaian Kasus HAM Di Papua

Oleh : Theo van den Broek

Theo van den Broek – twitter.com
Opini, (KM) - SEJAK April 2016 Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk “menyelesiakan sejumlah kasus HAM di Papua”. Sudah tentu langkah demikian sangat dihargai karena sampai saat ini banyak kasus HAM tinggal didiamkan saja tanpa penyelesaian semestinya. Menko Polhukam, Luhut Panjaitan, mulai tampil sebagai motor di belakang proses penyelesaian ini dan beliau berani menjamin semua kasus akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2016. Ternyata sejumlah pertemuan awal diadakan di Jayapura maupun di Jakarta, dan selanjutnya satu Tim HAM disusun oleh Menko Polhukam (SKnya ttgl 18 Mei 2016). Pokoknya, proses penyelesaian kasus HAM di Papua berjalan selama 3 bulan terakhir ini.  Sambil mengikuti proses ini, beberapa hal ingin kami catat sbb:

[1] mengapa suatu Tim HAM khusus perlu disusun sedangkan Negara sudah memiliki suatu instansi resmi yang diberikan wewenang dan tanggungjawab khusus untuk mengangkat dan memproses kasus-kasus HAM, yakni Komisi Nasional HAM?  Maka, paling logis dan wajar adalah Menko Polhukam mendorong dan mendukung Komnas HAM untuk mengintensifkan peranannya bersama Jaksa Agung yang akhirnya menjadi instansi resmi tertinggi untuk menetapkan penyelesaian kasus-kasus HAM. Maka, pertanyaannya: pembentukan Tim HAM ini sebenarnya untuk apa?

[2] dalam proses penyusunan Tim HAM serta penetapan tugasnya juga menjadi jelas bahwa Menko Polhukam berniat untuk menetapkan tolok ukur guna menilai kausus-kasusu sebagai ‘kasus HAM berat’ atau bukan. Disini lagi menjadi pertanyaan: kenapa wewenang dari Komnas HAM diambil alih, sedangkan badan itu adalah yang paling kompeten dan berwenang yang kita punyai? Apalagi Komnas HAM sudah memiliki tolok ukur yang jelas.

[3] akibat-akibat dari pengambilalihan wewenang Komnas HAM oleh Tim HAM bentukan Menko Polhukam menjadi jelas dalam sejumlah keterangan yang diberikan oleh Kapolda Papua, Paulus Waterpauw. Kami dapat mencatat sebagai berikut (dikutip dari JUBI, 27 Juni, hlm 3):

Catatan [a] – “dua kasus dugaan pelanggaran HAM di Papua yakni kasus Mapenduma dan kasus Biak Numfor menunggu keputusan politik”; “kedua kasus terjadi dibawah tahun 2000 sebelum adanya UU HAM, maka masih menunggu keputusan politik seperti apa yang akan dilakukan pemerintah”.

Catatan [b] – ada tercatat tiga kasus yang tidak termasuk dalam pelanggaran HAM; ketiga kasus ini “diantaranya adalah kasus penyerangan Mapolsek Abepura tahun 2000 yang menewaskan satu anggota polisi, dan kasus penembakan terhadap Mako Tabuni”. Kasus  Mako Tabuni menurut Irjen Pol Waterpauw “bukan merupakan kasus pelanggaran HAM karena Mako adalah pelaku tindak kriminal”.

Catatan [c] – tercatat 11 kasus yang dapat ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum. Dari jumlah itu tiga “diantaranya yang sudah diselidiki lebih lanjut (oleh Komnas HAM, tvdb), termasuk kasus penembakan di Paniai tahun 2014”, jelas Waterpauw

Dari ketiga catatan diatas ini dapat kita melihat bahwa proses penyelesuaian ini, termasuk seleksi awal kasus-kasus pelanggaran HAM berat, menuju suatu pembatasan jumlah kasus yang sangat signifikan yang mau diakui sebagai ‘kasus HAM’. Sangat membingungkan kalau pengakuan sebagai ‘kasus HAM’ akan tergantung dari suatu ‘keputusan politik’ (catatan atas [a]). Artinya apa?

