Ilustrasi: Dok. KM |
Oleh: Yulianus Edowai
Opini, (KM)-- Dalam konteks ini menemukakan banyak kasus pelanggaran terhadap kejahatan, dan pelanggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak dari pada kewajiban asasinya terutama pihak institusi TNI dan Polri sehingga Konstitusi Indonesia telah bertitah kepada manusia Indonesia segera menghapuskan segala penjajahan pembunuhan di atas bumi hukum terutama di Bumi Cenderawasih.
Opini, (KM)-- Dalam konteks ini menemukakan banyak kasus pelanggaran terhadap kejahatan, dan pelanggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) yang disebabkan karena manusia lebih mengedepankan hak dari pada kewajiban asasinya terutama pihak institusi TNI dan Polri sehingga Konstitusi Indonesia telah bertitah kepada manusia Indonesia segera menghapuskan segala penjajahan pembunuhan di atas bumi hukum terutama di Bumi Cenderawasih.
Fakta yang tak bisa kita pungkiri
bersama yakni selalu kita mendengar lewat radio, membaca lewat kabar berita
media online, Koran, serta melihat
dengan mata kepala telanjang berita tentang kasus pelanggaran pembunuhan
seperti kasus Paniai pada 8 desember lalu, sehingga itu pasti melalui rajin
mengikuti berita dari media, atau media cetak serta multy fungsi media, kasus
kasus pelanggaran kejahatan dan HAM terus terjadi.
Sesungguhnya konstitusi Indonesia
seraya bertitah mengalir air mata “Jangan Membunuh” karena dialiaskan sebagai
manusia Indonesia merupakan atas berkat rahmat Allah yang mahakuasa dan dengan
dianimokan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan, kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia keleluasaanya di atas tanah ini.
Karena kehendaknya dari pada
konstitusi Indonesia bahwa semua manusia musti hidup dan mempertahankan
kehidupannya atas fondasi hakit hukum dalam konstitusi Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu, dalam barisan kedaulatan konstitusi Tuhan, Kitab
Undang-Undang hukum HAM TUHAN Kitab Keluaran Pasal 20 ayat 13 berbunyinya “Jangan
membunuh”
Sesungguhnya, kehendak dari dogma
Tuhan ini, semua penghuni manusia dunia harus selamat dan hidup bebas dari
segala bentuk genosaida, kudeta, pembunuhan, perampasan hak hidup selama ini
penankapan, penyiksaan, serta pemerkosaan, semuanya telah terjadi tanpa
memandang alasan kesalahannya dan pelanggaraan perbuatan melanggar hukum konstitusinya.
Karena minoritasnya partisipasi bermajemukan
masyarakat hukum dalam pemajuan, penghormatan penegakkan HAM dalm konstitusi Indonesia
dari badan hukum di segala rana wahana hukum.
Sesungguhnya dalam konstitusi negara Indonesia
UUD 1945, Piagam Jakarta di alinea pertama, halaman (1), mengamanatkan bahwa, sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala suku dan bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas bumi konstitusi terutama di West Papua harus di hapuskan,
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan tetapi dalam
pelaksanaan upaya penegakan dalam hukum konstitusi Indonesia sering kendala dan
ironisi dialiaskan hambatan.
Sebab di buatnya peraturan perundangan
dalam konstitusi Indonesia untuk itu bertujuan untuk mengatur hak-hak asasi
kodrati manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun, dengan adanya sejumlah
peraturan perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak
seluruhnya klausul dalam konvensi tersebut tidak selaras dengan kondisi
konstitusi Indonesia. Maka hal ini mengakibatkan ingfaksi, pelanggaran HAM dalaM
konstitusi Indonesia masih sering terjadi merajarelah di negara kita ini.
Tidak hanya pemerintah dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur persoalan HAM dalam hukum konstitusi, aparat
dan penindaknya selaku eksekutor memiliki faktor kompotensi penting dalam
penegakan kemerdekaan kemanusiaan.
Penindakan yang terkulai mengakibatkan
banyak terjadi penyimpangan, seperti multi hawa nafsu pembunuhan, korupsi, penganggapan,
pemerkosaan yang melanggar hak orang lain dalam konstitusi. Lemahnya lagi
instrument penegak hukum dalam konstitusi di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan di Negeri
ini, pemerintah tidak jarang mengambil kebijakkan dengan bijak melalui UUD
Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam pasal 28 J bahwa
kita wajib menghormati, hak asasi manusia orang lain. Dan UU RI NO 39 TAHUN
1999 tentang HAM merumuskan dalam pasal 1 ayat (1) Hak asai manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakitanya dan keberadaan hidup manusia
sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya. Yang wajib di
hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Hukum konstitusi, Negara, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
kebebasan kehidupan manusia.
Penulis adalah Yulianus Edowai Mahasiwa Papua
0 thoughts on “Konstitusi Indonesia Seraya Mengalirkan Air Mata Bertitah Jangan Membunuh”