Ilustrasi Pulau Papua (http://4.bp.blogspot.com) |
Oleh
Musa Pekei
Demokrasi adalah Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ( “Lincoln”
OPINI,
KABARMAPEGAA.COM--Referendum berasal dari kata refer yang berarti mengembalikan. Sistem referendum berarti
pelaksanaan pemerintahan di dasarkan pada pengawasan secara langsung oleh
rakyat, terutama terhadap kebijakan yang telah, sedang, atau yang akan
dilaksanakan oleh badan legislatif atau eksekutif.
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma)
dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang
dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan
untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Secara
etimologi Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berartirakyat, dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan
rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi
wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan
politik suatu negara.
Pada saat sekarang ini, kebanyakan
negara di dunia menggunakan sistem demokrasi untuk pemerintahannya. Tentu hal
ini menjadi pertanyaan: Apa itu demokrasi? Dan bagaimana system demokrasi yang
deterapkan di Indonesia.
Demokrasi merupakan alternative
terbaik bagi para penganut paham Negara modern karena bentuk Negara modern
adalah Negara hukum. Dalam setiap Negara Hukum, dianut dan dipraktekkan adanya
prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peranserta masyarakat
dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Dengan adanya peranserta
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, setiap peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan dapat diharapkan benar-benar
mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
a. Referendum West Papua kontradisksi
dengan Demokrasi Negara Indonesia
Referendum
west Papua secara jelas tidak kontradisksi dengan demokrasi. Pada hal yang
jelas Referendum itu juga bagian dari demokrasi yang tidak bisa dipisahkan dari
konsep demokrasi.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBI), kata demokrasi bermakna sebuah istilah politik
yang artinya “pemerintahan rakyat.” Hal ini berarti dalam sebuah negara yang
berdemokrasi, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan pemerintahan
dijalankan langsung oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat di dalam sebuah
pemilihan umum.
Ditinjau
dari kontek demokrasi maka Referendum West papua itu juga bagian dari konsep
demokrasi yang seharusnya di dukung oleh negara Indonesia.Sebab disitulah letak
demokrasi yang sebenarnya karena mengapa? Kalau di laksanakan Referendum akan
terbukti siapa orang Papua yang tetap milih Indonesia dan siapa orang Papua yang
ingin memisahkan diri dari Negara kesatuan Repoblik Indonesia (NKRI). Dalam mekanisme
Referendum itu di berikan kewenangan kepada Perseriaktan Bangsa Bangsa (PBB) sebagai
penengah dalam menyelesaikan persoalan ditanah Papua. Kalau ada kelompok
tertentu yang menyamakan persoalan Papua itu persoalan ekonomis dan
kesejahteraan, maka pernyataan itu keliru karen tidak berdasarkan dasar yang
jelas.
Hal
ini berdasarakan kovenan PBB Dan prinsip prinsi hak asasi manusia yang
diratifikasi di markas PBB 1948 di washintong city dan Ratifikasi uu di Indonesia
melalui ,UU NO.12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan Internasional tentang
hak sipil dan politik.
Solusi
demokratis akan terlihat kalau memang di jalankan sesuai konsep demokrasi dan
secara hukum, sehingga Indonesia akan semakin terlihat negara yang benar benar
menganut system pemerintahan yang demokratis.
1. Bentuk – bentuk Demokrasi
Menurut Torres
demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu pertama, formal democracy dan
kedua, substantive democracy, yaitu menunjuk bagaimana proses demokrasi itu
dilakukan (Winataputra, 2006). Formal democracy menunjuk pada demokrasi dalam bentuk
sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi
di berbagai negara. Dalam suatu negara misalnya dapat diterapkan demokrasi
dengan menerapkan sistem presidensial atau sistem parlementer.
Sistem presidensial :
sistem ini menekankan pada pemilihan presiden secara langsung, sehingga
presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.Sistem
parlementer : sistem ini menerapkan model hubungan yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami diatas
terdapat beberapa sistem demokrasi yang berdasarkan pada prinsip filosofi
negara.
