BREAKING NEWS
Search

Konstitusi Indonesia Seraya Mengalirkan Air Mata Bertitah Jangan Membunuh

Ilustrasi: Dok. KM
Oleh: Yulianus Edowai 

Opini, (KM)-- Dalam konteks ini menemukakan banyak kasus pelanggaran terhadap kejahatan, dan pelanggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak dari pada kewajiban asasinya terutama pihak institusi TNI dan Polri sehingga Konstitusi Indonesia telah bertitah kepada manusia Indonesia segera menghapuskan segala penjajahan pembunuhan di atas bumi hukum terutama di Bumi Cenderawasih.
Fakta yang tak bisa kita pungkiri bersama yakni selalu kita mendengar lewat radio, membaca lewat kabar berita media online,  Koran, serta melihat dengan mata kepala telanjang berita tentang kasus pelanggaran pembunuhan seperti kasus Paniai pada 8 desember lalu, sehingga itu pasti melalui rajin mengikuti berita dari media, atau media cetak serta multy fungsi media, kasus kasus pelanggaran kejahatan dan HAM terus terjadi.
Sesungguhnya konstitusi Indonesia seraya bertitah mengalir air mata “Jangan Membunuh” karena dialiaskan sebagai manusia Indonesia merupakan atas berkat rahmat Allah yang mahakuasa dan dengan dianimokan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan, kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia keleluasaanya di atas tanah ini.
Karena kehendaknya dari pada konstitusi Indonesia bahwa semua manusia musti hidup dan mempertahankan kehidupannya atas fondasi hakit hukum dalam konstitusi Negara tersebut. Sehubungan dengan itu, dalam barisan kedaulatan konstitusi Tuhan, Kitab Undang-Undang hukum HAM TUHAN Kitab Keluaran Pasal 20 ayat 13 berbunyinya “Jangan membunuh”
Sesungguhnya, kehendak dari dogma Tuhan ini, semua penghuni manusia dunia harus selamat dan hidup bebas dari segala bentuk genosaida, kudeta, pembunuhan, perampasan hak hidup selama ini penankapan, penyiksaan, serta pemerkosaan, semuanya telah terjadi tanpa memandang alasan kesalahannya dan pelanggaraan perbuatan melanggar hukum konstitusinya.
 Karena minoritasnya partisipasi bermajemukan masyarakat hukum dalam pemajuan, penghormatan penegakkan HAM dalm konstitusi Indonesia dari badan hukum di segala rana wahana hukum.
Sesungguhnya dalam konstitusi negara Indonesia UUD 1945, Piagam Jakarta di alinea pertama, halaman (1), mengamanatkan bahwa, sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala suku dan bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas bumi konstitusi terutama di West Papua harus di hapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan tetapi dalam pelaksanaan upaya penegakan dalam hukum konstitusi Indonesia sering kendala dan ironisi dialiaskan hambatan.  
Sebab di buatnya peraturan perundangan dalam konstitusi Indonesia untuk itu bertujuan untuk mengatur hak-hak asasi kodrati manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruhnya klausul dalam konvensi tersebut tidak selaras dengan kondisi konstitusi Indonesia. Maka hal ini mengakibatkan ingfaksi, pelanggaran HAM dalaM konstitusi Indonesia masih sering terjadi merajarelah di negara kita ini.
Tidak hanya pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan HAM dalam hukum konstitusi, aparat dan penindaknya selaku eksekutor memiliki faktor kompotensi penting dalam penegakan kemerdekaan kemanusiaan.
Penindakan yang terkulai mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan, seperti multi hawa nafsu pembunuhan, korupsi, penganggapan, pemerkosaan yang melanggar hak orang lain dalam konstitusi. Lemahnya lagi instrument penegak hukum dalam konstitusi di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan di Negeri ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakkan dengan bijak melalui UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam pasal 28 J bahwa kita wajib menghormati, hak asasi manusia orang lain. Dan UU RI NO 39 TAHUN 1999 tentang HAM merumuskan dalam pasal 1 ayat (1) Hak asai manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakitanya dan keberadaan hidup manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya. Yang wajib di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Hukum konstitusi, Negara, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat kebebasan kehidupan manusia.
Penulis adalah Yulianus Edowai Mahasiwa Papua



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Konstitusi Indonesia Seraya Mengalirkan Air Mata Bertitah Jangan Membunuh