Foto : Yaning F, Dok. KM |
Oleh : Yaning
Opini (KM)-- Pembangunan kini
telah merambat masuk kedalam kehidupan masyarakat namun dampak dari pembangunan
yang telah dilakukan oleh pemerintah tidak terkontrol sehingga menjadi ancaman
bagi anak cucu kita ke depan. Jika kita ingin menyelamatkan kehidupan
masyarakat hukum adat maka kita perlu melihat setiap tawaran pebangunan dengan
jelih.
Pembangunan tidak
mesti mengorbankan kehidupan trandisional, namun pembangunan harus dapat
menjamin kehidupan masyarakat hukum adat. Saya melihat pembangunan yang
dilancarkan oleh pemerintah kini telah membunuh kehidupan Ekonomi masyarakat
adat, sehingga masyarakat adat tidak dapat bersaing dalam dunia pasar. Hari ini
wilayah perkotaan yang dibuka oleh pemerintah telah menciptakan kesenjangan
sosial ditengah kehidupan masyarakat adat. Beberapa kali ada demonstrasi
mama-mama pasar karena wilayah pasar telah dikuasai oleh kaum imigran.
Mama-mama Papua mengalami kemunduran dalam pendapatan. Sehingga ada
kebijakan-kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah dengan membangun pasar tradisional bagi mama-mama asli Papua.
Namun mengapa hal itu tidak membawa perubahan, karena wilayah pasar tidak
strategi.
Untuk itu yang perlu
diperhatikan adalah bagaimana mengamankan wilayah tradisional sebagai ladang
bisnis. Dimana wilayah tradisional itu tidak diberikan kepada kaum imigran
sebagai wilayah pasar, sehingga aktifitas ekonomi benar-benar dirasakan dan
dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat setempat.
Beberapa hal yang
perlu diperhatikan bersama antara lain masyarakat adat harus dijadikan sebagai
subyek pasar di wilayah hukum adat. Masyarakat imigran harus menjadi konsumen
terhadapat objek pasar dilingkungan masyarakat adat. Dengan melakukan hal itu, maka akan ada
jaminan bagi masa depan ekonomi masyarakat adat.
Pembatasan
pasar kaum imigran
Mengapa perlu adanya pembatasan usaha kaum imigran
di wilayah kampung? Karena realita hari menjelaskan
bahwa perekonomian diwilayah perkotaan telah di kuasai oleh kaum imigran
(pendatang), sehingga masyarakat Papua dari suku-suku asli yang ada di wilayah
perkotaan di Papua tidak dapat melakukan aktifitas ekonomi bisnis. Dimana
hampir semua bidang usaha telah diambil alih atau di kuasai oleh kaum
pendatang. Sehingga jika para imigran memasuki wilayah perkampungan dan
mendirikan usaha apa saja, maka cepat atau lambat masyarakat kampung akan
menjadi korban keburukan ekonomi karena tidak dapat memanfaatkan
peluang-peluang bisnis yang ada diwilayah kampung setempat. Dengan kata lain,
para imigran akan menguasai pasar bisnis hingga ke dalam wilayah suku mapupun kampung,
dan masyarakat adat akan menjadi korban yang tersisih.
Untuk itu, perlu adanya pembatasan bagi para imigran-kaum
pendatang untuk melakukan segala bentuk usaha bisnis diwilayah masyarakat adat, agar
hal itu dapat memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat adat
diwilayah hukum adat untuk dapat memulai kehidupan bisnis demi menunjang
kehidupan ekonomi. Dan hal ini juga akan memberikan penyadaran kepada
masyarakat adat untuk dapat memanfaatkan peluang diwilayahnya untuk menjamin
kehidupan generasinya.
