BREAKING NEWS
Search

LP2TRI Papua Siap Bantu Pemberantasan KKN Melalui Hukuman Mati

Manase Degei, Ketua Kord. LP2TRI Papua dan Papua Barat.
(Foto: Dok FB/Ist/KM)


Oleh: Menase Degei

Pemantau Pemerintah Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif atau Triaspolitika adalah gagasan Montes Qiue, salah seorang pemimpin revolosi di Negara Romawi. 

Metode Triaspolitika lahir untuk menentang pemerintahan kerajaan yang kejam dan biadab. Maksudnya, agar negara berubah menjadi pemerintahan yang berdaulat, adil, dan makmur bagi rakyat dan bangsa Roma pada jaman itu.

Republik Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 hingga saat ini, juga menjadikan triaspolitika sebagai landasan baku dalam menjalankan roda pemerintahan. Jadi, Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif merupakan tatanan Negara Republik Indonesia dalam mewujudkan keadilan, kemakmuran bagi rakyat dan bangsa Indonesia.

Edy Mawardi SH merupakan tokoh yang sangat tertarik untuk mengembangkan ide triaspolitika tersebut, sehingga dia mendirikan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan menggunakan nama Triaspolitika Republik Indonesia atau lengkapnya Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI).

Tidak heran, LP2TRI ini pun menyoroti penyelenggara negara yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, baik sengaja maupun tidak sengaja, khususnya yang menyangkut tindak pidana korupsi. Di antaranya, korupsi penyimpangan pelayanan birokrasi, korupsi penyalahgunaan uang anggaran belanja negara, atau penyimpangan antara penyuap dengan yang di suap yang identik disebut makelar kasus (Markus), agar negara maupun masyarakat tidak dirugikan, sesuai dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“LP2TRI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang dibentuk oleh masyarakat dan bagi masyarakat yang peduli. Kami merespon positif mesukan, keluhan bahkan aduan dari masyarakat pada umumnya, ataupun berdasarkan temuan-temuan atas inisiatif sendiri,” ujar Ketua Umum LP2TRI Edy Mawardi SH merilis melalui Koran Transaksi di Gedung Nusantara 3 DPR RI Jakarta, seusai melakukan pemantauan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (18/11) tahun 2011.

Terhadap masukan dan data tersebut, kata Edy menjelaskan, pihaknya selanjutnya melakukan penelitian, kajian dan penyelidikan serta menganalisanya dengan berbagai peraturan dan perundangan berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termaksuk proses dan prosedur pembuatan aturan perundangan itu sendiri.

“Analisa dan hasil kesimpulan kemudian ditindaklanjuti dengan mengajukan masukan, pendapat, rekomendasi koreksi dan atau penyempurnaan yang perlu dilakukan lembaga penyelenggara negara, yakni Triaspolitika (Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif). 

Sedangkan upaya lain seperti memotivasi, memberikan penekanan (pressure), bahkan pendampingan melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Karena itu markus peradilan harus diberantas,” terang Edy Mawardi, menambahkan.

“LP2TRI mengutuk keras pelaku-pelaku rekayasa terhadap Antasari Ashar adalah tindakan biadab. Rekayasa dan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran HAM berat,” tandas Edy Mawardi.

Berbagai temuan kasus telah ditangani LP2TRI. Namun, Edy tidak merincikan satu persatu kasus penyimpangan apa saja yang ditangani. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang memantau pelaksanaan tender 

Pengadaan Sapi Ternak dari Departemen Pertanian RI yang diselenggarakan di Bandung. “Tender pengadaan sapi tersebut kami pantau karena ada pengaduan dari peserta tender yang menyatakan bahwa pelaksanaan tender diduga terjadi penyimpangan,” ujarnya.

Situasi Negara Tak Menentu, maka keberadaan LSM seperti LP2TRI dirasakan semakin penting. Seperti dikatakan Piter A. Rohi, salah seorang wartawan senior situasi negara saat ini semakin tidak menentu. Pemerintah tidak dapat sepenuhnya menguasai keadaan, karena reformasi yang hilang arah.

”Chaos terjadi di mana-mana dan makin terasa ancaman terhadap keutuhan bangsa. Ada pertikaian antaragama, antar etnik, bahkan antar kampung sudah menjadi berita sehari-hari. Bahkan, pertikaian pribadi antar elite politik pun tiada henti-hentinya, seakan-akan menjadi bagian dari budaya politik republik ini,” ujar Piter A Rohi.

