Pengurus KPU Kab. Paniai, Sedang Memberian Sosialisasi Proses Pemilu Pemula Kepada Siswa/I. (Foto: Yulianus Nawipa/KM) |
Paniai, KABAR
MAPEGAA.com – Bertempat di Sekolah Menegah kejuruan (SMK) Madi, Kabupaten
Paniai, Rabu, (18/10/2017), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai Yulius Gobai bersama Anggota KPU menyelenggarakan kegiatan sosialisasi
proses pemilhan umum (Pemilu) serentak Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018
kepada para siswa/I di kabupaten Paniai, Papua.
“Tahapan kali
ini, kami bersosialisasi Pemili Pemula pada sekolah-sekolah yang ada di
kabupaten Paniai, diantaranya SMA YPPGI, SMK Karel Gobai, SMA 1 Paniai Timur,
SMK Negeri 1 Yamewa Paniai dan SMK Negeri 1 Madi Paniai,”Kata Yulianus Gobai,
Kepada kabarmapegaa.com.
Dikatakan
sosialisasi ini bertujuan agar diketahui siswa/I layakanya seorang siswa wajib
mencoblos dan tidaknya.
Lanjutnya, “kami
mengikuti UU bahwa menurut UU dimana UU itu
telah mengatur bahwa umur 16 tahun kebawah tidak boleh mengikuti kampenye
politik dan mencoblos salah satu calon
kandidat, yang berhak mengikuti ialah diatas umur 17 tahun,”Ungkapnya.
Sementara, Anggota
KPU Devisi Hukum Zebulon Gobai, mengatakan proses sosialisasi pemili pemula
kepada sekolah SMA dan SMK agar mereka dapat mengetahui proses pemili pemula,
nantinya saat di hari H.
“Sosialisasu
ini kan, salah satu bagian yang terpenting untuk pemahaman pendidikan politik
kedapa siswa/i di kabupaten Paniai,”Bebernya.
Dikatakan, dalam
PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas
tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada dalam
lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa perlu ada kegiatan sosialisasi
kepada masyarakat,Siswa/I
“berdasakan
poin-poin itu, kami laksanakan sosialisasi ini,”Tambahnya.
Pewarta :
Yulianus Nawipa
Editor : Alexander Gobai
0 thoughts on “KPU Paniai Sosialisasi Proses Pemilu Pada Siswa/I”