Bantu Korban Penyakit Tumor, 4 Organ Solidaritas di Manokwari Galang Dana
By Kabar Mapegaa 5:37:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , MAHASISWA
Para Mahasiswa tengah perlihatkan identitas korban
sambil berorasi, di perepatan Lampuh Merah Sanggeng, Senin (30/10) siang.
(Fhoto : Petrus Yatipai/KM)
|
Manokwari,
KABAR MAPEGAA.com – Empat organisasi solidaritas kepemudaan dan
kemahasiswaan melaksanaan aksi penggalangan dana, Keempat organisasi itu diantaranya, Kaum Mudah
Katholik (KMK), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNIPA dan Ikatan
Mahasiswa asal Kabupaten Tambrau.
Dilaksanakan
aksi galang dana itu bertujuan untuk membantu salah seorang bapak atas nama
Obet Wabia, Asal Tambraw mendertia penyakit kanker dan Tumor mulut yang hingga kini
sudah menjalani satu tahun untuk berobat.
Demikian
disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia, Yuliana
Mamte, disaat jumpah pers dengan wartawan, Senin (30/10/17) di perempatan Lampuh
Merah, depan Bank Mandiri, Sanggeng-Manokwari
Kata
dia, galang dana ini karena diirinya bersama rekan-rekannya merasa terpanggil untuk membantu orang yang
membutuhkan. Apalagi, visi-misi organisasi yaitu berpihak pada kaum tertindas
adalah suatu tindakan wujud nyata dari kami PMKRI cabang Manowari.
Sementara
itu, Koordinator Lapangan (Korlap), Maria Novita Numu, mengatakan aksi
penanggalanan dana untuk ikut mendukung
saudara kami Bapak Obet Wabia dalam melanjutkan proses pengobatan.
Selain
itu, Novita menjelaskan, Bapak Obet Wabia (korban) adalah seorang tenaga
pengajar alias seorang Guru SD di Distrik, Kabupaten Wondama-Wasior.
Pewarta : Petrus Yatipai
Editor : Alexander Gobai
Ini Pernyataan Sikap ASPRATAPA Menyikapi Izin Pertambangan di Papua
By Kabar Mapegaa 8:40:00 PM Aksi Demo Damai , BERITA , BERITA PAPUA , Lingkungan
Masa Aksi sedang bediri memegang Spanduk sambil aksi di Halaman Kantor Gubernu Papua. (Foto: KM) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Bertempat di
Halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu, (18/10/17), Masa aksi unjuk rasa yang
tergabung di dalam Asosiasi
Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA) menyikapi izin pertambangan di Papua
telah menghasilkan lima poin pernyataan sikap.
Pernyataan sikap mereka sebagai berikut:
1. Mentri ESDM
Republik Indonesia agar merubah Peraturan Mentri ESDM Tentang Penetapan Wilayah
Pertambangan (WP) Papua dan memasukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam
Peta Wilayah Pertambangan (WP) Papua.
2. Gubernur Papua
agar mencabut Pergub No 41 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan
batubara.
3. Gubernur Papua
untuk Mencabut Izin-izin yang dikeluarkan pada tahun 2011 dan melakukan
Penataan Ulang Ijin Ijin Tambang di Papua;
4. Gubernur Papua
harus Memberikan Kesempatan Kepada Anak Papua yang sedang aktif bekerja untuk
memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua. Contohnya; PT.Tunas Anugerah
Papua di Nifasi, Nabire
5. KAPOLDA Papua
agar memerintah aparatnya untuk memerintahkan bahawannya menghentikan upaya
hukum terhadap anak-anak papua yang sedang melakukan penambangan di Nabire.
Sementara isinya sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11
Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pada Pasal 2 huruf
n, disebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan
bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat
setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat
sederhana untuk pencaharian sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Wilayah Pertambangan Rakyat, yang
selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat di lakukan kegiatan usaha
pertambangan rakyat.
