Ilustrasi. |
Opini,(KM)--- Sebagai anak Negeri Edowai Yulianus sangat kecewa atas reruntuhan Generasi Muda Penerus Bangsa Asli Papua (GMPBAP) sampai saat hari ini saya melihat, masih minimalisasi dan punah habis karena akibatnya Miras. Minuman Keras bukanlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi PAD di akronimkan dan selanjutnya dijuluki sebagai Pelanggaraan Penghancuran Asli Daerah (PAD). Sebab kepada Pemerintah adalah salah satu badan inti untuk mengatasi penyalahngguaan pemberantas Miras, Narkoba, dan Narkotika.
Namun demikian itu kepada pemerintah serta para pihak atau instansi yang sangat relevansi untuk menganyani masalah Miras, para pihak jangan membuka sebelah mata dan pada diapriori sebagai miras tersebut, adalah salah satu Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) itu benar menurut mu tetapi pengamatan bagi kami sebagai mahasiswa tidak pada itu.
Miras merupakan menurut pandangan pemerintah adalah salah satu nilai ekonomis, tetapi menurut kami mahasiswa ini bukan nilai ekonomis melainkan nilai-nilai penghancuran, kematian, komprotan, serta mempunahkan budaya asli dari akal sehat yang di Karunian-Nya.
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Walikota se-Indonesia pada umumnya dan pada khususnya Provinsi Papua di Jayapura serta seluruh Kabupaten yang ada di se Provinsi Papua sebagai tanggung gugat utama harus di larang menjual dan di komsumsi.
Pemerintah selanjutnya disebut sebagai Hukum Tanggung Gugat, sehingga itu pemerintah harus ambil kebijakan public yang tegas terhadap Miras, Narkoba, dan Narkotika (MNN), untuk menghapuskan dan membasmihkan produk- produk Miras, perdagangan impor dan export, serta monopoli-persaingan yang terlarang oleh Undang-undang.
Dengan yang terkait, UU RI NO.5 TAHUN 1999, tentang larangan,UU TUHAN Kitab Keluaran Pasal 20 ayat 13,14 dan 15 tentang Jangan membunuh. Jangan berzinah, Jangan mencuri, Kitab TUHAN, Kitab Habakuk, Pasal 2:15 Tentang Celakalah orang yang memberi minum sesamanya manusia bercampur amarah, bahkan memabukkan dia untuk memandang auratnya. UU NO .35 tahun 2009 tentang Narkotika , UU RI NO 5 TAHUN 1997 Tentang Sanksi Bagi Pelaku Kejahatan
Dasar hukum yang sebagaimana tercantumkan diatas menjadi alat menginat untuk bahan pertimbangan merehabilitasi hal tersebut atas fondasi ideologi Pancasila dan UUD 1945, yang selanjutnya disebut sebagai haris dan garda utama terhadap Narkoba, Miras, dan Narkotika, untuk menghapuskan segala kejahatan organisasi miras di Tanah Papua, Provinsi Papua.
Sesungguhnya itu, Pemerintah Provinsis Papua dalam hal instansi yang berwenang penuh, dan para produk-produk Hukum, serta Pagar-pagar negara aparat keamanan terhadap miras harus mengadakan penyuluhan serta sosialisasi tentang itu kepada masyarakat agar masyarakat pun bisa berperan dan berpartisipasi tentang miras untuk menjadi bergarda kepada anak-anak didik mereka.
Anda sebagai pemerintah yang berperan aktif dalam hal itu, baik pemerintah Walikota, Kabupaten atau Provinsi di Provinsi Papua, serta para pihak statistik segera turun mengadakan program untuk mendata berapa Orang Asli Papua dan Ras Asli Papua (OAP-RAP), di tiap Kabupaten di Provinsi Papua.
Jika pemerintah akan turun mengadakan untuk mendata penduduk asli Papua /Pendataan Penduduk Tetap (PDT), pun akan anda dapat angka kuantatif dibawah minoritas Ras Asli Papua (RAP) sudah dipunah oleh Miras.
Sesungguhnya kerinduan, dan keinginan sejati dari Pemerintah nomor satu Provinsi Papua, alam Papua, Pemerintah Nomor satu Repulbik Indonesia, dan roh dari pada beberapa Dasar Hukum yang sebagaimana tercantumkan diatas, serta kami mahasiswa Papua, masyarakat Papua bahkan Penulis Opini bahwa mempertahankan Sumber Daya Manusia, Ras Asli Papua, serta Orang Asli Papua.
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Papuan-Indonesia, Generasi Muda Penerus Bangsa Asli Papua dan Indonesia (GMPBAPI), yang sejahtera, adil dan makmur, yang merata matril dan piritual, fisik dan psikis, berfondasikan beberapa dasar hukum diatas tersebut serta Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal mempertahankan kualitas Sumber Daya Manusia Papua dan Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan Otonomi dan Nasional perlu dipelihara, dilindungi, disuarakakan dan ditingkatkan secara kontinu, termasuk derajat, martabat dan moral serta kesehatan akal sehatnya.
Hal itu tanggung gugat Pemerintah karena pemerintah diharfiahkan adalah Hukum merupakan tanggung gugat utama pemerintah. Jika, pemerintah tidak mampu untuk mengambil kebijakan yang bijak dan tegas serta tajam maka pemerintah segera kasih hapuskan dari agenda hukum, beberapa dasar hukum yang terkait dengan tentang Miras, Narkoba dan Narkotika yang sebagaimana tercantum dalam opini ini, jika tidak, maka tujuannya untuk mencegah angka mortalitas dan fertalita melalui dasar hukum diatas tersebut.
0 thoughts on “Minuman Keras Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)”