Aktivis
Kemanusiaan Papua, Marthen Goo Foto :
IST/KM
|
JAKARTA,KABARMAPEGA/
MCW News.com—Salah Satu Aktivis Kemanusian di Papua Marthen Goo sangat menyayangkan
pernyataan dari Menkopolhukam Wiranto belum lama ini terkait kasus penembakan
di Deiyai itu adalah bukan pelanggaran HAM melainkan murni kriminalitas.
Marthen
Goo menjelaskan, Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
di situ jelas pada Pasal 1 ayat (1),(3),(5), (6), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal
71.
Jika
dilihat pada Pasal penjelasan dari Pasal 104, Maka kasus di Deiyai itu
berpotensi terjadi pelanggaran HAM Berat. Karena di Pasal 104 ayat 1
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
adalah pembunuhan massal (Genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar
putusan pengadilan (arbitrary/extra juducial killing), penyiksaan, penghilangan
orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis.
“Korbannya
ada juga dari anak-anak yang ditembak, Kenapa dia (Wiranto) malah
mengkriminalisasi kasus HAM, dan adanya dugaan melakukan kekerasan verbal,
selain adanya Menstrea,” ungkap Marthen melalui rilisnya via kepada media ini,
Sabtu (12/08).
Selaku
aktifis, Marthen sangat kecewa ketika membaca pernyataan Menkopolhukam soal
kasus HAM di Deiyai, Papua. Ini menunjukan bahwa adanya dugaan Menkopolhukam
menganggap masalah HAM di Papua itu hal biasa saja dan bahkan adanya dugaan
menutupi kasus pelanggaran HAM di Papua.
“Apalagi,
pernyataan Wiranto kalau kasus di Deiyai itu bukan kasus pelanggaran HAM tapi
kasus kriminal. Pak Wiranto diduga sudah mengkriminalkan kasus HAM,” pungkasnya
Marthen Goo.
Pewarta
: Dzul/MP/MCW
0 thoughts on “Aktivis Kemanusian Sayangkan Pernyataan Menkopolhukam Terkait Kasus Deiyai”