BREAKING NEWS
Search

Tapol Steven Itlay Tahanan Polsek Dipindahkan Di Lapas SP VI

Merayakan hari ulang tahun KNPB wilayah Timika ke-VII dari lapas SP VI,  sabtu 14/01/2016: ( Foto: Andrew/KM )
Timika (KM)-- Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika,  Steven Itlay dipindahkan tahanan dari polres Timika ke Lembaga Pemasyarakatan  (LP) kelas II B di SP VI  Timika Papua, pada sebatu (14/01/2017) waktu setempat.

Abihut Degei, S.Th,  Ketua parlement Rakyat Daerah (PRDM) wilayah Mimika saat   di temui media ini, sabtu 14 Januari 2017. hal ini membenarkan dia bersama Pehasehat hukum (PH), dia menyatakan ketua KNPB Timikamemindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan  SP VI  pada pukul  14.00  wit dari Polsek Mimika Baru,"katanya.

"Kata dia seharusnya ketua KNPB penahanan masa prosesnya dari Lembaga Pemasyarakatan namun sebelumnya pihak kepolisian mengatakan Lembaga Pemasyarakatan  sudah penuh, oleh sebab itu, 9 bulan 2 minggu ketua KNPB Steven Itlay menjalani proses penahanan di polsek Mimika Baru, "Beber Abihut

Dalam Accun Facebooknya, Andrew Krhistian Iba, dari lapas mengatakan "KNPB tidak berjuang untuk melawan dan membenci manusia tapi kami berjuang dengan damai dan bermartabat untuk melawan System penjajahan dunia yang menjajah manusia di dunia.

"kami Bersama Narapidana di Lapas Kelas II B Timika, kami merayakan hari lahirnya gerakan KNPB di wilayah Timika pada tanggal 15 Januari  2016. Perjuangan jalan terus, Hidup KNPB, Hidup Sosialis, Hidup Rakyat Papua. Lawan...!,"ucap Andrew dalam Facebooknya.

Lanjut Kristian, bentuk sosialisme yang nyata tanpa memandang ras atau suku, agama, gender, title atau gelar, tua atau mudah, tanpa memandang tempat! Tuhan selalu memberkati kita semua yang mengambil jalur sosialisme Yesus. Sosialis jalan terus! Kita harus mengakhiri  Papua Merdeka.,"Ungkapnya.

"Steven Itlay, vonis satu (1) tahun penjara karena kasus penghasutan pada Selasa (22/11/2016) silam Di pengadilan negeri kota Timika,"jelasnya.

Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua (PN) Kota Timika, Relly D Behuku SH, MH didampingi hakim anggota Fransiscus Y Babthista SH dan Steven Walukow SH, menyebutkan, sesuai fakta persidangan sebelumnya terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP, yakni melakukan penghasutan atau ajakan kepada warga di depan muka umum.

Awalnya  Steven Itlay, ditangkap oleh aparat gabungan TNI – Polri, saat menggelar acara ibadah di SP 13 tepatnya di halaman Gereja Golgotta pada pada 5 April 2016 lalu. Dalam rangka memberikan hadiah dan mendukung ULMWP terima sebagai Anggota Full di MSG. KTT Khusus MSG di Honiara, Kepulauan Solomon, Kamis, 14 Juli 2016 silam.    

Liputor: Melvin Yogi
Editor : Andy-Go



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Tapol Steven Itlay Tahanan Polsek Dipindahkan Di Lapas SP VI