Selanjutnya sangat memprihatinkan bahwa penembakan Mako Tabuni begitu saja dinilai ‘bukan kasus HAM’ karena “Mako adalah pelaku tindak kriminal” (catatan atas [b]). Setahu kami tidak pernah ada proses hukum terhadap si Mako untuk membuktikan tindak kriminalnya? Kalau ada dugaan kriminalitas kenapa tidak ditangkap dan diproses? Kenapa jalan yang dipilih adalah suatu penembakan mati pada siang hari, seorang tidak bersenjata, di depan salah satu kios, disaksi masyarakat, ditengah kota Jayapura-Waena? Sejak kapan dalam ‘negara hukum’ kita suatu ‘extrajudicial execution’ dapat dibenarkan karena ‘dugaan pelaku tindak kriminal’?

Sangat membingungkan bahwa “11 kasus yang dapat ditindaklanjuti hingga ke ranah hukum” (catatan atas [c]). Siapa menentukan jumlah itu dan berdasarkan apa? Syukur bahwa sekurang-kurang 3 kasus yang sudah disiapkan Komnas HAM secara tuntas – Wamena, Wasior dan Paniai  2014 – masuk dalam daftar terbatas itu.

Apalagi ada kekawatiran bahwa Tim HAM ini terlalu ambisius sambil berjanji menyelesaiakan semua kasus sebelum akhir 2016. Boleh jadi sejumlah kasus mau diselesaikan oleh Tim HAM ‘secara alternatif’,  artinya diluar proses hukum, dan sudah tentu bahwa trend demikian dinilai tidak tepat dan tidak benar oleh pejuang-pejuang HAM di Papua (maupun di tempat lainnya).

[4] penyusunan Tim HAM Menko Polhukam ditanggapi cukup banyak instansi/orang. Bukan saja berhubungan dengan beberapa catatan diatas ini, namun juga karena ternyata ‘kelompok korban’ tidak diberikan tempat  didalamnya (Jubi, 18 Juni 2016, hlm 1 & 15). Sudah tentu bahwa ‘kelompok korban’ adalah salah satu kelompok berkepentingan yang utama dalam penyelesaian kasus HAM. Sebaliknya ‘pihak pelaku’ pelanggaran HAM diwakili dalam Tim HAM dengan sangat nyata. Juga perwakilan dalam tim ini dari pihak-pihak tertentu seperti misalkan LSM dan pejuang-pejuang HAM, sangat diprotes pihak-pihak yang bersangkutan; maka, mereka tidak memiliki suatu ‘legitimasi oleh yang diwakili’.

[5] yang juga cukup mengherankan adalah ‘perlengkapan’ Tim HAM dengan sejumlah ‘instansi luar negeri’ seperti duta-duta besar (dari Fiji, Vanuatu, PNG dan Selandia Baru) yang diikutsertakan dalam sejumlah pertemuan dalam kerangkaian ‘safari’ di dalam negeri (di Papua: Jayapura, Wamena, Merauke, Manokwari, dan di Jakarta) maupun di luar negeri (lobbying ke Inggeris dan Australia). Aspek penambahan ini menunjukkan bahwa tujuan utama Tim HAM ini sangat tercampur suatu tujuan politik. Campuran kepentingan politik dengan kepentingan penyelesaian kasus HAM memberikan seluruh Tim HAM ini suatu status yang sangat meragukan niat dan tujuannya dan sudah tentu tidak akan membantu untuk mencari suatu penyelesaian kasus HAM secara murni dan tepat.

[6] penyusunan Tim HAM serta peranannya mendorong  banyak pihak untuk menyampaikan suatu tanggapan yang kritis sampai penolakannya. Yang mengangkat suaranya a.l. Gubernur, anggota-anggota DPRD, tokoh agama, tokoh adat, pejuang HAM, LSM, perwaklian Perempuan Papua dan organisasi masyarakat. Menanggapi penanggapan kritis itu, Menko Polhukam menilai bahwa kelompok yang berkeberatan dengan Tim HAM bentukannya adalah ‘segelintir orang’ saja (Jubi, 18 Juni, hlm 15), atau dengan kata lain ‘tidak perlu mengambil pusing’. Sikap demikian sangat dapat disesali karena hanya dapat dibaca masyarakat Papua sebagai suatu peremehan dirinya tokoh Papua yang berjuang supaya kita akhirnya dapat mengungkapkan kebenaran.  Orang Papua tidak bodoh!