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam
suatu WPR. Kegiatan Penambangan Rakyat telah ada di Papua sejak tahun 1990-an
Suasana baru muncul lagi ketika, Pemerintah provinsi berdasarkan Pergub Papua No
41 Tahun 2011, mengeluarkan izin dengan alasan UU No 21 Tahun 2001 kepada
beberapa badan usaha. Pemberian IUP itu juga untuk wilayah dalam satu kabupaten,
padahal sesungguhnya itu adalah kewenangan bupati ini yang kadang menimbulkan tumpang
tindih dalam pemberian izin, sehingga semua ijin yang telah ada dari kabupaten
wajib dihormati oleh provinsi, bukannya provinsi mengatakan ijin ijin kabupaten
itu illegal. Pergub No 41 Tahun 2011 tersebut juga telah dicabut oleh Mendagri
pada tahun 2016.
Dalam pemahaman kami, Pergub tidak dapat
dijadikan dasar memberikan izin, Pergub adalah turunan dari Perdasi atau
Perdasus, sementara itu Perdasi atau Perdasus tidak ada dan juga batasan
kewenangan telah jelas dalam UU No 4 Tahun 2009, ini penting ditegaskan agar
tidak dapat dipahami bahwa ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tidak dapat berlaku
surut untuk membatalkan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati yang belum berakhir
masa berlakunya.
Ada kerinduan lain di Papua adalah adanya Ruang
kelola bagi pengusaha anak Papua yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah
menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola,
mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang untuk mengelola potensi
tambang tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat
atau bisa juga masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus
izin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya.
Hal yang lain juga adalah karena banyaknya izin
kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah, atau melakukan upaya penyerobotan
dan memberikan label ilegal, karena adanya izin yang diberikan di atas wilayah
yang ada kegiatan pendulangan rakyat, ini yang terjadi di Nifasi dan Degeuwo.
Kini kewenangan memberikan Izin berada di
Provinsi, dalam tahun 2017 kewenangan pemberiian izin usaha pertambangan telah
ditetapkan untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan dilakukan melalui sistem
Lelang ini adalah cara cara yang berupaya untuk memulai sebuah upaya
meminggirkan Pengusaha Papua secara sistematis serta membuka peluang kolusi
dengan label lelang.
Sehingga saya harus tegaskan bahwa dalam rangka
pelaksanaan Roh dari OTSUS PAPUA yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan
Pemberdayaan, makaTanah Papua tidak perlu diberlakukan sistem lelang dalam
pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar betul-betul orang Papua menjadi
Tuan di Negeri Sendiri, tetapi harus terus dilakukan pembinaan dan pengawasan
oleh Dinas Pertambangan bukannya memberikan izin kemudian melepaskan pemberi izin
seperti orang mabuk di tengah jalan. Sebagai contoh, di wilayah adat Meepago,
terdapat beberapa Pemegang Izin yang menguasai Tanah Adat antara lain;
PT.Benliz Pasific, PT.Pasific Mining Jaya, PT.Benliz Pasific Makmur tidak
diketahui oleh masyarakat pemilik tanah, dari data yang kami peroleh masih
memilih utang ke Negara karena belum membayara Pendapatan Negara Bukan Pajak,
belum pernah melakukan kegiatan di wilayah, serta sedang membuat gadung dengan
melaporkan kepada Polisi, Pengusaha Anak Papua ke POLDA Papua.
Kondisi ini telah merugikan dan mengganggu
kegiatan Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo,
Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi, dan jelas bertentangan dengan UU No. 4 tahun
2009, Pasal 24, berbunyi :“Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang
sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk
ditetapkan sebagai WPR.
Hormat Kami
ASPRAPTAPA, Jhon Gobai
Pewarta :
Alexander Gobai
Besok, ASPRATAPA Akan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua
By Kabar Mapegaa 7:54:00 PM Aksi Demo Damai , BERITA , BERITA PAPUA , Lingkungan
Salah satu Perusahaan Ilegal di Degeuwo-Paniai. (Foto: Ist@) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Asosiasi
Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA) akan melakukan aksi unjuk rasa di
Kantor Gubernur Papua, Rabu, (18/10/17), dengan tujuan meminta Gubernur Papua
untuk melakukan penataan
ulang izin-izin Tambang di Papua.