1) Demokrasi
liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan
bahwa manusia adalah sebagai makhuk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam
sistem demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
melaksanakan demokrasi.
2) Demokrasi satu partai dan komunisme
Demokrasi
satu partai ini lazimnya dilaksanakan dinegara-negara komunis seperti, rusia,
cina, vietnam dan lainnya. Kebebasan formal berdasarkan demokrasi liberal akan
menhasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat dan akhirnya
kapitalislah yang menguasai negara.
Dilihat
dari titik berat yang menjadi perhatian, demokrasi dapat dibedakan sebagai :
1)
Demokrasi
formal
Demokrasi
formal ialah demokrasi yang mengagungkan persamaan pada bidang politik, tanpa
mengurangi kesenjangan di bidang ekonomi. Pada demokrasi jenis itu, secara
formal orang dianggap mempunyai derajat dan hak yang sama, misalnya setiap
orang mempunyai hak untuk memilih, untuk mengeluarkan pendapat, untuk menjadi
wakil rakyat dan sebagainya. Karena dalam bidang ekonomi digunakan juga asas
persaingan bebas, maka terjadilah jurang pemisah anatar si kaya dan si miskin.
2) Demokrasi
Material
Demokrasi
material, ialah demokrasi yang mennitik beratnya diarahkan pada usaha-usaha
menghilangkan jurang pemisah pada bidang ekonomi. Pada demokrasi ini persamaan
bidang politik kurang diperhatikan. Bahkan sering kali dihilangkan. Untuk
menghilangkan jurang pemisah pada bidang ekonomi, partai politik yang
berkebetulan berkuasa sering mengatasnamakan negara menjadikan segala sesuatu
sebagai hak milik negara, sehingga tidak diakui adanya hak milik pribadi.
3) Demokrasi
Gabungan
Demokrasi
gabungan, ialah demokrasi yang mengambil kebiakan dan membuang keburukan dari
demokrasi formal dan demokrasi material. Persamaan derajat dan hak setiap orang
tetap diakui, tetapi sering dibatasi. Usaha-usaha pemerintah untuk mensejahterakan
rakyat diusahakan jangan sampai memperkosa apalagi menghilangkan persamaan
derajat dan hak asasi rakyat.
2. Demokrasi Sistem Referendum
Pada
negara demokrasi dengan sistem referendum ini tugas badan legislatif selalu
dibawah pengawasan seluruh rakyat atau referendum.
Ada 2
macam referendum, yaitu :
1.
Referendum
obligatur
2.
Referendum
fakultati
Di
dalam referendum obligatur ini, untuk dapat membuat undang-undang, memerlukan
persetujuan dari rakyat dengan suara terbanyak. Setelah badan legislatif
membuat rencana undang-undang, maka rencana itu harus ditawarkan kepada rakyat,
dengan jalan pemungutan suara rakyat (referendum). Stelah ternyata sebagian
besar suara rakyat menyetujui rencana undang-undang tersebut, barulah rencana
itu disahkan sebagai undang-undang.Sebaliknya dalam referendum fakultatif,
badan legislatif membuat undang-undang dulu. Kalau dalam waktu tertentu tidak ada sejumlah warganegara
yang menyatakan ketidaksetujuannya, maka rencana undang-undang tersebut sudah
tetap sebagai undang-undang. Tetapi dalam waktu tertentu sejumlah warga negara
menyatakan ketidaksetujuannya, barulah badan legislatif memintakan persetujuan
kepada seluruh rakyat seperti pada era obligatur. Negara yang memakai sistem
ini ialah Swiss.
