Fhota Ilustrasi bersama seusai Ibadah dukungan ULMWP lobi full member di MSG, di Sekretariat KNPB wilayah Manokwari,Amban Permai,Rabu. (13/07). (Fhoto : Petrus Yatipai/KM) |
Manokwari,
(KM) --- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) bersama penangggung jawab poliitik,
Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar, pada New York Agreement 15 Agustus 1962
diperingati melalui jumpah pers dengan beberapa media yang ada di Manokwari.
Perjanjian
New York Agreement 15 Agustus 1962 merupahkan akar masalah yang
menjadi persolan bagi bangsa West Papua secara sepihak yang dilakukan oleh beberapa Negara barat
bersama Indonesia saat itu.
“Perjanjian
tersebut juga adalah sebuah sebuah kesepakatan sepihak anatara Belanda,
Indonesia, Amerika, dan PBB melalui UNTEA tanpa melibatkan orang Papua dengan
tujuan mengambil dan membagi hasil kekayaan di Bumi West Papua. Mereka gila
hasil kekayaan Bangsa West Papua. Hal ini terbukti dimana perjanjian New York Agreement
dibuat tanpa melibatkan orang Papua sebagai pribumi West Papua”.
Demikian
disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Parlemen Rakyat Daerah Mnukwar,Rafael
Natkime, ketika wartawan media ini jumpah pers, disekretariat umum KNPB dan
PRD, senin, (15/08) di Amban Manokwari – Papua Barat.
Dikatakan,
mengapa mereka tidak melibatkan orang papua? Secara sadar mereka tidak
menghargai hak-hak dasar orang papua sebagai pemilik negeri papua,Tanya,Rafael.
Hal
tersebu bisa terjadi karena, kata dia, secara sadar mereka mengutamakan kepentingan
ekonomi dibanding nasib manusia Papua.
Jadi,
kata dia lagi, terjadi genosida bagi bangsa West Papua merupahkan akibat dari
perjanjian New York Agreement.
Sementara
itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Nasional Papua Barat wilayah Mnukwar,
Melkias Beanal, mengatakan perjanian New York Agreement 15 Agustus 1962 adalah
dilakukan asas sepihak tanpa melibatkan orang pribumi west Papua.
“Penandatanganan
New York Agreement anatara Belanda, Indonesia, dan Amerika terkait wilayah West New
Guinea (Papua Barat) pada 15 Agustus 1962 yang dilakukan tanpa keterlibatan satu
pun wakil dari rakyat papua”.
Pada
hal, kata dia, perjanjian itu, keberlangsungan hidup rakyat papua.
Katanya
lagi, perjanjian ini mengatur masa depan wilayah papua barat yang terdiri dari
29 pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang “Penentuan
Nasib Sendiri" (Selft Determination) yang didasarkan pada perjanjian internasional
yaitu satu orang satu suara (One Man One
Vote) .
Lanjutnya,
lebih ironisnya, sebelum penentuan nasib sendiri dilakukan, tepat 7 April 1967
Freeport Perusahan pertambangan milik Negara imperialis Amerika telah
menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia,tutupnya.
Pewarta : Petrus Yatipai
0 thoughts on “KNPB Manokwari : New York Agreement 1962 , Malapetaka Bagi OAP”