BREAKING NEWS
Search

Bukti Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) Oleh Negara NKRI di Papua

Foto Saat  Buchtar Tabuni di Tahan Oleh PORLI
Oleh : Musa Boma

OPINI,(KM)--Menurut buku tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ) oleh ( Scott Davidson ) menyatakan bahwa,Hak-hak yang masuk dalam daftar ini adalah hak untuk hidup,hak kebebasan dari tindakan penyiksaan sewenan-wenang, dari perlakuan yang tidak secara manusiawi dan merendahkan harkat dan martabat manusia  kebebasan dari perbudakan atau perhambaan; penyumbatan atau pensegelan mati ruang Demokrasi kebebasan berekpresi serta kebebasan berpikir, dan berhati nurani dan beragama.

Kekerasan Negara melalui aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama kepolisian Indonesia khususnya Porlesta kota Jayapura dibawa pimpinan AKPB Alfred Papare S.ik  bersama dengan Kiki Kurnia Wakil Polresta kota jayapura menangkap tuan Buchtar Tabuni sangat memalukan atau sangat disayangkan  oleh di mata publik.

Karena saat itu pihak kami tidak melakukan tindakan yang menjurus pada tindakan onar, kriminal, anarkis hanya kami menyampaikan pendapat kami tentang kondisi pelanggaraan Hak Asasi Manusia ( HAM ) di tanah Papua  yang tak pernah berhenti ini.


Kami menyampaikan pendapat tentang Hak politiknya yang dimanipulasi oleh ketiga Negara yaitu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Belanda, dan Indonesia sampai saat ini kedaulatan kemerdekaan Papua Barat yang pernah disiarkan melaui Radia Domain  yang menjadi Deklarasi kemerdekaan Papua secara de facto dan de jure sebagai sebuah Negara yang merdeka dan berdaulat itu ibaratkan sebagai sepak bola itu.

 Menyampaikan pendapat adalah dinamika yang harus dihargai dan dihormati oleh siapapun juga. Tapi bagi Negara kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) ini dia sendiri sudah muat dalam konstitusi Negara bahwa menyampaikan pendapat di muka umum ini sudah terjamin oleh Undang-Undang  poin tersebut itu sudah ada didalam namun mereka sendiri tidak mau hargai dan hormati undang-undang  itu aneh tapi nyata.

Saat ditangkap diperlakukan yang sangat kurang ajar dan sangat geji tindakan terhadap Tabuni itu. Aktivis  kemanusian  ini seluruh  hidup dia sudah meman serahkan demi untuk rakyat dan Negeri Papua Barat.

Saat itu, lewat lubang hidung, mulut, dan lewat telinga semua keluar darah tak berhenti selama kurang lebih 30 menit terhadap Tabuni ini kami pihak aktivis sangat-sangat  kesal atas tindakan itu karena ini bukan radah binatang tidak tapi ini darah manusia yang seenaknya buat tindakan seperti itu.

Setelah kejadian buruk itu terjadi pada pukul 04.00 (WPB) sore kami duduk di Vietnam dan Tuan Buchtar Tabuni mengakui bahwa kawan-kawan seperjuangan yang saya hormati inilah gaji seorang pejuang yang saat ini saya terimah itu sudah kata Buchtar.

Karena negara dalam hal ini pihak polisi masukan nama  dalam daftar pencarian orang ( DPO ) maka saat inipun juga keberadaan Tuan Buchtar Tabuni tidak ketahui oleh masyarakat papua.

Kami sangat ringdu sekali atas ketidakbersamaan dengan kami Rakyat Bangsa Papua Barat  Tuan Buchtar. Namun saya sangat-sangat percaya sekali pasti suatu saat kita pasti duduk bersama bercerita bersama, pasti makan bersama,  dan bercanda tawa  bersama suatu saat.

Upaya yang dilakukan itu bagian dari pembungkama ruang Demokrasi bagi rakyat Papua Barat ini.Tapi kebenaran tidak akan pernah bungkam atau tidak pernah segel mati dengan cara apapun dengan alat canki model  apappun oleh (NKRI).

Karena kebenaran tetap benar, maka seluruh aktivis kemanusian yang memperjuangkan tentang nilai kemanusian dan nilai keselatan ini jangan pernah putus asa dengan hal itu tapi kita tetap solit dan komitmen pada apa yang kita harapkan  yaitu sampai  pada Papua Merdeka.

Penulis adalah  Mahasiswa Papua dan  Aktivis Papua



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Bukti Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM ) Oleh Negara NKRI di Papua