Sistem
referendum ini memiliki cirri-ciri sebagai berikut yaitu :
1). tugas
pembuat undang-undang (legislatif) berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih
2). legislatif
adalah representasi dari rakyat
3). eksekutif
dipilih oleh legislatif untuk waktu 3 tahun lamanya dan dapat dipilih kembali
4). kestabilan
dari sistem ini dipengaruhi oleh adanya kesepahaman antara eksekutif selaku
pemegang kebijakan politik dengan rakyat
3.Demokrasi Sistem Referendum yang
pernah dilakukan di Indonesia
Selain di Negara Swiss referendum juga
pernah di lakukan di Indonesia yaitu pada provinsi Indonesia yang ke – 27 yaitu
timor leste pada tahun 1999. Timor Timur pada mulanya
merupakan wilayah jajahan Portugal. Ketika Indonesia merdeka dari kolonialisme
Belanda pada tahun 1945, Timur Timur masih berada di bawah jajahan Portugal
hingga tahun 1976. Jalan integrasi Timor Timur dengan Indonesia di awali ketika
di tahun 1974 terjadi Revolusi Bunga di Portugal sehingga menyebabkan Portugal mengeluarkan
kebijakan dekolonisasi dan mulai meninggalkan wilayah jajahannya termasuk Timor
Timur.
Padahal
di saat yang bersamaan Timur Timur sedang dilanda perang saudara sehingga Lemos
Pires yang merupakan Gubernur terakhir Portugal di Timur Timur meminta bantuan
dari pemerintah pusat Portugal guna mengatasi perang saudara tersebut. Namun
karena situasi Portugal sendiri yang sedang mengalami revolusi maka permintaan
Lemos Pires tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban sehingga ia kemudian
memerintahkan tentara Portugal yang masih bertahan di Timor Timur untuk
melakukan evakuasi ke Pulau Kambing (Pulau Atauro).
Selepas
kepergian Portugal, partai-partai mulai berdiri di Timor Timur. Ada tiga partai
yang merupakan partai terbesar di Timor Timur, yakni UDT (Uniao Democratica
Timorense), APODETI (Associacao Popular Democratica Timorense), dan FRETILIN
(Frente Revolucionaria de Timor Leste Independente). Ketiga partai tersebut
memiliki visi yang berbeda bagi Timor Timur kedepannya. UDT menginginkan bila
Timur Timur tetap berada di bawah kekuasaan Portugal. APODETI menginginkan
Timor Timur berintegrasi dengan Indonesia. Sementara FRETILIN yang beraliran
komunis menginginkan Timor Timur menjadi negara yang meredeka.
Perbedaan
ini kemudian menyebabkan kerusuhan menyebar di sepenjuru Timor Timur. Keadaan
diperparah dengan adanya vacum of power
di Timor Timur antara bulan Spetember, Oktober, dan November. Laporan resmi
yang dirilis oleh PBB menyebutkan bila selama masa tersebut FRETELIN melakukan
pembantaian terhadap 60.000 penduduk sipil. Sebagian besar dari penduduk yang
dibantai adalah wanita dan anak-anak yang suami mereka merupakan pendukung
faksi integrasi Timor Timur dengan Indonesia. Lalu pada tanggal 28 November
1975, FRETELIN menurunkan bendera Portugal dan mendeklarasikan Timor Timur
sebagai Republik Demokratik Timur Leste.
Atas
kejadian pembantaian serta deklarasi kemerdekaan Timor Timur yang dilakukan
oleh FRETELIN, kemudian pada tanggal 30 November 1975 kelompok pendukung integrasi
mengadakan proklamasi di Balibo yang menyatakan bahwa Timor Timur menjadi
bagian dari NKRI dimana naskah proklamasi tersebut ditandatangani oleh ketua APODETI, Arnaldo dos Reis Araujo , dan ketua UDT yaitu
Francisco Xavier Lopes da Cruz. Mereka juga meminta dukungan Indonesia untuk
mengambil alih Timor Timur dari kekuasaan FRETILIN.
Pada
tanggal 7 Desember 1975 dengan sandi Operasi Seroja, pasukan Indonesia tiba di
Timor Timur. FRETILIN lalu memaksa ribuan rakyat untuk mengungsi ke daerah
pegunungan. Mereka dijadikan sebagai human
shields guna melawan tentara Indonesia.
Berdasarkan
pada UU No. 7 tahun 1976 dan
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 1976, Timor Timur resmi menjadi provinsi ke-27
Indonesia. Hanya ada beberapa negara yang mengakui integrasi Timor Timur dengan
Indonesia diantaranya negara-negara ASEAN serta Argentina. Sementara PBB
beserta negara-negara barat menolak untuk mengakui integrasi tersebut.
