JAKARTA,KABARMAPEGAA.com–
Misi IndustrialALL Global Union ke Indonesia dalam solidaritas dengan buruh PT
Freeport dan PT Smelting yang di PHK, menemukan adanya pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM). Para buruh kehilangan pekerjaan, kehilangan akses terhadap
makanan, perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan dasar.
Lebih dari
4.200 pekerja di Freeport Freeport, PT Freeport, yang mengoperasikan tambang
emas dan tembaga Grasberg di Papua Barat, telah di PHK karena mogok kerja.
Sementara sekitar 300 pekerja di PT Smelting di Gresik di PHK setelah melakukan
pemogokan pada bulan Januari 2017.
Dilansir
dari industriall-union.org, misi solidaritas internasional IndustriALL Glibal
Union ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 11 Agustus 2017. Diikuti pemimpin
tingkat tinggi dari afiliasi serikat pekerja IndustriALL dari Australia (AWU
dan CFMEU), Belanda (FNV), Amerika Utara (AS) dan Afrika Selatan (NUM). Mereka
bertemu dengan pimpinan serikat pekerja Indonesia seprti CEMWU SPSI, FPE SBSI
dan FSPMI, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral. Misi juga bertemu dengan manajemen perusahaan PT Freeport dan Rio
Tinto, yang memiliki kepentingan di bidang pertambangan.
Sementara
itu, PT Smelting – mayoritas dimiliki oleh perusahaan Jepang Mitsubishi dan di
antaranya PT Freeport memiliki 25 persen – menolak untuk bertemu.
Misi
tersebut, mendengar kesaksian serius tentang perlakuan terhadap pekerja PT
Freeport, yang menurut perusahaannya “secara sukarela mengundurkan diri.
Misi
mendapatkan informasi, setelah menembaki pekerja, perusahaan secara paksa
mengeluarkan pekerja dari tempat tinggal yang disediakan perusahaan, menolak
akses mereka ke rumah sakit perusahaan dan sekolah perusahaan, dan telah
bekerja dengan bank lokal untuk membatasi akses pekerja terhadap kredit. Misi
juga menerima laporan yang mengganggu bahwa beberapa pekerja dan anggota
keluarga mereka yang ditolak perawatan medis telah meninggal sebagai hasilnya.
Banyak pekerja yang kehilangan perumahan mereka sekarang tinggal di tenda atau
kantor serikat pekerja, “kata misi IndustriALL dalam sebuah pernyataan pada 11
Agustus.
Baik PT
Freeport maupun PT Smelting telah memperlakukan pekerja yang mereka secara
tidak manusiawi.
PT Smelting
telah menolak untuk membayar gaji atau tunjangan pekerja. Pengusaha membawa
kasus ini ke pengadilan, meskipun ada catatan dari Dinas Tenaga Kerja agar upah
dan hak pekerja dibayarkan.
FSPMI
melaporkan bahwa pekerja yang dipecat sekarang diperlakukan lebih buruk dalam
persidangan di pengadilan. Para buruh dijaga oleh polisi yang membawa senjata
api dan gas air mata. Tindakan ini merupakan pelanggaran yang jelas terhadap
hak pekerja untuk berorganisasi, melakukan tawar-menawar secara kolektif, dan
mogok kerja, yang ditetapkan dalam Konvensi ILO.
Dalam
pertemuan dengan para pemimpin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 9 Agustus, misi tersebut meminta
mereka melipatgandakan usaha mereka untuk memfasilitasi penyelesaian
perselisihan PT Freeport dan PT Smelting. Misi tersebut juga meminta PT
Freeport dan PT Smelting untuk segera mengembalikan semua pekerja yang telah
mereka PHK kemudian menegosiasikan keputusan yang adil mengenai hal-hal yang
membuat pekerja mogok kerja.
Sekretaris
Jenderal IndustriALL, Valter Sanches, mengatakan,Ini bukan hanya perselisihan
perburuhan, ini bukan hanya pelanggaran hak mogok, tapi ini adalah krisis hak
asasi manusia. PT Smelting belum membayar upah atau tunjangan yang berhak
mereka dapatkan selama enam bulan yang memgakibatkan keluarga menderita. Ini
tidak bisa dilanjutkan. Kami mendesak kedua perusahaan untuk mengembalikan
pekerja dan segera melakukan negosiasi sebelum masalah semakin memburuk.
Sementara itu, IndustriALL akan berdiskusi dengan afiliasinya di seluruh dunia
bagaimana untuk lebih mendukung dan meningkatkan tekanan pada kedua perusahaan
tersebut.
Pewarta: Eki
Gobay/KB
0 thoughts on “Misi Solidaritas IndustriALL terhadap Buruh PT Smelting dan PT Freeport Temukan Pelanggaran HAM”