“Aksi ini dengan tujuan meminta Gubernur Papua
untuk Mencabut izin-izin dan melakukan Penataan ulang izin-izin Tambang di
Papua serta memberikan kesempatan kepada Anak Papua untuk mengelolah Tambang di
Papua,”Kata Jhon NR. Gobai sebagai Penggagas ASPRATAPA, kepada kabarmpagaa.com, Selasa, (17/10/17).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
No 41 Tahun 2011, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu telah menerbitkan 56
Izin Usaha Pertambangan di Papua.
Dikatakan, Bahwa IUP yang dikeluarkan oleh
Gubernur Papua pada saat itu Bapak Barnabas Suebu bertentangan dengan Pasal 37
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Hal yang serupa, lanjutnya, Pada
tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.
Kata dia, bisa ditinjau kembali bahwa di
wilayah adat Meepago, terdapat beberapa Pemegang izin yang menguasai Tanah Adat
antara lain; PT. Benliz Pasific, PT. Pasific Mining Jaya, PT. Benliz Pasific
Makmur serta PT.Madinah Qurataain.
“Penerbitan Ijin ini tidak diketahui oleh
masyarakat pemilik tanah, justur telah merugikan dan mengganggu kegiatan
Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo, Topo,
Agisiga, Timika dan Nifasi,” Ungkap Gobai yang juga sebagai Ketua Dewan Adat
Paniai.
Untuk itu, pihaknya sekali lagi meminta agar
melalui aksi besok, Gubernur Papua peka dan sesegera melakukan Penataan ulang
izin-izin Tambang di Papua demi kebaikan OAP.
Pewarta :
Alexander Gobai
Masalah Degeuwo, LPM Swamemo Diharapkan Bekerja Dengan Hati
By Kabar Mapegaa 10:37:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , Lingkungan , Meepago
Mahasiswa Paniai Demo Menutut Pemda Paniai Agar Tutup Perusahaan Ilegal yang beroperasi di Degeuwo, Paniai. (Foto: KM) |
Jayapura,
KABAR MAPEGAA.com – Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM
KP) Jayapura, Yosafat Mai Muyapa mengharapkan agar Lembaga Pengembangan
Masyarakat Suku Walani, Mee Dan Moni (LPM Swamemo) Degeuwo-Paniai agar bekerja
dengan hati tak boleh bekerja berdasarkan kepentingan apapun dalam menangani
masalah Degeuwo.
“Kalau
memang ingin mengatasi masalah degeuwo, maka harus benar-benar bekerja dengan
hati jangan hanya dilakukan untuk mencari kepentingan tertentu,”kata Muyapa,
Kepada kabarmapegaa.com, Jumat,
(13/09/17).
Kata
dia, secara umum, kami sebagai mahasiswa sangat mendukung apa yang sudah dlakukan oleh pengurus
Swamemo. Namun, apakah benar yang ditangani benar atau tidak, sementara
masyarakat di degeuwo hingga kini belum diselesaikan masalahnya.
Tambah
Muyapa, pada awal bulan tahun 2017, kami mahasiswa telah melakukan demo
mendukung dan menolak adanya perusahaan illegal yang beroperasi di degeuwo dan
dimediasi langsung oleh lembaga Swamemo. Namun, pada hari H, tak di tempat
pihak yang berwenang.
“Kami
ingin tanyakan lagi, apa benar Swamemo bekerja dengan hati atau tidak dalam
menangani masalah di degeuwo,”Tanya Muyapa.
Kata
dia, dalam waktu dekat, kami mahasiswa Paniai akan malakukan Jiild II mendesak
Pemda Paniai untuk segera tuntaskan masalah di Degeuwo yang harus dimediasi
oleh lembaga Swamemo.
