BREAKING NEWS
Search

BEM USTJ: Pernyataan BTM Pelarangan Jualan Noken BK Sudah Sangat Keliru

Ketua BEM PT. USTJ, Melvin Yobe (Kanan) Didampingi Pengurus BEM, Steven Itlay (Kiri).
 (Foto: Alexander Gobai/KM)
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura  (BEM PT. USTJ), Melvin Yobe menuturkan penyataan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) tentang pelarangan menjual noken oleh mama-mama Asli Papua bermotif Bintang Kejora BK sudah sangat keliru.

“Kami pikir pernyataan yang dikeluarkan oleh BTM sudah sangat keliru, sebab, sumber pendapatan mama-mama asli Papua ada pada jualan noken itu,”Kata Yobe, Kepada kabarmapegaa.com, Rabu, (18/10/17).

Menurutnya, seharunya BTM  lebih memprioritaskan masalah pelarangan toko-toko Miras dan diskotik-diskotik yang hingga kini belum ditangani serius.

“Perlunya memahami Perda yang telah dibuat oleh Gubernur Papua tentang pelarangan Miras, itu yang harus ditindaklanjuti, bukan melarang menjual noken BK,”tegasnya.

Selain itu, dikatakan, BTM perlu belajar dari Provinsi negara-negara tetangga soal lambang provinsi, misalnya, provinsi yang terdapat di PNG di saat hari jadinya Negara, mereka (rakyat, red) selalu memakai lambangnya sebagai bentuk jati dirinya.

Sebelumnya, Legislator Papua, Laurenzus Kadepa mengkritik sikap Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano (BTM) yang melarang mama-mama asli Papua menjual bermotif Bintang Kejora.

“Saya tidak bisa melarang beliau mengenai hal itu, tapi saya sarankan tegakan dulu perda miras. Karena banyak kasus disebab miras. Atasi dulu macet dan banjir di kota Jayapura baru berpikir hal-hal lain,”kata Kadepa, seperti yang dilangsir di tabloidjubi.com, pada senin, (16/10/17).


Pewarta     : Alexander Gobai



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “BEM USTJ: Pernyataan BTM Pelarangan Jualan Noken BK Sudah Sangat Keliru