Selama
kurun waktu 1975 – 1999 dilaporkan bila korban tewas lebih dari 200.000 jiwa.
Seperti yang telah disebutikan diatas bila PBB secara resmi melaporkan 60.000
orang tewas dibunuh oleh FRETELIN. Sisanya tidak diketahui secara pasti penyebab
kematiannya. Tetapi CAVR (Comissão de Acolhimento, Verdade e Reconciliação de Timor Leste atau Commission for Reception, Truth and Reconciliation in East Timor) melaporkan
bila 183.000 orang telah tewas di tangan tentara Indonesia karena keracunan bahan
kimia. Sayangnya dalam laporan ini tidak secara rinci disebutkan bagaimana
proses pembunuhan menggunakan bahan kimia itu berlangsung. Sehingga kebenaran
dari laporan ini dapat dipertanyakan mengingat bila Portugal juga memiliki
kepentingan terhadap Timor Timur sebagai bekas wilayah jajahannya.
Amerika Serikat dan
Australia pun menuduh Indonesia telah melakukan pelanggaran HAM berat selama
masa pendudukan di Timor Timur. Kondisi Indonesia yang menerima tuduhan seperti
itu diperparah
Dengan terjadinya krisis
moneter yang menimpa negara-negara Asia Tenggara pada tahun 1997 termasuk
Indonesia. Ketidakstabilan ekonomi di Indonesia juga berdampak pada stabilitas
politik Indonesia. Indonesia yang mengalami krisis keuangan lalu mengajukan
permintaan bantuan keuangan pada IMF. Bantuan sebesar USD43 milyar bersedia
diberikan oleh IMF tetapi dengan memenuhi beberapa syarat. Selain meminta
Indonesia untuk meliberalisasikan pasarnya, IMF juga meminta Indonesia untuk
melepaskan Timor Timur. Tentunya sebagai organisasi yang merupakan kepanjangan
tangan dunia barat, syarat yang diberikan oleh IMF ini tidak terlepas dari
kepentingan barat terhadap Timor Timur.
Indonesia
pada akhirnya bersedia untuk melakukan referendum bagi Timor Timur. Referendum
dilakukan pada tanggal 30 Agustus 1999 saat Indonesia dipimpin oleh B.J.
Habibie. Dalam referendum yang dilaksanakan oleh PBB ini, Timor Timur diberikan
dua opsi. Opsi pertama yakni Timor Timur tetap menjadi bagian dari Indonesia
dan diberikan otonomi yang luas. Sedangkan opsi kedua adalah Timor Timur
melepaskan diri dari Indonesia.
Referendum
diikuti oleh 98,6% penduduk yang terdaftar atau sekitar 450.000 penduduk Timor
Timur. Hasil referendum diumumkan pada tanggal 4 September 1999 oleh Koffi Anan
dengan hasil 344.508 (78,5%) suara untuk kemerdekaan dan 94.388 (21,5%) untuk
integrasi. Hingga tahun 2002 Timor Timur berada di bawah PBB dan baru tanggal
20 Mei 2002, Timor Timur resmi diakui kemerdekaannya secara internasional
sebagai Republik Demokratik Timor Leste.
Setiap sistem yang dilakukan oleh pemerintah
merupakan hasil dari musyawarah bersama dengan tujuan agar masyarakat menjadi
lebih baik dan juga sejahtera. Pada sistem referendum ini dimana rakyat
diikutsertakan dalam urusan pemerintahan dan rakyat juga diutamakan di
dalamnya, tetapi pada sistem ini terdapat kelemahan yaitu referendum memerlukan
biaya yang besar selain itu perbedaan pengetahuan antara rakyat dengan para pemerintah akan menyulitkan jalannya
pemerintahan dan juga dalam pembuatan undang-undang (KM)
Malang ,17 juli 2017.
Zuzan Crystalia GriaponYustus Jose Ys.
Sumber dari :
0 thoughts on “Apakah Referendum West Papua Kontradisksi dengan Demokrasi Negara Indonesia?”