Sementara
itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Lembaga
Pengembangan Masyarakat Suku Walani, Mee Dan Moni (LPM Swamemo) Degeuwo-Paniai,
Yohanes Kobepa, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Paniai agar segera
menyelesaikan masalah Degeuwo yang hingga kini belum dituntaskan.
“Pemda,
sudah tahu bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja di Deguwo adalah perusahaan
illegal, belum ada surat izin. Namun, sampai saat ini masih saja dibiarkan.
Padahal, penimpaan korban masyarakat yang mempunyai tanah dan hasil kekayaan
terguyur habis-habisan,”kata Kobepa,
Admin
IPMANAPANDODE SE-JAWA BALI CUP 2017: KONI Nabire Bukakan Turnamen, 26 Team Antusias Menangkan Pertandingan
By Kabar Mapegaa 10:09:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , MAHASISWA , Sepak Bola
Turnamen Sepak Bola IPMANAPANDODE SE-JAWA BALI CUP 2017, dibukakan secara resmi oleh Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Nabire, Drs. Madyo Prayitno, dalam hal ini diwakili oleh staf KONI dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesai (KNPI) Bpk, Norbertus Mote, SE.,Msi. Senin,(11/09/2017).
Pada kesempatan itu, pihak KONI mengapresiasi kepada Panitia penyelenggara, dan mereka sangat mendukung penuh dengan kegiatan positif yang selalu tiap tahun diselenggarakan oleh mahasiswa se-Jawa dan Bali di Nabire. Juga pada tahun ini, mahasiswa dari Se-sulawesi yang telah selesai melangsungkan turnamen sepak bola.
Harapan KONI, dengan adanya turnamen ini, dapat menciptakan bibit-bibit pemain yang unggul, yang kemudian hari dapat membanggakan nama Nabire di dunia sepak bola.
KONI juga pesan, kepada setiap team yang telah daftar, agar menunjukan permainan yang cantik di lapangan saat bertanding, dan selalu menjaga ketertiban juga tata tertip yang telah di atur oleh Panitia penyelenggara.
Kemudian, team sepak bola yang terdaftar di meja panitia, dan yang sedang bertading adalah sebagai berikut: KPR Boys FC, Wami Star FC, Air Mansa FC, BLSB Bintang Timur FC, Lima Putra FC, Fajar Timur A dan B, Rebuncen FC, Garesi FC, Regas FC, Wespa-Sos, SSRP- Suksel FC Alias Sukikai Selatan, Wisata Putra A Dan B, Rem FC, Linkabo FC, Nifasi FC, RJM Putra FC, IPPT (Ikatan Pelajar Pengunungan Tengah) FC, Amijabal FC, Koteka FC, All Star, Intan FC dan Rekaldap FC Alias Kali Susu.
Kemudian, ketua Panitia Natal Se-Jawa dan Bali di Yogyakarta, Dance Nawipa kepada media ini, Kamis, (21/09/2017) di Lapnagan SMP N 5, mengatakan, untuk menjaalakan turnamen ini, banyak rintangan yang kami hadapai, yang tak dapat kami sebutkan satu persatu. Tetapi pada ahirnya bisa berjalan dengan baik. Sekarang sudah masuk ke putaran kedua.
“Kerja sama team sangat baik, namun ada saja kewalahan dalam adminitrasi, tetapi itu bukan kendala, kita tetap semangat untuk terus maju sampai selesai,” jelasnya.
Tujuan kami, selain cari dana natal, kami juga ingin mempersatukan persaudaraan terhadap warga Nabire di Lapangan, karena ini cara satu-satu dapat mengumpulkan kembali sebagai satu keluarga.
Dance juga pesan, kepada Panitia Natal ditahun yang mendatanga, harus lebih baik dar kita. Kita saling berbagi dan jaga nama baik sebagai satu kelaurga sekarang dan selamanya.
Adapun wasit yang memipin pertandingan IPMANPANDODE SE-JAWA BALI CUP 2017, dari awal hingga akhir nanti: Gat Tekege, Pelatih Persido Dkk.
