BREAKING NEWS
Search

Memberi Kemudahan Warga Berusaha, Permendag Hapus Daftar Ulang SIUP.



Langkah Kemendag yang menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mendapatkan pujian dari DPR. Foto/Ilustrasi



Jakarta, Kabarmapega.com---Kementerian perdagangan (mendag) mengeluarkan peraturan menteri tentang,yang mengatur penghapusan kewajiban Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) serta penyederhaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya admintrasi pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan. 

Kemendag memberi  jaminan  kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang Perdagangan. mendag menegaskan, kewajiban pendaftaran SIUP setiap lima tahun dihapus," Seperti di kutip media surya edisi (24/02).

"Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kwmudahan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, " ujar menteri perdagangan Enggartiasto Lukita,Kamis (23/02/16).

Kemudahan bagi warga yang mau berusaha memberi kemudahan penghapusan pendaftaran ulang SIUP ini berdasarkan peraturan menteri perdagangan No 7/M-DAG/PER/2/2017." kata dia, perlu ingat pula bahwa, pengajuan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi seperti permendag No. 36 Tahun 2007," Katanya. 

Lanjut dia, bagi perusahaan yang akan mempebaharui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya TDP dengan melampirkan foto copy atau hasil scan tanda daftar perusahaan ( TDP ) yang lama.

Ia menambahkan, selain itu, untuk pembaharuan TDP tidak dikenakan biaya admintrasi atau di gratiskan bagi pengusaha dibidang perdagangan.

sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Donny Imam Priambodo memuji keputusan Menteri Perdagangan menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pasalnya Donny menilai dua perizinan hanya sebagai identitas usaha.

"Satu langkah pemerintah sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha," kata Donny di komplek Parlemen, Kamis (23/2/2017).(MP/Surya)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Memberi Kemudahan Warga Berusaha, Permendag Hapus Daftar Ulang SIUP.