Ketua YLSM Wilayah Pegunungan Tengah Papua, Servius Kedepa. (Foto: Dok Prib/KM) |
Menurut, Ketua YLSM Pegunungan Papua Barat, Servius
Kedepa, “Semua pelanggaran HAM yang terjadi tanah Papua itu kalau digali
kembali terkait sejarah, kesalahannya ada di Negara Belanda. Karena Negara belanda
yang rintis pertama dan dokumen yang dimiliki diserahkan kepada Negara
Indonesia akibat tekanan Amerika serikat.
“Jadi pada saat New
York Agrement ditandatanggani rakyat pada 19 Agustus 1962, orang asli Papua
tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan itu. Kenapa belanda yang betindak selaku pemilik
tanah Papua,”kata Kedepa kepada kabarmapegaa.com,
Sabtu, (12/11/16).
“Dalam penentuan nasib sendiri pun One Man One Vote, di tahun 1969 tidak dilakukan satu orang satu
suara secara politik, ini kan tidak sah,”tambahnya.
Untuk itu, melalui SWP YLSM pegunungan Papua Barat sedang
menggugat belanda, satu-satunya supaya pemerintah juga tidak bersalah di dalam
kesalahan belanda.
“Mulai dari aparat desa, rakyat sampai ke Gubernur harus
mendukung dan membiayai proses gugatan itu, supaya advokat-advokat itu
bisa kerja bebas,”mintanya.
Selain itu, Kata Kedepa, menggugat Pepera itu, sama sekali tidak mengganggu perjuangan
lainnya. Adovokasi ini sedang menempu di jalur hukum dan politik.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “Rakyat Papua Diminta Dukung Advokat Gugat Pepera 69 di Belanda”