Ketika
Viktor Mambor dari Jubi memaparkan Materi terkait Jurnalisme di Papua.
(Foto: Mateus Tekege) |
Bandung, (KM) –
Viktor C. Mambor, Pemimpin Umum Jubi dan Yunus Ahmad Anggota Aliansi Jurnalis Independen
(AJI) Bandung diundang mahasiswa dan berbagai organisasi
komunitas, solidaritas untuk Papua, Sorak Suaka, Daun Jati, Pembebasan juga dihadiri
berbagai media Partner untuk memberikan pandangan terkait jurnalisme dan Pers
di tanah Papua.
Diskusi jurnalisme di Papua dilaksanakan di Saing Budaya Sumedan,
Jatinangor-Bandung, Sabtu, (12/11/16) Kemarin.
Evandy sebagai moderator diskusi membuka gambaran atau
wacana dan menanyakan beberapa pertanyaan dari berbagai perspektif kepada kedua
pembicara terkait dengan problem jurnalisme di Papua khususnya dan umumnya di Indonesia.
Menurut Viktor C. Mambor, di
Papua banyak persoalan dari semua aspek baik itu aspek ekonomi, politik,
pendidikan, kesehatan dan lebih istimewa adalah pembungkaman kebebasan pers di
Papua.
“Terlebih lagi Ketika wartawan melakukan
peliputan berita di lapangan masih saja terlihat diskriminasi terhadap wartawan
oleh berpakaian bercoklat alias polisi.
“Semua
persoalan yang terjadi di Papua
dicampur aduk sehingga tak terlepas dengan kekerasannya,”kata Mambor dihadapan peserta yang hadir.
Selain itu, kata
Mambor, seringkali memuat berita di media
nasional terkait persoalan Papua,
namun tidak Papua
konteks dan tak sesuai fakta yang terjadi di Papua. Hal seperti inilah yang kita bisa praduga sebagai pembungkaman kebebasan pers di tanah
Papua,”katanya.
Kata dia, Jurnalisme di Papua dalam mengupas dari berbagai persoalan dan
pengliputan di lapangan mulai dari pembungkaman ruang kebebasan pers di Papua,
Menutupi jurnalis asing masuk di Papua hingga persoalan-persoalan lain dari
perspektif kewartawanannya.
“Terutama
di Papua catat ini baik-baik tidak ada slogan kemerdekaan pers yang ampuh
sebagai mantra-mantra jurnalis melawan pembungkaman pers,”katanya.
“Padahal, dalam UU Pers No.
40 Tahun 1999 bekerja sesuai ideal-ideal, Pasal 4, ayat 1: Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Pasal 4, ayat 2: “Terhadap
pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan
penyiaran juga di pasal 4 ayat 3: Untuk menjamin
kemerdekaan pers,”ungkapnya.
Ini semua, tidak diperhatikan,”bebernya.
Pembicara lain, Ahmad Yunus, Anggota Aji kota Bandung,
menyatakan dalam materinya bahwa Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”
“Berjalankah
ideal-ideal tersebut bagi pemberitaan di Papua? Tentunya tidak, Sebab
wartawan-wartawan di Papua selalu saja diskriminasi apa lagi wartawan orang
asli Papua,”katanya.
Selain itu, pembiayaan
liputan yang sangat mahal di Papua sebagai salah satu persoalan masih belum
munculnya informasi faktual, terutama persoalan pendidikan dan kesehatan di
wilayah pedalaman Papua.
"Padahal, pemberitaan soal pendidikan dan
kesehatan ini yang harus diperbanyak. Selain biayanya mahal untuk melakukan
liputan independen, kadang-kadang lokasinya sangat terpencil sehingga hanya
bisa dicapai dengan berjalan kaki," ujar Ahmad Yunus
seperti yang dikutip di jubi.com.
Pewarta :
Mateus Tekege
Editor :
Alexander Gobai
0 thoughts on “Ini Diskusi Jurnalisme dan Pers di Papua Bersama Mahasiswa Bandung”