Keadaan sepeti tiu justru terjadi setelah pemerintahan Soeharto jatuh. ”Mengapa? Berbagai analisa dilakukan, tetapi akar masalah tidak ditemukan,” tandas wartawan senior itu.

Sebenarnya, kata Piter A Rohi, kekuatan Soeharto antara lain adalah monopoli informasi dan melakukan pembatasan-pembatasan, sehingga media komunikasi yang berhasil ditekan. ”Jadi, mereka yang menguasai informasi adalah mereka yang akan memenangkan pertarungan politik dan bisnis pada masa depan. Soeharto telah membuktikan itu, bahwa dia kuat karena dia mampu mengendalikan informasi,” ujarnya.

Setelah era Soeharto berlalu, lanjut Piter A Rohi, kebebasan media massa tak lagi dapat dikekang. Kebebasan yang diberikan oleh mantan Presiden Habibie, bahkan telah digunakan ke arah yang salah. Pemilik media lebih berorentasi pada bisnis semata-mata, tanpa memikirkan kepentingan umum dan aspeknya dalam masyarakat. Para pengelola media pun mengabaikan nilai-nilai etika jurnalistik.

”Media massa semakin jauh dari dasar filosifis pers itu sendiri yaitu menjaga ketertiban dalam masyarakat. Apabila ketertiban dalam masyarakat saja sudah diabaikan, bagaimana mungkin mereka peduli pada perdamaian bangsa-bangsa di dunia?” katanya.

Dari pandangan singkat tersebut, ujar Piter A Rohi menjelaskan, bisa dibuktikan bahwa pers secara sadar atau tidak telah ikut andil dalam mempertajam pertikaian antarelite politik, antargolongan dan antar lembaga negara (Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK).

”Dengan demikian sesungguhnya pers kini lebih cenderung meresahkan masyarakat, dan lebih buruk dari itu, telah berdampak pada memecah belah bangsa ini, yang pada gilirannya meruntuhkan Negara kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Merasakan situasi makin memburuk, imbuh Piter A Rohi, para pekerja pers yang sangat prihatin. ”Mari peduli pada ketenangan masyarakat, keutuhan bangsa, serta perdamaian umat manusia, ada jalan keluar. Maka Koran Transaksi saya doakan agar menjadi sebuah media besar yang mampu menegakkan etika jurnalistik ke depan nanti. Maju terus dan sukses Koran Transaksi!” teriak Piter, memberikan semangat. 

Oleh karena itu sesuai Press Releass Ketua KPK: Hukuman Mati Bagi Para Koruptor Akan Segera di Terapkan. Agus Rahardjo selaku ketua KPK ingin hukuman mati secepatnya di terapkan di Indonesia, maka Ketua Koordinator Lembaga Pemantau Penyelenggara Triaspolitika (LP2TRI) Provinsi Papua dan Papua Barat mendukug penuh upaya yang dilakukan ini.

Secara Pribadi sebagai Ketua Koordinator yang melakuan tugas investigasi dan inteligen mendukung agar hal ini dapat diterapkan untuk mewujudkan pemerintah yang bebas korupsi.

Korupsi dapat menyebabkan banyak hal dalam melaksanakan tugas kepada pemerintah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang selama ini kian berganti korup yang mengakibatkan pembangunan tidak jalan sesuai visi misi mereka, menambah angkah kemiskinan, menambah pengangguran yang dapat mempengaruhi atau branding reputasi institusi dan negara.
Sebagai Lembaga Peduli Bebas dari Korupsi tetap mendukung upaya ini karena kita sudah memberikan warna negatif terhadap publik.

Kami tetap proses dan melaporkan dugaan dan menyalah-gunaan jabatan serta nama pemerintahan sebagai lokomotif dalam melaksanakan praktek korup baik dalam pemerintah maupun dalam perusahaan yang seenang-wenang melakukan korup tanpa konsep.

Dalam kesempatan ini juga kami dapat mendesak kepada Ketua KPK agar dapat segera diterapkan UU Hukuman Mati bagi para koruptor karena ini sudah kategori penyalah-gunaan aset negara.

Ketua Koordinator LP2TRI Provinsi Papua dan Papua Barat, Manase Degey



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “LP2TRI Papua Siap Bantu Pemberantasan KKN Melalui Hukuman Mati