“Pertandingan IPMANAPANDODE SE-JAWA BALI CUP Tiap tahun, team wasit kami yang selalu memimpin di lapangan, sehingga bukan hal baru lagi. IPMANAPANDODE SE-JAWA BALI CUP 2017 ini kami pengan hingga akhir nanti,” ujar Gat saat di wawancara media ini.
Kemudian, kata Gat sebagai koordinator wasit, Ia telah siapkan rekan-rekannya yang akan sama-sama akan menyukseskan kegiatan ini sampai akhir: Yunus Tatogo, Yance Tenouye dan Ucok Mandosir dan Darian yangs sering di sapa Amoye.
Sela-sela itu, sebaga panitia penyeenggara turnamen, Maku juga menyampaikan terima kasih atas keterlibatan semua pihak yang dirinya tak dapat menyebutkan satu per satu.
Ia berharap, kepada seluruh team kesebalasan dapat menjaga keamanan dan ketertiban bersama, agar dapat diselengarakan dengan baik hingga akhir nanti.
Pewarta: Manfred Kudiai
Dana Sertifikasi dan Fungsuional Belum Dibayar, Guru-Guru di Paniai Gelar Unjuk Rasa
By Kabar Mapegaa 11:05:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , GURU
Saat guru-guru unjuk Rasa di Kantor Dinas P dan P, Madi, Paniai Papua. Rabu, (20/09/2017). (Foto: Yulianus/KM) |
PANIAI, KABARMAPEGAA.COM--Bertempat Kantor Dinas P&P di Madi, Paniai, Rabu (20/09/2017) siang tadi,Ratusan guru di Paniai menggerar aksi damai. Mereka menuntut kepada kepala Dinas P & P Kabupaten Paniai untuk segera membayar Dana Sertifikasi dan Fungsuional.
"Kami menutut kepala Dinas dan sekretaris Dinas P&P untuk segera membayar hak kami. Dana Sertifikasi dan dana fungsional," ujar Ketua PGRI, Anton Tekege saat diwawancara media ini, Rabu, (20/09).
Tegas Tekege, jika pihaknya tidak membayar hak kami, maka kami siap tutup pintu di Kantor Dinas P&P. "Kami akan tutup seluruh Sekolah sampai hingga bayar kam," ujarnya.
Sementara itu, dana fungsional yang dimaksud diatas adalah bersumber dari dana APBN di Pusat dan dana Sertifikasi ini. Bersumber dari APBN bukan dana APBD maka kejujuran dalam penyaluran dana itu perlu ditegaskan. Kejujuran itu penting dalam segala hal.
Tanya Tekege, Dana fungsional (Dana kapur) itu tentu seharusnya kami dapat tiap bulan namun Mengapa kami tidak dapat terus Dana tersebut
sementara itu, tuntutan para guru telah terima baik oleh Kepala Dinas P & P, H. Joko Supraytino SPd. MM. Dirinya mengaku akan bertanggung jawab sesuai permintaan para guru.
"saya sudah mendengar keluhan dari guru-guru dan saya akan bertanggung jawab apa yang dituntut, oleh mereka," katanya di depan masa aksi.
Untuk itu, lanjut Joko, saya akan menunggu sekretaris Dinas P&P Karena Dia sudah Keluar daerah dari Paniai setelah dia pulang tentu saya akan melakukan rapat internal untuk menyelesaikan Permasalahan ini.
Kepada kabar Mapegaa , Tekege mengaku bahwa dana Sertifikasi Dan Dana fungsional yang seharusnya di terima oleh setiap guru belum sedikit pun ditangan para guru-guru. sehingga mereka melakukan demo damai di Kantor Dinas P&P Kab paniai.
"Waktu sistem manual itu, kami selalu dapat Dana Kapur atau Dana fungsional tiap bulan tetapi Saat ada sistem online kami tidak pernah dapat Dana tersebut sehingga, akan kami tuggu jawaban dari Dinas Terkait," tutupnya.
Pewarta: Yulianus Nawipa
Editor : Manfred Kudiai