Foto Saat Buchtar
Tabuni di Tahan Oleh PORLI
|
Oleh : Musa Boma
OPINI,(KM)--Menurut buku tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) oleh ( Scott Davidson ) menyatakan bahwa,Hak-hak yang masuk dalam daftar ini adalah hak untuk hidup,hak kebebasan dari tindakan penyiksaan sewenan-wenang, dari perlakuan yang tidak secara manusiawi dan merendahkan harkat dan martabat manusia kebebasan dari perbudakan atau perhambaan; penyumbatan atau pensegelan mati ruang Demokrasi kebebasan berekpresi serta kebebasan berpikir, dan berhati nurani dan beragama.
OPINI,(KM)--Menurut buku tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) oleh ( Scott Davidson ) menyatakan bahwa,Hak-hak yang masuk dalam daftar ini adalah hak untuk hidup,hak kebebasan dari tindakan penyiksaan sewenan-wenang, dari perlakuan yang tidak secara manusiawi dan merendahkan harkat dan martabat manusia kebebasan dari perbudakan atau perhambaan; penyumbatan atau pensegelan mati ruang Demokrasi kebebasan berekpresi serta kebebasan berpikir, dan berhati nurani dan beragama.
Kekerasan
Negara melalui aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama kepolisian Indonesia
khususnya Porlesta kota Jayapura dibawa pimpinan AKPB Alfred
Papare S.ik bersama dengan Kiki Kurnia
Wakil Polresta kota jayapura menangkap tuan
Buchtar Tabuni sangat memalukan atau sangat disayangkan oleh di mata publik.
Karena
saat itu pihak kami tidak melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan onar, kriminal,
anarkis hanya kami menyampaikan pendapat kami tentang kondisi pelanggaraan Hak
Asasi Manusia ( HAM ) di tanah Papua yang tak pernah berhenti ini.
Kami
menyampaikan pendapat tentang Hak politiknya yang dimanipulasi oleh ketiga
Negara yaitu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Belanda, dan Indonesia sampai
saat ini kedaulatan kemerdekaan Papua Barat yang pernah disiarkan melaui Radia
Domain yang menjadi Deklarasi
kemerdekaan Papua secara de facto dan de
jure sebagai sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat itu ibaratkan sebagai
sepak bola itu.
Menyampaikan pendapat adalah dinamika yang
harus dihargai dan dihormati oleh siapapun juga. Tapi bagi Negara kesatuan
Republik Indonesia ( NKRI ) ini dia sendiri sudah muat dalam konstitusi Negara
bahwa menyampaikan pendapat di muka umum ini sudah terjamin oleh Undang-Undang poin tersebut itu sudah ada didalam namun
mereka sendiri tidak mau hargai dan hormati undang-undang itu aneh tapi nyata.
Saat
ditangkap diperlakukan yang sangat kurang ajar dan sangat geji tindakan terhadap
Tabuni itu. Aktivis kemanusian ini seluruh hidup dia sudah meman serahkan demi untuk
rakyat dan Negeri Papua Barat.
Saat
itu, lewat lubang hidung, mulut, dan lewat telinga semua keluar darah tak
berhenti selama kurang lebih 30 menit terhadap Tabuni ini kami pihak aktivis
sangat-sangat kesal atas tindakan itu
karena ini bukan radah binatang tidak tapi ini darah manusia yang seenaknya
buat tindakan seperti itu.
Setelah
kejadian buruk itu terjadi pada pukul 04.00 (WPB) sore kami duduk di Vietnam dan Tuan Buchtar Tabuni mengakui
bahwa kawan-kawan seperjuangan yang saya hormati inilah gaji seorang pejuang
yang saat ini saya terimah itu sudah kata Buchtar.
Karena
negara dalam hal ini pihak polisi masukan nama dalam daftar pencarian orang ( DPO ) maka saat
inipun juga keberadaan Tuan Buchtar Tabuni tidak ketahui oleh masyarakat papua.
Kami
sangat ringdu sekali atas ketidakbersamaan dengan kami Rakyat Bangsa Papua
Barat Tuan Buchtar. Namun saya sangat-sangat
percaya sekali pasti suatu saat kita pasti duduk bersama bercerita bersama,
pasti makan bersama, dan bercanda tawa bersama suatu saat.
Upaya
yang dilakukan itu bagian dari pembungkama ruang Demokrasi bagi rakyat Papua Barat
ini.Tapi kebenaran tidak akan pernah bungkam atau tidak pernah segel mati
dengan cara apapun dengan alat canki model
apappun oleh (NKRI).
Karena
kebenaran tetap benar, maka seluruh aktivis kemanusian yang memperjuangkan
tentang nilai kemanusian dan nilai keselatan ini jangan pernah putus asa dengan
hal itu tapi kita tetap solit dan komitmen pada apa yang kita harapkan yaitu sampai
pada Papua Merdeka.
Penulis adalah Mahasiswa Papua dan Aktivis Papua
0 thoughts on “Bukti Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) Oleh Negara NKRI di Papua”