Larangan
pemanfaatan sumber daya alam (satwa liar, dan hutan)
Hutan Papua memiliki begitu banyak kekayaan sumber daya
alam mulai dari tumbuh-tubuhan sampai pada satwa liar yang kini menarik
perhatian para imigran untuk lebih memilih hidup di Papua ketimbang ke wilayah
lain. Karena kurangnya pengawasan yang tegas dari pemilik hak ulayat dan
masyarakat adat setempat maka, para imigran bisa dengan mudah menembus masuk ke
dalam hutan Papua (Timur-Barat, Utara-Selatan) untuk melakukan segala aktifitas
demi mencapai kebutuhan hidup. Saat ini kita lihat saja dengan mata kepala kita
bahwa penebangan liar terjadi dimana-mana, pemburuan terhadap satwa liar
dilingkungan masyarakat adat juga terjadi dengan seenaknya tanpa ada ijin
kepada pemilik dusun atau wilayah setempat. Ini telah menjadi penyakit bagi
generasi hari ini, dimana aktifitas para imigran telah dengan perlahan membunuh
kehidupan masyarakat pribumi yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya
alam. Untuk itu, demi penyelamatan generasi Papua yang hidup di wilayah suku
maupun kampung, maka perlu adanya larangan keras bagi para imigran agar tidak
dengan sewenang-wenang memasuki wilayah kampung untuk melakukan aktifitas
pemburuan satwa liar dan juga penebangan pohon di wilayah masyarakat hukum adat.
Dengan demikian, jika
larangan itu dapat dibuat, maka masyarakat hukum adat dapat dengan mudah
memanfaatkan sumber daya alam (Pohon dan Satwa liar) untuk menjamin kehidupan
ekonomi.
Larangan
mencari dilaut lepas pantai wilayah perkampungan
Jika kini kita
melihat bahwa pasar ikan di wilayah perkotaan dikuasai oleh kaum pendatang, itu
akibat dari faktor pembiaran yang dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah
dimana wilayah laut tradisional tidak di jadikan objek ekonomi pasar oleh
masyarakat adat di wilayah tersebut. Kini kita melihat lagi bahwa, selain
penguasaan pasar ikan di wilayah perkotaan, saat ini para imigran dengan
seenaknya bisa menembus laut di wilayah suku atau perkampungan dan melakukan
penangkapan ikan dengan bebas, sehingga masyarakat kampung yang notabenenya
adalah nelayan mendapat kesulitan untuk memanfaatkan laut dalam menunjang
ekonomi.
Jika masyarakat
pendatang dibiarkan dengan mudah untuk melakukan aktifitas nelayan di wilayah
tradisional kampung maka dengan sendirinya hal itu menjadi alat untuk mematikan
kehidupan ekonomi masyarakat kampung. Untuk itu perlu adanya larangan untuk
bagi kaum imigran untuk tidak melakukan aktifitas nelayan diwilayah tradisional
masyarakat kampung agar dengan adanya batasan itu, masyarakat kampung dapat
menjamin kehidupan ekomomi dengan baik dan lancar.
Dan sebagai kesimpulan,
perlu diperhatikan adalah bahwa, masyarakat imigran harus menjadi
konsumen-pembeli, bukan merupakan subyek pasar. Masyarakat hukum adatlah yang
harus menjadi subyek pasar atas segala kekayaan alam yang ada dilaut maupun di
darat, bahkan dalam jenis usaha bisnis apapun di wilayah tradisional masyarakat
adat, agar kehidupan ekomomi masyarakat adat benar-benar terpelihara. Dan perlu
diingat, dengan melakukan pembatasan-pembatasan terhadap masyarakat imigran
diwilayah masyarakat adat akan dengan sendirinya mendidik masyarakat hukum adat
untuk hidup mandiri dan dapat memanfaatkan sumber daya dilingkuangn masyarakat
adat itu dengan baik . Serta hal ini akan menciptakan peluang pasar bagi kaum
pribumi di wilayah hukum adat.
Penulis Adalah Aktivis Papua Peduli Kemanusian Tinggal di Papua
0 thoughts on “Ancaman Masa depan Ekonomi Masyarakat Adat”