Langkah Kemendag yang menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mendapatkan pujian dari DPR. Foto/Ilustrasi |
Jakarta, Kabarmapega.com---Kementerian perdagangan (mendag) mengeluarkan peraturan menteri
tentang,yang mengatur penghapusan kewajiban Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
serta penyederhaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya admintrasi
pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan.
Kemendag memberi jaminan
kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang Perdagangan. mendag
menegaskan, kewajiban pendaftaran SIUP setiap lima tahun dihapus," Seperti
di kutip media surya edisi (24/02).
"Pemerintah ingin
meningkatkan pelayanan dan kwmudahan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan,
" ujar menteri perdagangan Enggartiasto Lukita,Kamis (23/02/16).
Kemudahan bagi warga yang mau
berusaha memberi kemudahan penghapusan pendaftaran ulang SIUP ini berdasarkan
peraturan menteri perdagangan No 7/M-DAG/PER/2/2017." kata dia, perlu
ingat pula bahwa, pengajuan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi
seperti permendag No. 36 Tahun 2007," Katanya.
Lanjut dia, bagi perusahaan yang
akan mempebaharui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat
pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya TDP dengan
melampirkan foto copy atau hasil scan tanda daftar perusahaan ( TDP ) yang
lama.
Ia menambahkan, selain itu, untuk
pembaharuan TDP tidak dikenakan biaya admintrasi atau di gratiskan bagi
pengusaha dibidang perdagangan.
sementara itu, Anggota DPR RI
Komisi XI Donny Imam Priambodo memuji keputusan Menteri Perdagangan menghapus perpanjangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pasalnya
Donny menilai dua perizinan hanya sebagai identitas usaha.
"Satu langkah pemerintah
sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha," kata Donny
di komplek Parlemen, Kamis (23/2/2017).(MP/Surya)
0 thoughts on “Memberi Kemudahan Warga Berusaha, Permendag Hapus Daftar Ulang SIUP.”