[7] juga patut dicatat bahwa seluruh proses pembentukan Tim HAM guna penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Papua terjadi sambil situasi di lapangan di Papua ditandai tekanan tambahan pada siapa saja yang mengungkapkan pendapat dan/atau aspirasinya. Ratusan orang ditangkap dan ditahan karena mengungkapkan pendapatnya secara damai. Ironisnya kenyataan ini sangat bertentangan dengan tujuan pembentukan Tim HAM. Apalagi Kapolda mengambil langkah untuk menerbitkan suatu Maklumat (Mak/245/VII/2016, tgl. 1 Juli 2016).  Isinya menambah tekanan dan ancaman saja bagi siapa saja yang secara damai mengungkapkan pendapat/aspirasinya yang dinilai ‘terlarang’ oleh pihak kepolisian. Ternyata kurang ada upaya kreatif untuk mencari jalan penyelesaikan kasus HAM daripada  hanya menambah jumlah kasus HAM di masa mendatang.

Mengingat  catatan-catatan diatas ini kami hanya dapat menyimpukan bahwa Tim HAM bentukan Menko Polhukam kurang dapat diharapkan sumbangannya pada penyelesaian kasus-kasus HAM di Papua. Sekali lagi suatu inisiatif dari pusat pemerintahan mengecewakan masyarakat Papua.

Penyelesaian kasus HAM tetap kita mengharapkan bersama dan sangat dibutuhkan untuk memulihkan saling percaya antara pemerintah dan masyarakat Papua. Penyelesaian itu memang dapat dikejar namun perlu mengikuti sejumlah prinsip dasar, seperti:

[1] mengandalkan (dan memperkuat seperlunya) lembaga Negara yang sudah didirikan secara khusus untuk mengadakan penyelesaian kasus HAM, yakni Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, yaitu Komnas HAM di tingkat penyelidikan dan Kejaksaan Agung di tingkat penyidikan, dan menghentikan segala pembentukan Tim HAM tandingan.

[2] mengakui sejumlah prinsip dasar dan tolok ukur menyangkut HAM sebagaimana diungkapkan dalam dokumen-dokumen universal maupun nasional sebagai pegangan utama dalam menilai ‘kasus pelanggaran HAM’, termasuk beratnya.

[3] memisahkan dinamika penyelesaian kasus HAM dari ‘kepentingan politik’, maka prosesnya dapat dijalankan secara independen dan dengan bersih.

[4] berjuang berlandaskan keyakinan bahwa tidak akan ada damai tanpa ada keadilan sambil berupaya memupuk niat sejati untuk mencari ‘kebenaran’ dan bukan mencari ‘pembenaran’.

[5] Seluruh proses penyelesaian kasus HAM ini dapat diiringi di tingkat akar rumput dengan membuka suatu ruang berdialog secara luas, melibatkan banyak pihak dan secara khusus pihak korban, dengan saling menghargai dan terbuka bagi penyampaian kisah penderitaan serta harapan manapun sebagaimana dihayati orang-orang biasa di Papua.

Kalau memang ruang ini tidak dibuka di dalam negeri, memang tidak mengherankan bahwa panggung bicara akan dicari dengan lebih intensif lagi di luar negeri.

Akhirnya, secara pribadi dan sebagai orang tua yang bersyukur karena selama 41 tahun terakhir ini sempat dibesarkan dan dibina oleh orang Papua, kami mengajak Saudara Luhut Panjaitan dan Saudara Paulus Waterpauw untuk mempertimbangkan dengan lebih serius segala tanggapan kritis yang kami rangkumkan diatas ini, dan mengubah drastis jalannya proses menuju suatu penyelesaian kasus HAM di Papua secara benar. Setiap sumbangan iklas pada proses pengungkapan kebenaran tidak pernah akan dilupakan dan akan dihargai masyarakat. (*)

Penulis adalah mantan Direktur SKP Keuskupan Jayapura

Sumber : Tabloid Jubi
Post by : Manfred Kudiai


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “KEBENARAN Atau PEMBENARAN Penyelesaian Kasus HAM Di Papua