Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bogor Yunus E Gobai Foto: Dinding FB resminya. |
Timika,(KM)—Ketua
Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Bogor Yunus E Gobai menuntut agar
pemerintah daerah Kabupaten
Paniai segera menutup lokasi penambangan emas
ilegal di wilayah lereng di Degeuwo
terletak di Kabupaten Paniai. Hal ini disampaikan via pesan singkat Kepada wartawan Kabar Mapegaa Kamis,(1/08/2016 malam ini.
Dikatakan, kami
menuntut untuk tutup karena aktivitas
penambangan telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan sekitar.
Selain itu, lokasi tersebut termasuk wilayah larangan
aktivitas penambangan apa pun,”tutur
Yunus
Ia menyebutkan,, penambangan di tanah milik Moni
, Mee dan Wolani itu telah berlangsung
sekitar sembilan tahun lalu.
Proses penambangan dilakukan oleh beberapa pekerja secara
manual dengan cara mengebor, getaran (alat bor) dinilai mengganggu warga sekitarnya.
Menurutnya warga resah terhadap penggalian tanah yang
terus-menerus karena dapat merusak lingkungan sekitar yang merupakan lahan
perkebunan produktif milik warga.
"Mereka (para pekerja) menggali tanah sampai kedalaman
sekitar 14 meter dan 13 meter, dikhawatirkan akan mengenai lahan,"
ujarnya
Rakyat setempat, Dewan Adat Paniai, YLSM, berbagai
Media Jubi, Majalah selangkah , Suarapapua dan Kabrmapegaa selalu mediasi dan komentar agar Gubernur Papua dan Bupati Kabupaten
Paniai untuk ditindaklanjuti.
Namu para pejabat
Papua segera mencabut SK dan
mampu menegur pemilik tambang agar
menghentikan aktivitas pendulangan ilegal itu.
Oleh sebab itu, kami
tidak ijinkan untuk mereka
mengurus surat izin resmi kepada pihak
berwenang dan pihat penambang juga segera menandatangi
surat pernyataan untuk menghentikan penambangannya untuk izin keluar.
"Belum ada
terguran kenyataannya penambangan masih terus dilakukan," kata
Yunus
Para pejabat Papau pun selalu ikuti situasi yang sedang terjadi di degeuwo. Tetapi, mengapa tidak menyelidiki lokasi penambangan logam
mulia itu.
"Di lokasi
penambangan di degeuwo sangat banyak sumur bekas galian, pembunuhan OAP meningkat, Membuka bar, Narkoba, penumpsan Militer dan
rakyat setempat pun kondisinya tidak mendukung namun segerah dicabut penanggulangan ilegal itu,”tegas Ketua IMAPA itu
Oleh sebab itu, Gubernur Papua dan Bupati Paniai segerah minta
keterangan kepada pemilik
Perusahan untuk proses hukum selanjutnya.Perusahan Ilegal itu diduga
melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan
Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkasnya
Namun, barang
bukti kok sudah jelas peralatan tambang, seperti betel, gancu,
blower, dan palu. Kemudian, Rakyat deguwo jadi korban. Jadi, Bupati dan Gubernur
adalah orang publik namun kerja untuk publik.
Pewarta: Nato
0 thoughts on “Merugikan Tambang Emas Ilegal Degeuwo , Mahasiswa tuntut Ditutup”